Tata Cara Penanganan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2013
Nomor:88
Judul:Tata Cara Penanganan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Tanggal Ditetapkan:24 Desember 2013
Tanggal Diundangkan:24 Desember 2013
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):