Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 74 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 November 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 November 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 14 November 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.