Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timor

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2013

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI DAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI PADA BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa Pegawai Negeri pada bekas Provinsi Timor Timur yang sejak jajak pendapat tidak menerima gaji dan menolak menjadi Warga Negara Indonesia diberhentikan sebagai Pegawai Negeri tanpa hak pensiun, berhak memperoleh pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun; __ __ b. bahwa untuk mewujudkan pemenuhan pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun bagi Pegawai Negeri pada bekas Provinsi Timor Timur, perlu melakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timur;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timur;

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2812);

  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);

  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

  6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);

  7. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2863) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2948);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 51);

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pemberian Tunjangan Penghargaan/Santunan Janda/ Duda Bekas Pegawai Pemerintah Sementara Timor Timur/Pensiun Bekas Pegawai Pemerintah Koloni Timor Portugis di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 44);

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4077) 12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI DAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI PADA BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR. Pasal I Ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4077) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 4
    (1)

    Kepada Pegawai Negeri pada bekas Provinsi Timor Timur yang telah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan hak-hak berupa:

    1. Nilai Tunai Tabungan Hari Tua bagi yang belum pernah diberikan uang muka Tabungan Hari Tua;

    2. Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan, bagi yang belum pernah diberikan dana bantuan perumahan; dan c. Nilai Tunai Iuran Pensiun bagi yang diberhentikan tanpa hak pensiun.

    (2)

    Nilai Tunai Tabungan Hari Tua dan Nilai Tunai Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dibayarkan oleh:

    1. PT TASPEN (Persero) bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

    2. PT ASABRI (Persero) bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    (3)

    Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan oleh:

    1. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil; atau

    2. Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia (BP-TWP TNI-POLRI) bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 170 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI DAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI PADA BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR __ I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timur merupakan peraturan pelaksanaan tertib administrasi bagi Pegawai Negeri, Pensiunan Pegawai Negeri, dan Penerima Pensiun Janda/Duda Pensiunan Pegawai Negeri yang menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timur tidak mengatur mengenai hak Pegawai Negeri atas pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun bagi Pegawai Negeri yang diberhentikan tanpa hak pensiun. Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timur merupakan peraturan yang mengatur secara khusus hak Pegawai Negeri, Pensiunan Pegawai Negeri, dan Penerima Pensiun Janda/Duda Pensiunan Pegawai Negeri yang berpindah kewarganegaraan maka ketentuan mengenai pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun bagi Pegawai Negeri dimaksud perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timur. Ketentuan mengenai pengaturan pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timur sebagai dukungan implementasi atas rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Leste serta sebagai instrumen kebijakan dalam mengelola hubungan bilateral antara Republik Indonesia dan Timor Leste. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I


    Pasal 4 Ayat (1) Apabila Nilai Tabungan Hari Tua atau Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan yang pernah diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima maka kepada yang bersangkutan diberikan selisih nilai tunai tersebut. Apabila Nilai Tabungan Hari Tua atau Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan yang pernah diterima lebih besar dari yang seharusnya diterima maka selisihnya tidak perlu ditarik kembali. Nilai Tunai Iuran Pensiun diberikan kepada peserta apabila peserta tidak mempunyai hak pensiun. Dalam hal peserta telah menikmati hak pensiun, Nilai Tunai Iuran Pensiun tidak dapat diberikan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):