Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014

Kerangka<< >>
  1. Pungutan ... 2. Pungutan ... Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  2. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 1 BABI KETENTUANUMUM PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PUNGUTAN OLEH OTORITASJASA KEUANGAN. MEMUTUSKAN: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  3. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.11 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5253); PRESIDENREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANG MAHA ESA PERATURAN PEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PUNGUTANOLEH OTORITASJASA KEUANGAN PRESIDE.N REPLlGLlK INDONESIA SALINAN Menetapkan Mengingat Menimbang (4) Dalarn ...
    (1)

    Pungutan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya. (2) Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan digunakan untuk membiayai kegiatan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)pada tahun anggaran berikutnya.

    (3) Dalam hal Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke Kas Negara. Pasal 3 BAB III PENGGUNAAN, JENIS, DAN BESARAN PUNGUTAN (1) OJK mengenakan Pungutan kepada Pihak. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Pungutan yang dikenakan OJK. BAB II PENGENAAN DAN KEWAJIBAN MEMBAYAR PUNGUTAN Pasal 2

  5. Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
  6. Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang selanjutnya disebut Pihak adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan eli sektor jasa keuangan.
  7. Sektor Jasa Keuangan adalah sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lernbaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. -2 - r'RL: ~ID( ~ ~"'t ..'" : .. : .1!..II\If'iOONESIA BAB IV ... Bagi Pihak yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha yang diatur dan diawasi oleh OJK, Pihak dimaksud wajib membayar biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 ayat (1) huruf b pada besaran Pungutan tertinggi diantara besaran Pungutan dari setiap kegiatan usaha. Pasa16 (2) Jenis, satuan, dan besaran Pungutan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. pendaftaran, rencana aksi a. biaya perizman, persetujuan, pengesahan, dan penelaahan atas korporasi; dan
    1. biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.

      (1)

      Jenis Pungutan yang berlaku pada OJK meliputi: PasalS Perhitungan Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan berdasarkan jumlah kas yang diterima OJK. Pasa14 (4) Dalam melakukan penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OJK berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. - 3 - PR£..SIDEN H C: PUBLIr-. It.JOONE S IA (2) Biaya ...

      (1)

      Biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 ayat (1) huruf b, besaran tarifnya ditetapkan dalarn:

    2. persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit;

    3. nominal tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; atau

    4. nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan.

      Pasal 9
      (1)

      Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 5 ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan.

      (2)

      Biaya penelaahan atas rencana aksi korporasi sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 5 ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum penyarnpaian rencana aksi korporasi. Pasa!8 BABV PEMBAYARAN PUNGUTAN Akuntabilitas pelaksanaan dan penggunaan Pungutan dilakukan OJK melalui laporan keuangan dan laporan kegiatan OJ K. PasaI 7 BABIV PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS - 4 - PJ=.""!ESIDEN I~E!': lUOLlI<. It.JDONESIA Pasal 11 ... Besamya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (I) huruf a dan huruf b dihitung secara mandiri dengan mengacu pada laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit dan memenuhi ketentuan:


    5. Pembayaran Tahap I paling lambat tanggal 15 April tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen);

    6. Pembayaran Tahap II paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen);

    7. Pembayaran Tahap III paling lambat tanggal 15 Oktober tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan

    d. Pembayaran Tahap IVpaling larnbat tanggal 31 Desember tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen). Pasal 10 (2) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dibayar dalam 4 (empat) tahap ~ paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan April, Juli, Oktober dan tanggal 31 Desember pada tahun berjalan. (3) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dibayar paling lambat setiap tanggal 15 Juni pada tahun berjalan. (4) Dalam hal tanggal 15 April, 15 Juli, atau 15 Oktober merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya. (5) Dalam hal tanggal 31 Desember merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. (6) Dalam hal tanggal 15 Juni merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya. - 5 - PRf_ Sic/EN i~EPUlJL II". It-JDONESIA (4) Pihak ... (1) OJK dapat.melakukan verifikasi atas perhitungan secara mandiri biaya tahunan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas kewajiban biaya tahunan paling lama 10 (sepuluh) tahun sebelum pelaksanaan verifikasi. (3) Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan biaya tahunan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil perhitungan biaya tahunan yang berlaku adalah hasil verifikasi yang dilakukan oleh OJK. Pasal 12 (1) Keseluruhan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dihitung kernbali berdasarkan laporan keuangan tahunan tahun bersangkutan yang telah diaudit. (2) Dalam hal terdapat selisih negatif antara biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 dikurangi biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih negatif tersebut ditambahkan pada kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya selisih tersebut. (3) Dalam hal terdapat selisih positif antara biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan daJam Pasal 10 dikurangi biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih positif tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya selisih tersebut. (4) Selisih negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau selisih positif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambahkan atau dikurangkan pada pembayaran tahap terdekat setelah diketahuinya selisih tersebut. Pasal 11

  • 6 - PREStOEN t, t: "U8L II': tHO ONESIA Pasal 14 ... Dalam hal laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit tidak tersedia, besamya biaya tahunan yang wajib dibayar pada setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengacu pada laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit.
    Pasal 13
    (8)

    Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK.

    (4)

    Pihak yang melakukan perhitungan biaya tahunan secara mandiri dapat meminta klarifikasi kepada OJK atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    (5)

    Dalam hal terdapat selisih negatif antara biaya tahunan berdasarkan verifikasi OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 10 dan Pasal 11, selisih negatif tersebut ditambahkan sebagai kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil verifikasi.

    (6)

    Dalam hal terdapat selisih positif antara biaya tahunan berdasarkan verifikasi OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 10 dan Pasal 11, selisih positif tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil verifikasi.

    (7)

    Selisih negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau selisih positif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditambahkan atau dikurangkan pada tahap pembayaran terdekat setelah ditetapkannya selisih berdasarkan hasil verifikasi. -7- Pr.~CStDE.N ~~Ei: )U8LW ItJDONESIA BAB VI ... Dalam hal Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dibayar sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dan dikategorikan macet oleh OJK, OJK menyerahkan penagihan atas Pungutan kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


    Pasal 16

    Tata cara pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan keten tuan dalam Peraturan OJK.


    Pasal 15
    (1)

    Dalam hal ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan tidak mewajibkan adanya laporan keuangan tahunan yang diaudit, perhitungan besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 mengacu pada laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit yang disampaikan kepada OJK.

    (2)

    Dalam hal ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan tidak mewajibkan adanya laporan keuangan, perhitungan besamya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 mengacu pada buku, catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara aplikasi online yang mencerminkan capaian kinerja, volume usaha, atau ukuran lain yang rnenjadi dasar penghitungan Pungutan.

    (3)

    Buku, catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara aplikasi online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada OJK dalam hal OJK melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.


    Pasal 14

    -8- : .._; t: .. ,,; ,()[ f'f ~ t 'L; : ..: lL I'~ INOi; ~JESIA Pasal 18 ...

    (1)

    Dalam hal Pihak sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan/atau dalam pemberesan, OJK dapat mengenakan Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sarnpai dengan 0% (nol persen) dari besaran Pungu tan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam hal sebagian besar atau seluruh Pihak:

    1. tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;dan jatau b. mengalami kesulitan keuangan sehingga berpotensi terjadinya kegagalan untuk memenuhi kewajiban kepada konsumennya atau dapat membahayakan kelangsungan usahanya, OJK dapat mengenakan Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan 0% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

    (3)

    Dalam hal OJK akan atau sedang mengembangkan industri, jenis layanan, atau produk keuangan tertentu, baik secara nasional ataupun di daerah tertentu, OJK dapat mengenakan Pungutan paling rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

    (4)

    Penetapan besaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (5) Tata cara pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK.


    Pasal 17

    BAB VI PENYESUAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PUNGUTAN - 9 - ·RL: : 'I[; E.N .'I' lij2LW INDONESIA (2) Selain ...

    (1)

    Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa denda oleh OJK sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.


    Pasal 20

    BAB VII SANKS!ADMINISTRATIF (1) OJK dapat mengenakan Pungutan sampai dengan 0% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini terhadap Lembaga Jasa Keuangan yang secara khusus dibentuk Undang-Undang atau dibentuk oleh Pemerintah.

    (2)

    Pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.


    Pasal 19 Dalam hal sebelum berakhirnya tahun berjaJan penerimaan OJK yang berasaJ dari Pungutan lebih besar dari rencana kerja dan anggarah OJK tahun berikutnya yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, OJK mengenakan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b sebesar 0% (nol persen) pada sisa tahun berjalan. Pasal 18

  • 10 - Pt?E..SIDEN t; ?EPUBLW, INDONESIA lembaga ... (1) Sanksi administratif berupa denda yang dikenakan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada pelaku kegiatan di sektor pasar modal dan
    Pasal 23

    BABIX KETENTUAN PERALIHAN Pendapatan yang berasal dari:

    1. pengelolaan, penyimpanan, atau penggunaan Pungutan; dan b. sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan, merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK.


    Pasal 22

    Besaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk tahun 2014 adalah 2/3 (dua pertiga) dari besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerin tah ini.


    Pasal 21

    BAB VIII KETENTUAN LAlN-LAIN (2) Selain sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat menetapkan sanksi administratif tambahan atau tindakan tertentu kepada Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan jenis sanksi atau tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan. - 11 - Pi='I: : .SILJEN 1·?CPIJ8l.1l< INDONESIA Agar ... Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 2S Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Pungutan kepada Pihak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 24

    BABX KETENTUAN PENUTUP (2) Biaya Tahunan oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan , dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal untuk tahun 2013 merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK sebagaimana dimaksud dalam PasalS ayat (1) hurufb. (3) Sanksi administratif berupa denda yang dikenakan oleh OJK kepada Pihak atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b. lembaga keuangan bukan bank yang belum dibayar dan upaya penaginannya dilakukan oleh OJK merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan. - 12 - I,'RESIDEN h' [I"UBL If": INDONESIA Meskipun ... I. UMUM Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan otoritas tunggal (unified supervisory models di Sektor Jasa Keuangan di Indonesia, yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) mempunyai tujuan agar keseluruhan kegiatan Sektor Jasa Keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sedangkan fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam Sektor Jasa Keuangan. Untuk mendukung operasionalisasi OJK sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara independen dan profesional, dengan berlandaskan pada prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness), perlu adanya pembiayaan yang memadai dengan standar yang wajar yang lazim digunakan oleh Sektor Jasa Keuangan atau regulator Sektor Jasa Keuangan sejenis, baik domestik maupun internasional. Pembiayaan OJK selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan 8elanja Negara juga berasal dari Pungutan dari Pihak. Sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 37 ayat (6) UU OJK, maka perlu ditetapkan Peraturan Pernerintah ini yang mengatur mengenai Pungutan OJK kepada Pihak, yang antara lain mencakup tata cara penetapan, penggunaan, jenis, besaran, waktu penagihan dan pembayaran Pungutan, dan sanksi denda. Penetapan besaran Pungutan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan Pihak serta kebutuhan pendanaan OJK. PENJELASAN PERATURANPEMERINTAH REPU8LIK INDONESIA NOMOR11 TAHUN2014 TENTANG PUNGUTANOLEH OTORITASJASA KEUANGAN PRESIDEN qrpUBLIK INDONESIA sebesar ...


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kebutuhan OJK untuk tabun anggaran berikutnya mendasarkan pada realisasi penggunaan anggaran OJK sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya. Sebagai contoh: Pada 31 Desember 2016 Pungutan yang telah diterima OJK pada tahun berjalan (periode 1 Januari sampai dengan 31 Desernber 2016) diketahui sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (riga triliun rupiah). Pada saat itu, Rencana Kerja dan Anggaran OJK tahun 2017 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat adalah Pasal 2 Cukup jelas.


    Pasal 1 Cukup jelas. II. PASAL OEMI PASAL Meskipun secara kelembagaan OJK merupakan lembaga di luar pemerintal., namun OJK harus merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pernerintahan. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini menegaskan peran Panitia Urusan Piutang Negara dalam penagihan atas Pungutan OJK yang dikategorikan macet berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Pemerintah ini merupakan bagian dad Peraturan Perundang- undangan di Sektor Jasa Keuangan. Dengan demikian, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah iru merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan. - 2 - ~~ rd: . S I L1 t: : N i·' d·'USL u-. 'NDClNESIA Penyimpanan ... Pasal 5 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "perizinan" mencakup antara lain izin usaha Bank Umurn, izin usaha Bursa Efek, izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan, izin usaha Lembaga Pasa14 Sebagai contoh perhitungan Pungutan yang diterima oleh OJK pada tahun berjalan berdasarkan jumlah kas yang diterima oleh OJK: Jumlah tagihan yang berasal dari Pungutan OJK tahun 2016 adalah sebesar Rp3.500.000.000.000,OO (tiga triliun lima ratus rniliar rupiah), semen tara jumlah kas yang diterima OJK dari Pungutan pada tahun 2016 adalah sebesar Rp3.000.000.000.000,OO (tiga triliun rupiah). Dengan demikian, Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan (tahun 2016) adalah sebesar Rp3.000.000.000.000,OO (tiga triliun rupiah). Jumlah sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan OJK pada tahun anggaran berikutnya (tahun 2017), dan digunakan sebagai dasar perhitungan kelebihan yang akan disetor ke Kas Negara sebagaimana contoh pada penjelasan Pasal 3 ayat (3). sebesar Rp2.400.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus rniliar rupiah). Selanjutnya, per 31 Desember 2017 diketahui realisasi anggaran OJK tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus miliar rupiah). Dengan demikian, Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan 2016 sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) melebihi realisasi kebutuhan OJK tahun anggaran 2017 sebesar Rp2.200.000.000.000,OO (dua triliun dua ratus miliar rupiah) yaitu sebesar Rp800.000.000.000,OO (delapan ratus miliar rupiah). Atas kelebihan Pungutan sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus rniliar rupiah) dimaksud, OJK harus menyetor kelebihan ke Kas Negara. Penyetoran tersebut dilaksanakan setelah realisasi anggaran tahun 2017 diketahui. Ayat (4) Cukup jelas. - 3 - ; '; Pl ~.IDCN ',f'U8LW !l,O()NESIt. Huruf b , , . Penyimpanan dan Penyelesaian, izin usaha Perusahaan Perasuransian, dan izin usaha Perusahaan Efek. Yang dimaksud dengan "persetujuan" mencakup antara lain persetujuan Bank Umum sebagai Bank Kustodian. Yang dimaksud dengan "pendaftaran" mencakup: a. Pernyataan pendaftaran dalam rangka:

  1. Penawaran umum efek bersifat ekuitas;

  2. Penawaran umum efek bersifat utang;

  3. Penawaran umum sukuk;

  4. Perusahaan Publik;

  5. Penawaran umum dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (penawaran umum terbatasj'right issue);

  6. Penawaran umum dalam rangka penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu;

  7. Penawaran umum efek yang dapat dikonversi menjadi saham; dan

  8. Penawaran umum efek bersifat ekuitas oleh pemegang saham.

    1. Pendaftaran profesi penunjang, antara lain notaris, konsultan hukum, akuntan, dan penilai. Yang dimaksud dengan "pengesahan" mencakup antara lain pengesahan Dana Pensiun. Yang dimaksud dengan "penelaahan atas rencana aksi korporasi" mencakup:

  9. Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu tanpa melalui penawaran umum tidak dalam rangka memperbaiki posisi keuangan;

  10. Penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka;

  1. Perubahan perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup secara sukarela (voluntary going _private); _ dan 4) Pengambilalihan perusahaan terbuka. -4 - ; '~Il .ICA: •,'j r>..JGUI· !"IDf)NE<; IA Pasal 7 ... Pasal 6 Contoh, PT Bank ABC Tbk., pada tahun 2016 memiliki aset sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). Sebagai Bank, PT Bank ABCTbk. dimaksud juga: - merupakan Emiten karena melakukan Penawaran Umum saham sebesar Rp2.000.000.000.000,OO (dua triliun rupiah); - melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian, dan membukukan pendapatan usaha sebesar Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah); - melakukan kegiatan usaha sebagai Wall Amanat, dan membukukan pendapatan usaha sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); - melakukan kegiatan usaha sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan pendapatan dari fee keagenan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah); Dalam menetapkan besamya biaya tahunan 2016, PT Bank ABC Tbk. melakukan perhitungan sebagai berikut: - biaya tahunan sebagai Bank Umum: 0,045% X Rp5.000.000.000.000,00=Rp2.250.000.000,00 - biaya tahunan sebagai Emiten: 0,03% X 2.000.000.000.000,OO=Rp600.000.000,00 (paling banyak Rp150.000.000,00) - biaya tahunan sebagai Bank Kustodian: 1,2% X 1.000.000.000,00=Rp12.000.000,00 - biaya tahunan sebagai WaHAmanat: 1,2% X 2.000.000.000,00=Rp24.000.000,00 - biaya tahunan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana: 1,2% X 3.000.000.000,00=Rp36.000.000,00 Berdasarkan ketentuan Pasal ini, PT Bank ABCTbk. hanya diwajibkan membayar Pungutan dengan besaran tertinggi, yaitu Rp2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Ayat (2) Cukup jelas. .. Hurufb Cukup jelas. . 5 - I: >RESIDEN RLPUSLIK INDONESIA Pasal 10 ... Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penetapan tanggal pembayaran Pungutan dalam empat tahap dilakukan agar dapat meringankan Pihak untuk melakukan kewajiban pembayaran Pungutan. Selain itu, hal tersebut juga ditujukan untuk memberikan waktu yang cukup kepada OJK untuk menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Dalam permohonan pengajuan periztnan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan kepada OJK, disertakan tanda bukti pembayaran Pungutan yang telah dilakukan oleh Pihak. Ayat (2) Dalam permohonan penyampaian rencana aksi korporasi kepada OJK. disertakan tanda bukti pembayaran Pungutan yang telah dilakukan oleh Pihak.
    Pasal 7

    Cukup jelas. - 6 - PR[5!DEN rH F'U8L1t~ INDONESIA a. Total ... Pasal 11 Ayat (1) Sebagai contoh penghitungan kembali keseIuruhan biaya tahunan berdasarkan laporan keuangan tahunan tahun bersangkutan yang telah diaudit dengan tetap merujuk contoh penjelasan Pasal 10, adalah sebagai berikut: Diketahui laporan keuangan tahunan tahun 2016 yang telah diaudit (yang diterbitkan pada 31 Maret 2017) menunjukkan pendapatan usaha Bursa Efek adalah Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah). Keseluruhan kewajiban biaya tahunan Bursa Efek tahun 2016 dihitung kembali didasarkan pada pendapatan usaha Bursa Efek dalam laporan keuangan tahunan tahun 2016 yang telah diaudit tersebut sehingga biaya tahunannya menjadi 15% x RpII0.000.000.000,00 RpI6.500.000.000,00 (enam belas miliar lima ratusjuta rupiah). Ayat (2) Contoh penghitungan selisih negatif: Merujuk contoh pada penjelasan ayat (1) dan Pasal 10, rnaka terdapat selisih negatif pembayaran biaya tahunan yang dilakukan oleh Bursa Efek dengan perhitungan sebagai berikut: Pasa! 10 Sebagai contoh: Pada tahun 2016 diketahui bahwa laporan keuangan tahunan tahun 2015 yang telah diaudit menunjukkan bahwa pendapatan usaha Bursa Efek adalah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Berdasarkan infonnasi tersebut, besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar adalah 15% x Rp100.000.000.000,00 = Rp15.000.000.000,00. Kewajiban pembayaran biaya tahunan setiap tahap oleh Bursa Efek pada tahun 2016 secara mandiri adalah sebagai berikut:

    1. pembayaran tahap I tanggal 15 April 2016 adalah 25% X RpI5.000.000.000,00 = Rp3.750.000.000,00;

    2. pembayaran tahap II tangga! 15 Juli 2016 adalah 25% X RpI5.000.000.000,00 = Rp3.750.000.000,00;

    3. pembayaran tahap 1Il tanggal 15 Oktober 2016 adalah 25% X RpI5.000.000.000,00 = Rp3.750.000.000,OO;

    4. pembayaran tahap IV tanggal 31 Desember 2016 adalah 25% X RpI5.000.000.000,00 = Rp3.750.000.000,00; PRESIDEN PEPLJ8L1K INDONESIA - 7 - Ayat (4) ... Ayat (3) Contoh penghitungan selisih positif: Merujuk contoh pada penjelasan Pasal 10, diketahui laporan keuangan tahunan tahun 2016 yang telah diaudit (yang diterbitkan pada 31 Maret 2017) menunjukkan pendapatan usaha Bursa Efek adalah Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah), kewajiban pembayaran biaya tahunan oleh Bursa Efek adalah sebagai berikut:

    5. Total pembayaran yang telah dilaksanakan sebagaimana contoh dalam Penjelasan Pasal 10 adaJah RpI5.000.000.000,OO (lima belas miliar rupiah);

    6. Keseluruhan biaya tahunan yang dihitung kembali berdasarkan laporan keuangan tahunan Tahun 2016 yang telah di audit adalah 15% X Rp80.000.000.000,00 = Rp12.000.000.000,OO;

    7. Perhitungan antara yang telah dibayar pada huruf a dikurang dengan kewajiban keseluruhan biaya tahunan yang dihitung kembaJi pada huruf b yaitu RplS.000.000.000,00- RpI2.000.000.000,00 = Rp3.000.000.000,00. Jumlah sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) merupakan selisih positif;

    8. Selisih positif sebagaimana perhitungan huruf c dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan untuk tahun 2017.

    9. Total pembayaran yang telah dilaksanakan sebagairnana contoh daJam Penjelasan Pasal 10 adalah RplS.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);

    10. Keseluruhan t,iaya tahunan yang dihitung kembali berdasarkan laporan keuangan tahunan tahun 2016 yang telah di audit adaJah 15% X RpIIO.OOO.OOO.OOO,OO = Rp16.500.000.000,00;

    11. Perhitungan antara yang telah dibayar pad a huruf a dikurang dengan kewajiban keseluruhan biaya tahunan yang dihitung kembaJi pada huruf b yaitu RplS.000.000.000,00- Rp16.S00.000.000,OO = -Rpl.500.000.000,OO. Jumlah sebesar Rpl.SOO.OOO.OOO,OO (satu miliar lima ratus juta rupiah) merupakan selisih negatif;

    12. Selisih negatif sebagaimana huruf c ditambahkan pada kewajiban biaya tahunan tahun 2017. - 8 - PRCSJDEN : : : : 1PI.IElLII< INDONESIA Pasal 12 ... Ayat (4) Pernbavaran selisih negatif oleh Bursa Efek sebagaimana contoh" dalam penjelasan ayat (2) adalah sebagai berikut:

    13. Hasil penghitungan kembali biaya tahunan untuk tahun 2016 berdasarkan laporan keuangan tahun 2016 yang telah diaudit (yang diterbitkan 31 Maret 2017) diketahui terdapat selisih negatif sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

    14. Kewajiban pembayaran tahap I tahun 2017 tan ggaI 15 April 2017 berdasarkan laporan keuangan tahun 2016 yang telah diaudit adalah 25% dari kewajiban biaya tahunan tahun 2017 (15% x Rpll0.000.000.000,00 = RpI6.500.000.000,00) yaitu sebesar Rp4.125.000.000,00 (empat miliar seratus dua puluh limajuta rupiah);

    15. Pembayaran selisih negatif sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada huruf a dibayarkan pad a pembayaran Tahap I tanggal 15 April 2017 sehingga secara keseluruhan menjadi Rp4.125.000.000,00 + Rp1.500.000.000,00 = Rp5.625.000.000,00. Pembayaran selisih positif sebagaimana contoh ayat (3) adalah sebagai berikut:

    16. Hasil penghitungan kembali biaya tahunan untuk tahun 2016 berdasarkan laporan keuangan tahun 2016 yang telah diaudit (yang diterbitkan 31 Maret 2017) diketahui terdapat selisih positif sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    17. Kewajiban pembayaran tahap I tahun 2017 tanggal 15 April 2017 berdasarkan laporan keuangan tahun 2016 yang telah diaudit adalah 25% dari kewajiban biaya tahunan tahun 2017 (15% x Rp80.000.000.000,OO = Rp12.000.000.000,OO) yaitu sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);

    18. Perhitungan selisih positif sebesar Rp3.000.000.000,OO (tiga miliar rupiah) pada huruf a dilakukan pada pembayaran Tahap I tanggal 15 April 2017 oleh Bursa Efek sehingga secara keseluruhan pembayaran Bursa Efek pada Tahap 1ini menjadi Rp3.000.000.000,OO - Rp3.000.000.000,OO= RpO,OO (no}rupiah). - 9 - PRESIDEN '~I f-JUBLlt' INDONESIA Pasal 17 ...


    Pasal 16

    Yang dimaksud dengan "dikategorikan macer" adalah apabila Pihak yang diwajibkan melakukan pembayaran Pungutan tidak memenuhi ketentuan mengenai 'tata cara pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan OJK. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas.


    Pasal 13

    Cukup jelas,


    Pasal 12

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) OJK memberikan penjelasan atas permintaan klarifikasi dari Pihak yang melakukan perhitungan biaya tahunan secara mandiri terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh OJK. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. - 10- l'I·'r: SlljEN ,'" f'l'[: ; L.1f< Ir,JD0~-lESIA diterima ...


    Pasal 18

    Dalam hal OJK sepenuhnya telah dibiayai dati Pungutan dan misalnya pada tanggal 16 Oktober 2015 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran OJK untuk tahun 2016, serta pada tanggal tersebut jumlah kas yang Ayat (4) Koordinasi dengan Menteri Keuangan diperlukan antara lain agar tercipta keselarasan antara program Pemerintah dan OJK, dalam penanganan permasalahan perekonomian dan pembangunan nasional, termasuk pembangunan di daerah tertentu. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 17 Ayat(1) Yang dimaksud dengan "pemberesan" adalah pemberesan yang dilakukan oleh likuidator atau kurator. Penurunan besaran pada ayat ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan semakin memburuknya kondisi keuangan danjatau membantu proses penyehatan keuangan Pihak. Ayat (2) Ukuran tingkat kesehatan antara lain capital adequacy ratio untuk perbankan, modal kerja bersih disesuaikan untuk Perusahaan Efek, dan risk based capital untuk perusahaan asuransi dan reasuransi. Ayat (3) Pengembangan dilakukan OJK dengan mempertimbangkan industri, jenis layanan, atau produk keuangan yang antara lain mempunyai trend pertumbuhan lambat, dan baru dikembangkan. Yang dimaksud dengan "daerah tertentu" adalah daerah tertentu di wilayah Republik Indonesia yang berdasarkan penetapan OJK secara khusus perlu dikembangkan. Contoh, OJK sedang berupaya untuk mendorong perkembangan layanan perasuransian di wilayah Indonesia bagian timur. Berdasarkan hal tersebut, OJK dapat menetapkan besaran Pungutan yang lebih rendah kepada perusahaan asuransi yang akan melakukan kegiatan di wilayah Republik Indonesia bagian timur. - 11 - P"'; "ESIDEN R lPUBL 11<. INDONESIA Ayat (2) ...


    Pasal 20

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bulan" adalah 30 (tiga puluh) hari. Sebagai contoh, laporan keuangan tahunan tahun 2015 yang telah diaudit menunjukkan bahwa pendapatan usaha Bursa Efek adalah RplOO.OOO.OOO.OOO,OO (seratus miliar rupiah), sehingga kewajiban pembayaran Pungutan Tahap I Bursa Efek pada tanggal 15 April 2016 adalah Rp3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Bursa Efek baru membayar Pungutan Tahap I pacta tanggal 19 Mei 2016 (terlambat selama 34 hari yaitu sejak tanggal 16 April 2016 sampai dengan 19 Mei 2016), sehingga Bursa Efek dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar denda sebesar 4% X Rp3.750.000.000,00 = Rp150.000.000,00. Oengan demikian, meskipun Bursa Efek baru terlam bat membayar Pungutan selama 34 hari sebagaimana contoh pacta penjelasan ayat (2), Bursa Efek dianggap telah terlambat selama 2 (dua) bulan dan dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar denda sebanyak 4% (empat persen). Pasal 19 Ayat(l) Lembaga Jasa Keuangan dibentuk untuk melaksanakan program Pemerintah, yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Penjaminan Infrastruktur Indonesia, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan , Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan lembaga jasa keuangan sejenis yang dibentuk kemudian berdasarkan Undang-Undang atau dibentuk oleh Pemerintah. Ayat (2) Cukup Jelas. diterima OJK dari Pungutan 1ebih besar dari rencana kerja dan anggaran OJK untuk tahun 2016, OJK mengenakan biaya tahunan dengan tarif sebesar 0% (nol persen) untuk pembayaran tahap IV tahun 2015 dan bagi Pihak yang telah melakukan pembayaran biaya tahunan untuk satu tahun penuh maka kelebihan pembayaran akan diperhitungkan untuk pembayaran tahun berikutnya. - 12 - pr·H.SII1EN I~r PU8L W. INDONESIA Pasal 23 ... Pasal 22 Yang dimaksud dengan "pendapatan yang berasal dari pengelolaan" adalah pendapatan yang diperoleh melalui deposito pada bank Badan Usaha Milik Negara, serta surat berharga yang diterbitkan darr/atau dijamin oleh bank sentral Republik Indonesia atau Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "pendapatan yang berasal dari penyimpanan" an tara lain jasa giro dan bunga. Yang dimaksud dengan "pendapatan yang berasal dati penggunaan" antara lain denda wanprestasi terkait pengadaan barang dan jasa.


    Pasal 21

    Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "jenis sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan"antara lain berupa:

    1. peringatan tertulis;

    2. penurunan tingkat kesehatan;

    3. pernbatalan hasil uji kemampuan dan kepatutan;

    4. pembatasan kegiatan usaha;

    5. perintah penggantian manajemen;

    6. pencantuman manajemen dalam daftar orang tercela;

    7. pembatalan persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan;

    8. pembekuan kegiatan usaha; darr/atau I. pencabutan izin usaha. Yang dimaksud dengan "tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan"antara lain berupa penundaan pemberian pernyataan efektif, misalnya pernyataan efektif untuk penawaran umum, penggabungan usaha, peJeburan usaha, dan pemyataan tidak ada tanggapan Iebih lanjut atas dokumen penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. - 13- Pf.!L~,IDEN !<F PU!: 3L W. INOONESIA Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas.


    Pasal 23 Cukup jelas. I-JRE.SIO£N

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):