Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perpustakaan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2013

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.
    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia meliputi penerimaan:

    1. jasa perpustakaan;

    2. jasa pendidikan dan pelatihan; dan

    3. jasa penggunaan sarana prasarana.

    (2)

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2
    (1)

    Tarif atas jenis jasa perpustakaan berupa konservasi bahan perpustakaan dan fumigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a serta jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi.

    (2)

    Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 3

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 4

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5045) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2013 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 184 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5463 LAMPIRAN: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. JASA PERPUSTAKAAN Jasa Penggandaan dan Alih Media A. Pembuatan mikrofilm/mikrofis 1. Bentuk mikrofilm 35 mm a. dokumen asli per roll Rp 1.100.000,00 b. duplikat mikrofilm per roll Rp 800.000,00 c. cetakan( Print out terbaca) per lembar Rp 2.500,00 2. Bentuk mikrofilm 16 mm a. dokumen asli per roll Rp 700.000,00 b. duplikat mikrofilm per roll Rp 650.000,00 c. cetakan( Print out terbaca) per lembar Rp 2.500,00 B. Reproduksi foto dokumen perpustakaan 1. Ukuran 9 x 12 R per lembar Rp 10.000,00 2. Ukuran 12 x 20 R per lembar Rp 12.500,00 3. Ukuran 20 x 25 R per lembar Rp 18.000,00 4. Ukuran 30 x 34 R per lembar Rp 55.000,00 5. Ukuran 50 x 60 R per lembar Rp 75.000,00 C. Pemotretan koleksi perpustakaan per lembar Rp 25.000,00 D. Konservasi bahan perpustakaan per lembar Rp 12.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF E. Fumigasi per m³ Rp 15.000,00 F. Penjilidan 1. Buku per eksemplar Rp 25.000,00 2. Koran per bendel Rp 35.000,00 3. Majalah per bendel Rp 30.000,00 G. Foto copy 1. Perpustakaan Nasional per lembar Rp 200,00 2. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta per lembar Rp 150,00 II. JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (minimal 15 peserta) A. Manajemen Perpustakaan (10 hari) per peserta Rp 3.000.000,00 B. Pengenalan Perpustakaan (5 hari) per peserta Rp 2.250.000,00 C. Pengelolaan Informasi (10 hari) per peserta Rp 3.300.000,00 D. Penyuluh Minat Baca (10 hari) per peserta Rp 3.000.000,00 E. Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan Digital (10 hari) per peserta Rp 3.000.000,00 F. Pelestarian Bahan Perpustakaan (10 hari) per peserta Rp 3.200.000,00 III. JASA PENGGUNAAN SARANA PRASARANA A. Penggunaan Auditorium sesuai dengan Tugas dan Fungsi 1. Perpustakaan Nasional a. Hari kerja per 6 jam Rp 3.500.000,00 b. Hari libur per 6 jam Rp 5.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Tambahan penggunaan hari kerja/libur per jam Rp 500.000,00 2. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta (hari kerja/hari libur) per 8 jam Rp 3.500.000,00 B. Teater Mini 1. Perpustakaan Nasional 2. Tambahan penggunaan pada Perpustakaan Nasional per 6 jam per jam Rp Rp 4.500.000,00 500.000,00 3. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta per 8 jam Rp 1.000.000,00 C. Ruang Seminar UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta per 8 jam Rp 750.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):