Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Dari Tanah Grogot Menjadi Tana Paser

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2013
Nomor:7
Judul:Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Dari Tanah Grogot Menjadi Tana Paser
Tanggal Ditetapkan:2 Januari 2013
Tanggal Diundangkan:2 Januari 2013
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):