Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang membawa implikasi yuridis terhadap substansi peraturan pelaksanaannya sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4735); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4735) diubah sebagai berikut:

  4. Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 4 diubah dan ayat (1) huruf j Pasal 4 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 4
    (1)

    Dokumen Resi Gudang sah apabila memuat:

    1. judul Resi Gudang;

    2. jenis Resi Gudang;

    3. nama dan alamat pihak pemilik barang;

    4. lokasi Gudang tempat penyimpanan barang;

    5. tanggal penerbitan;

    6. nomor penerbitan;

    7. waktu jatuh tempo simpan barang;

    8. deskripsi barang;

    9. biaya penyimpanan;

    10. dihapus;

    11. kode pengaman;

    12. kop surat Pengelola Gudang; dan

    13. tanda tangan pemilik barang dan tanda tangan Pengelola Gudang.

    (2)

    Kode pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k ditetapkan oleh Pusat Registrasi.

    (3)

    Ketentuan mengenai tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, dapat dilakukan secara elektronis dalam bentuk tanda tangan digital bagi Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat.


  5. Penjelasan Pasal 21 diubah.

  1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 44
    (1)

    Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.

    (2)

    Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

    1. lembaga inspeksi yang menerbitkan Sertifikat untuk Gudang;

    2. laboratorium penguji yang menerbitkan hasil uji berupa Sertifikat untuk Barang; dan

    3. Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang menerbitkan Sertifikat Manajemen Mutu.

    (3)

    Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. memiliki pengalaman di bidang penilaian kesesuaian selama paling sedikit 1 (satu) tahun;

    2. memiliki sumber daya manusia yang tersertifikasi;

    3. memiliki peralatan yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan penilaian kesesuaian; dan

    4. persyaratan teknis lainnya yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.

    (4)

    Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Badan Pengawas dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2013 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 172 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2013 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG I. UMUM Sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang perlu disesuaikan. Beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan meliputi hal-hal yang dimuat dalam dokumen Resi Gudang dan persyaratan dan tata cara dalam rangka memperoleh persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian. Penyesuaian dimaksud dilakukan untuk mewujudkan terlaksananya Sistem Resi Gudang yang tertib dan teratur, wajar, efisien, dan efektif. Selain itu, agar Sistem Resi Gudang dapat lebih implementatif dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar, pengaturan mengenai penjaminan Resi Gudang juga perlu diperjelas terkait dengan objek Hak Jaminan yang dapat dilakukan penjualan oleh penerima Hak Jaminan dalam hal pemberi Hak Jaminan cedera janji. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1


    Pasal 4

    Ayat (1) Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, ketentuan mengenai “nilai barang” dalam dokumen Resi Gudang dihapuskan. Nilai barang dalam dokumen Resi Gudang dihapuskan karena nilai Resi Gudang sesungguhnya mengikuti nilai barang di pasar. Untuk memberikan referensi nilai barang pada Resi Gudang bagi lembaga keuangan bank dan non-bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan, nilai barang dapat diketahui melalui sistem informasi Resi Gudang yang disediakan dan dikelola oleh Pusat Registrasi. Yang dimaksud dengan ”jenis Resi Gudang” adalah Resi Gudang atas nama atau Resi Gudang atas perintah. Yang dimaksud dengan “tanda tangan pemilik barang” adalah tanda tangan pihak yang memiliki barang atau kuasa yang ditunjuk. Ayat (2) Kode pengaman diberikan oleh Pusat Registrasi sebagai bukti bahwa Resi Gudang tersebut sudah terdaftar di Pusat Registrasi. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 2


    Pasal 21

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “objek Hak Jaminan” adalah dokumen Resi Gudang dan Barang yang disimpan di Gudang yang menjadi dasar penerbitan (underlying) Resi Gudang. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 3


    Pasal 44 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5459

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):