Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2013
Nomor:72
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta
Tanggal Ditetapkan:8 November 2013
Tanggal Diundangkan:8 November 2013
Tanggal Berlaku:8 November 2013

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2013

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):