Statuta Universitas Institut Pertanian Bogor

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2013 TENTANG STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Statuta Institut Pertanian Bogor; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disingkat IPB adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

  4. Statuta IPB adalah peraturan dasar pengelolaan IPB yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di IPB.

  5. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ IPB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum IPB.

  6. Rektor adalah organ IPB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan IPB.

  7. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ IPB yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberi pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  8. Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ IPB yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.

  9. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan IPB untuk dan atas nama MWA.

  10. Fakultas atau Sekolah adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

  11. Departemen adalah unsur dari fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.

  12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

  13. Dekan adalah pimpinan di lingkungan IPB yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.

  14. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  15. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi di IPB.

  16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di IPB.

  17. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

  18. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

    Pasal 2
    (1)

    IPB memiliki visi menjadi terdepan dalam memperkokoh martabat bangsa melalui pendidikan tinggi unggul pada tingkat global di bidang pertanian, kelautan, dan biosains tropika.

    (2)

    Misi IPB:

    1. menyiapkan insan terdidik yang unggul, profesional, dan berkarakter kewirausahaan di bidang pertanian, kelautan, dan biosains tropika;

    2. memelopori pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang unggul di bidang pertanian, kelautan, dan biosains tropika untuk kemajuan bangsa; dan

    3. mentransformasikan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni dan budaya unggul IPB untuk pencerahan, kemaslahatan, dan peningkatan kualitas kehidupan secara berkelanjutan.


    Pasal 3
    (1)

    IPB berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

    (2)

    Filosofi IPB menjunjung tinggi etika akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta selalu berupaya memajukan, memelihara, dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berapresiasi budaya melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

    (3)

    Mandat IPB menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi dalam rumpun ilmu pertanian dan ilmu-ilmu yang mendukung berkembangnya pertanian dalam arti luas untuk pembangunan pertanian Indonesia, dengan kompetensi utama pertanian tropika.


    Pasal 4

    Dalam menjalankan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi, IPB diarahkan untuk kemaslahatan yang bersifat universal dan ditujukan untuk menjawab permasalahan bangsa dengan berlandaskan prinsip:

    1. pendidikan diselenggarakan secara inklusif, demokratis, dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik, serta nilai-nilai keagamaan, hak asasi manusia, nilai kultural, kemajemukan, kerukunan, dan persatuan bangsa;

    2. penelitian diselenggarakan secara jujur, obyektif, kreatif, dan inventif dengan menjunjung tinggi etika penelitian untuk meningkatkan daya saing bangsa dan kelestarian alam semesta; dan

    3. pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan secara partisipatif sebagai manifestasi tanggung jawab sosial IPB, diarahkan terutama untuk pemberdayaan masyarakat tani, peternak, dan nelayan, masyarakat pedesaan, serta pelaku usaha pertanian dalam arti luas.


    Pasal 5

    Nilai dan etika yang dianut IPB:

    1. memegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip- prinsip kejujuran, obyektivitas, taat asas, dan bebas kepentingan dalam cara berfikir untuk memperoleh kebenaran ilmiah;

    2. menjunjung tinggi nilai-nilai universal kemanusiaan, pemeliharaan keserasian, dan keberlanjutan kehidupan di muka bumi;

    3. memiliki keberpihakan terhadap kepentingan bangsa, masyarakat banyak, pembangunan pertanian, petani, peternak, dan nelayan dalam menetapkan prioritas program pengembangan kegiatan akademik dan diseminasi hasil Tridharma Perguruan Tinggi; dan

    4. senantiasa berorientasi ke arah masa depan yang lebih maju dan lebih berkeadilan.


    Pasal 6

    IPB diselenggarakan dengan tujuan:

    1. menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkarakter luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab serta mampu menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidang pertanian dalam arti luas;

    2. menemukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan inovasi serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan harkat kemanusiaan dan kelestarian alam semesta;

    3. memberikan solusi terhadap permasalahan nasional dan global dalam bidang pertanian dalam arti luas; dan d. menjadi sumber kearifan, kekuatan pencerah, dan penjaga moral bangsa bagi terwujudnya masyarakat madani dan pembangunan berkelanjutan.


    Pasal 7

    IPB berfungsi sebagai:

    1. garda terdepan dalam mencari kebenaran ilmiah, menemukan, memperluas, dan memperdalam ilmu pengetahuan, serta memberi solusi bagi permasalahan nasional dan global dalam bidang pertanian dalam arti luas;

    2. pusat penguasaan dan pengembangan teknologi, dan/atau seni di bidang pertanian dalam arti luas;

    3. sumber ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta berfungsi sebagai sumber inovasi dalam bidang pertanian dalam arti luas untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat serta keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungannya;

    4. sumber kearifan dan penjaga nilai-nilai, etika, serta moral untuk tegaknya harkat dan martabat bangsa; dan e. sumber inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi pertanian nasional.


    Pasal 8

    Lingkup keilmuan yang dikembangkan di IPB meliputi rumpun ilmu pertanian dan ilmu-ilmu terkait yang mendukung perkembangan dan kemajuan pertanian dalam arti luas, termasuk ilmu-ilmu pengetahuan dasar, ilmu kelautan, keteknikan, humaniora, kesehatan, ekonomi, bisnis, manajemen, komunikasi, serta ilmu- ilmu sosial dan politik. BAB II IDENTITAS Bagian Kesatu Status, Kedudukan, dan Hari Jadi


    Pasal 9

    IPB merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.


    Pasal 10

    IPB berkedudukan di Bogor.


    Pasal 11

    Tanggal 1 (satu) September merupakan hari jadi (dies natalis) IPB. Bagian Kedua Lambang, Bendera, dan Himne


    Pasal 12
    (1)

    Lambang IPB mencerminkan pertumbuhan IPB sebagai lembaga pendidikan tinggi dan sumber ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni yang selalu berkembang berdasarkan Pancasila.

    (2)

    Lambang merupakan simbol yang terdaftar dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

    (3)

    Bentuk, warna, dan makna lambang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 13
    (1)

    Bendera IPB berwarna kuning dengan lambang IPB di tengahnya.

    (2)

    Setiap fakultas dan sekolah mempunyai bendera dengan warna tertentu dengan lambang IPB di tengahnya.

    (3)

    Bendera fakultas dan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.


    Pasal 14
    (1)

    Himne IPB merupakan lagu yang mengungkapkan fungsi, peran dan cita-cita luhur IPB.

    (2)

    Himne IPB tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 15

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, dan himne IPB diatur dengan Peraturan Rektor BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA Bagian Kesatu Pendidikan


    Pasal 16
    (1)

    IPB menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi.

    (2)

    IPB dapat menyelenggarakan program pendidikan bersama dengan perguruan tinggi lain, baik perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar negeri.


    Pasal 17
    (1)

    Pelaksanaan program pendidikan sarjana dilakukan oleh Departemen atau Fakultas.

    (2)

    Pelaksanaan kegiatan akademik bagi Mahasiswa program pendidikan sarjana pada tahun pertama dikoordinasikan oleh unit pengelola Pendidikan Tingkat Persiapan Bersama.

    (3)

    Pelaksanaan program pendidikan pascasarjana dilakukan oleh Departemen, Fakultas, atau Sekolah Pascasarjana.

    (4)

    Penjaminan mutu dilakukan oleh Fakultas dan Sekolah Pascasarjana.

    (5)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan program pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 18
    (1)

    IPB dapat menyelenggarakan program keahlian khusus pendidikan profesi bekerja sama dengan organisasi profesi dan/atau Pemerintah.

    (2)

    Pendidikan profesi yang diselenggarakan meliputi pendidikan profesi dokter hewan, pendidikan spesialis, dan pendidikan profesi lainnya.

    (3)

    Pendidikan profesi dapat ditempuh bersamaan dengan pendidikan magister.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaran pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 19
    (1)

    Pendidikan vokasi diselenggarakan oleh Sekolah vokasi untuk menghasilkan lulusan dengan keahlian terapan tertentu dengan jenjang pendidikan diploma dan dapat dikembangkan sampai program sarjana terapan, magister terapan, atau doktor terapan.

    (2)

    Ketentuan mengenai jenis program keahlian dan lingkup keilmuan terapan pada pendidikan vokasi diatur dengan Peraturan SA.


    Pasal 20
    (1)

    Untuk mendukung perluasan akses dan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi, IPB dapat menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.

    (2)

    Pendidikan jarak jauh merupakan proses pembelajaran secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai teknologi informasi dan komunikasi.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh diatur dengan Peraturan Rektor dengan mempertimbangkan kemampuan IPB dan kebutuhan masyarakat.


    Pasal 21
    (1)

    Program studi atau program keahlian yang dinilai memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program internasional.

    (2)

    Ketentuan mengenai persyaratan pembukaan dan penutupan, serta tata cara penyelenggaraan program internasional diatur dengan Peraturan SA.


    Pasal 22
    (1)

    Penerimaan mahasiswa baru program pendidikan sarjana diselenggarakan melalui pola seleksi nasional, mandiri, atau pola penerimaan lainnya.

    (2)

    Selain penerimaan mahasiswa baru program pendidikan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IPB melakukan penerimaan mahasiswa baru program pendidikan pascasarjana, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi.

    (3)

    Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa IPB setelah melalui mekanisme seleksi.

    (4)

    Penerimaan mahasiswa baru dapat dilakukan melalui transfer dari perguruan tinggi lain melalui penyetaraan.

    (5)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pola penerimaan mahasiswa baru serta persyaratan dan tata cara untuk menjadi mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 23
    (1)

    Kurikulum yang dikembangkan di IPB diarahkan untuk penguasaan kompetensi utama dan membangun karakter lulusan.

    (2)

    Kurikulum dikembangkan berdasarkan kompetensi lulusan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

    (3)

    Selain mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengembangan kurikulum dapat mempertimbangkan standar internasional pendidikan tinggi.

    (4)

    Kurikulum dievaluasi secara berkala dan komprehensif sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta kebutuhan pembangunan nasional dan/atau masyarakat.

    (5)

    Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun berbasis program studi oleh Departemen, Fakultas, atau Sekolah vokasi yang dibahas melalui lokakarya akademik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.


    Pasal 24
    (1)

    Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan akademik dan administrasi pendidikan.

    (2)

    Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan akademik.


    Pasal 25
    (1)

    Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan satuan waktu semester selama 2 (dua) semester.

    (2)

    Selain satuan waktu penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan berupa trimester atau kuartal.

    (3)

    Sistem penyelenggaraan pendidikan menerapkan sistem kredit semester atau sistem lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4)

    Penentuan jadwal tahunan kegiatan akademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor.


    Pasal 26
    (1)

    Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala baik tertulis maupun lisan dengan prinsip sahih, obyektif, dan akuntabel.

    (2)

    Penyelesaian pendidikan mensyaratkan penulisan tugas akhir dalam bentuk laporan tugas akhir sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikannya.


    Pasal 27
    (1)

    IPB memberi gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi kepada lulusan sesuai dengan jenis pendidikan yang diikutinya.

    (2)

    Nama untuk gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.


    Pasal 28
    (1)

    IPB dapat memberikan gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa kepada seseorang yang dinilai pantas untuk memperoleh pengakuan dan penghargaan atas prestasi, dedikasi, dan kontribusi yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, atau atas pengabdian dan jasanya yang luar biasa bagi kemajuan pendidikan, pembangunan pertanian dalam arti luas, dan kemanusiaan.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pemberian gelar kehormatan Doktor Honoris Causa diatur dengan Peraturan SA.


    Pasal 29
    (1)

    IPB atau Fakultas dapat memberikan penghargaan kepada seseorang yang dinilai pantas untuk memperoleh penghargaan atas capaian, pengabdian, dan jasa yang luar biasa dalam memajukan bidang pertanian dalam arti luas, sesuai dengan ruang lingkup mandat pengembangan bidang ilmu pada tingkat IPB atau Fakultas.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pemberian penghargaan oleh IPB atau Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan persetujuan SA.


    Pasal 30
    (1)

    IPB memberikan ijazah kepada lulusan sebagai tanda lulus mengikuti program pendidikan akademik, vokasi, atau profesi, serta bukti yang sah untuk penggunaan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi yang diberikan oleh IPB.

    (2)

    Ijazah diberikan IPB kepada lulusan program akademik, vokasi, dan profesi yang diselenggarakan oleh IPB dilengkapi dengan transkrip.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tata cara pemberian ijazah dan transkrip diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.


    Pasal 31
    (1)

    Sertifikat profesi diberikan kepada lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh IPB bekerja sama dengan Kementerian, kementerian lain, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau institusi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh IPB bersama dengan Kementerian, kementerian lain, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 32
    (1)

    Sertifikat kompetensi diberikan kepada lulusan yang telah lulus uji kompetensi sesuai dengan keahliannya.

    (2)

    Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh IPB bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.


    Pasal 33
    (1)

    Gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, dan gelar doktor kehormatan dianugerahkan dalam upacara wisuda.

    (2)

    Ketentuan mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan upacara wisuda diatur dengan Peraturan SA.


    Pasal 34
    (1)

    Lulusan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi yang diselenggarakan oleh IPB yang kemudian terbukti melakukan tindakan yang melanggar etika akademik IPB selama proses pendidikan dapat dicabut gelarnya.

    (2)

    Ijazah dari lulusan yang gelarnya dicabut oleh IPB dinyatakan tidak sah.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pencabutan gelar lulusan diatur dengan Peraturan SA.


    Pasal 35
    (1)

    Pimpinan IPB menjamin sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan etika dan norma akademik serta ketentuan peraturan perundang- undangan.

    (2)

    Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya penyelenggaraan pendidikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni secara bertanggungjawab melalui kegiatan Tridharma.

    (3)

    Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah dalam mendiseminasikan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan orasi ilmiah, perkuliahan, seminar, dan pertemuan ilmiah lain, serta publikasi ilmiah yang sesuai dengan kaidah keilmuan.

    (4)

    Otonomi keilmuan merupakan keleluasaan dan kewenangan sivitas akademika dalam melakukan kegiatan keilmuan untuk menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni yang berpedoman pada norma dan budaya akademik serta kaidah keilmuan.

    (5)

    Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan/atau kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan, sivitas akademika harus:

    1. mengupayakan kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik;

    2. mengupayakan kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;

    3. melakukan kegiatan yang tidak bertentangan dengan nilai agama, norma, dan etika akademik, serta kaidah keilmuan; dan

    4. tidak melanggar hukum dan mengganggu kepentingan umum.

    (6)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan SA. Bagian Kedua Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat


    Pasal 36
    (1)

    Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang dikoordinasikan oleh Departemen, Fakultas, pusat atau lembaga sesuai dengan mandatnya.

    (2)

    Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat interdisiplin ilmu atau multidisiplin ilmu dapat diselengggarakan oleh pusat yang berkoordinasi dengan Departemen dan/atau Fakultas terkait.

    (3)

    Penelitian menghasilkan produk yang berupa kekayaan intelektual, hak atas kekayaan intelektual, artikel ilmiah, teknologi tepat guna, model dan/atau bahan ajar yang dapat diterapkan dan dikembangkan di masyarakat.

    (4)

    Perencanaan dan penyelenggaran penelitian dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.

    (5)

    Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berbasis pada hasil kajian dan penelitian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.


    Pasal 37
    (1)

    IPB mendorong, memfasilitasi, dan mengembangkan kemitraan dalam penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan akuntabel.

    (2)

    Sumber dana untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, dan bantuan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3)

    IPB membangun sistem manajemen penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Ketiga Kerja Sama dan Promosi


    Pasal 38
    (1)

    IPB dapat melakukan kerja sama dengan pihak luar IPB, baik nasional maupun internasional dalam rangka mengembangkan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

    (2)

    Pengembangan kerja sama dilakukan untuk mentransfer, mengadopsi dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni bagi terciptanya kegiatan akademik yang bermutu.

    (3)

    Kerja sama dikembangkan berdasarkan asas kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, bermanfaat, dan dibangun berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, etika akademik, etika profesi, dan etika bisnis.

    (4)

    Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 39
    (1)

    Ruang lingkup kerjasama mencakup bidang akademik dan nonakademik.

    (2)

    Kerja sama bidang akademik mencakup kerjasama pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

    (3)

    Kerja sama bidang nonakademik mencakup kegiatan pengembangan sumber pendapatan dan ekuitas IPB dengan mengutamakan pemanfaatan kepakaran dan hasil penelitian IPB.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.


    Pasal 40
    (1)

    Pimpinan IPB menetapkan kebijakan operasional promosi untuk meningkatkan citra, aset intelektual, modal sosial, dan nilai ekuitas IPB.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan promosi diatur dengan Peraturan Rektor. BAB IV SISTEM PENGELOLAAN Bagian Kesatu Umum


    Pasal 41

    Organ IPB terdiri atas:

    1. MWA;

    2. Rektor;

    3. SA; dan

    4. DGB.


    Pasal 42
    (1)

    Rektor sebagai pemimpin IPB dibantu paling banyak oleh 4 (empat) orang Wakil Rektor, dan seorang Sekretaris Institut.

    (2)

    Rektor membawahi:

    1. sekretariat institut;

    2. unsur pelaksana akademik;

    3. unsur pelaksana administrasi;

    4. unsur penjaminan mutu dan pengawasan internal;

    5. unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis;

    6. unsur penunjang akademik dan nonakademik;

    7. satuan usaha; dan

    8. satuan pengelola dana lestari.

    (3)

    Unsur pelaksana akademik terdiri atas Fakultas atau Sekolah, Departemen dan divisi, serta lembaga dan pusat.

    (4)

    Unsur pelaksana administrasi terdiri atas biro dan bagian tata usaha.

    (5)

    Unsur penjaminan mutu dan pengawasan internal terdiri atas kantor.

    (6)

    Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis terdiri atas direktorat.

    (7)

    Unsur penunjang akademik dan nonakademik terdiri atas unit pelaksana teknis atau nama lain yang sejenis.

    (8)

    Satuan usaha terdiri atas satuan usaha akademik, satuan usaha penunjang, dan satuan usaha komersial.

    (9)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan MWA. Bagian Kedua Majelis Wali Amanat


    Pasal 43
    (1)

    MWA memiliki wewenang:

    1. menetapkan kebijakan umum dan rencana jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun yang diusulkan oleh Rektor dan SA;

    2. menetapkan rencana strategis 5 (lima) tahun serta rencana kerja dan anggaran tahunan IPB yang diusulkan oleh Rektor;

    3. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan bidang nonakademik IPB;

    4. memperhatikan aspirasi internal IPB antara lain dari Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan, serta aspirasi pihak eksternal antara lain dari Masyarakat dan pemerintah daerah dalam rangka pengembangan IPB;

    5. memelihara dan meningkatkan kesehatan keuangan IPB;

    6. memberikan persetujuan atau ratifikasi terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan aset strategis IPB yang dibuat oleh Rektor dengan pihak lain;

    7. bersama organ IPB lainnya, menyusun, dan memberikan laporan tahunan kepada Menteri dan pihak lain yang berkepentingan;

    8. memberikan masukan dan pendapat tentang pengelolaan IPB kepada Menteri;

    9. memberi keputusan akhir atas permasalahan IPB yang tidak dapat diselesaikan oleh organ lain sesuai dengan kewenangan masing-masing;

    10. bersama SA, Rektor, dan DGB, menyusun dan menyetujui rancangan perubahan statuta untuk diusulkan kepada Pemerintah melalui Menteri;

    11. mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan anggota SA, serta pimpinan DGB;

    12. menetapkan tata cara pemilihan Rektor berdasarkan usulan SA; dan

    13. mengangkat dan memberhentikan Rektor dan wakil Rektor.

    (2)

    Dalam hal penyelesaian permasalahan IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak dapat diselesaikan oleh MWA, maka penyelesaian dilakukan oleh Menteri.

    (3)

    Dalam melaksanakan tugasnya, MWA dapat membentuk komisi dan/atau panitia ad hoc.


    Pasal 44
    (1)

    MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang. (2) Unsur MWA terdiri atas:

    1. 1 (satu) orang Menteri;

    2. 1 (satu) orang Rektor;

    3. 8 (delapan) orang mewakili unsur SA;

    4. 1 (satu) orang mewakili unsur Tenaga Kependidikan;

    5. 1 (satu) orang mewakili unsur Mahasiswa;

    6. 1 (satu) orang mewakili unsur alumni; dan

    7. 4 (empat) orang mewakili unsur masyarakat.

    (3)

    Persyaratan bagi anggota MWA adalah:

    1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    2. sehat jasmani dan rohani;

    3. memiliki kesanggupan dan komitmen untuk mengembangkan dan memelihara keberlanjutan IPB;

    4. memiliki komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri IPB;

    5. memiliki reputasi nasional dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber daya IPB;

    6. mempunyai kemampuan menggalang hubungan sinergis antara IPB dengan masyarakat dan Pemerintah; dan

    7. tidak berafiliasi pada partai politik, kecuali Menteri.

    (4)

    Menteri sebagai anggota MWA dapat menunjuk wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.

    (5)

    Anggota MWA dari unsur SA dan unsur masyarakat dipilih oleh SA.

    (6)

    Anggota MWA dari unsur Tenaga Kependidikan dipilih oleh SA atas usulan Tenaga Kependidikan.

    (7)

    Anggota MWA dari unsur Mahasiswa dipilih oleh SA atas usulan Keluarga Mahasiswa IPB.

    (8)

    Anggota MWA dari unsur alumni diusulkan oleh himpunan alumni IPB.

    (9)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dengan Peraturan SA.


    Pasal 45
    (1)

    Masa jabatan anggota MWA selama 5 (lima) tahun. (2) Masa jabatan anggota MWA dari unsur Mahasiswa selama 1 (satu) tahun.

    (3)

    Pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA ditetapkan oleh Menteri atas usul dari SA.

    (4)

    Ketua MWA dibantu oleh seorang Wakil Ketua, dan seorang Sekretaris yang berasal dan dipilih dari dan oleh anggota MWA untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.


    Pasal 46
    (1)

    Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.

    (2)

    Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota yang mewakili dari unsur Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara.

    (3)

    Anggota MWA, kecuali Menteri, dan Rektor, mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan larangan rangkap jabatan.

    (4)

    Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.


    Pasal 47

    Ketua, wakil Ketua, dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

    1. pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural lainnya pada perguruan tinggi lain;

    2. pejabat pada jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah; atau

    3. pejabat pada jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan IPB.


    Pasal 48
    (1)

    Anggota MWA akan kehilangan keanggotaannya apabila:

    1. berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima atau karena berakhir masa jabatannya;

    2. memperoleh penilaian kinerja tidak baik berdasarkan hasil evaluasi SA;

    3. ditetapkan menjadi terdakwa oleh pengadilan dalam dugaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;

    4. melakukan tindakan asusila yang ditetapkan dalam sidang MWA berdasarkan ketentuan yang berlaku;

    5. menjadi Wakil Rektor, Dekan, atau kepala lembaga di IPB; dan/atau

    6. berhalangan tetap atau meninggal dunia.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk penetapan kehilangan keanggotaan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan MWA.


    Pasal 49
    (1)

    Anggota MWA yang berhenti sebelum masa tugasnya berakhir diganti melalui pergantian antar waktu.

    (2)

    Pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA antar waktu ditetapkan oleh Menteri.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergantian antar waktu anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA. Bagian Ketiga Rektor


    Pasal 50
    (1)

    Rektor dalam memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan IPB dibantu oleh paling banyak 4 (empat) orang wakil Rektor.

    (2)

    Wakil Rektor membantu pelaksanaan tugas Rektor dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sumber daya, administrasi, kemahasiswaan, pengembangan, dan kerjasama.

    (3)

    Jumlah wakil Rektor dan pembagian bidang tugasnya ditentukan oleh Rektor.

    (4)

    Rektor dan wakil Rektor dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

    1. pimpinan atau jabatan struktural pada lembaga pendidikan tinggi lain;

    2. pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan IPB;

    3. jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan IPB.


    Pasal 51

    Rektor memiliki wewenang:

    1. menyusun dan/atau menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;

    2. menyusun dan melaksanakan rencana strategis dan rencana jangka panjang;

    3. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan untuk diusulkan kepada MWA;

    4. mengelola kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan norma dan etika akademik serta rencana kerja dan anggaran tahunan;

    5. melakukan pembentukan, perubahan, dan penghapusan fakultas atau nama lain yang sejenis, lembaga dan pusat, serta departemen dan divisi setelah mendapat persetujuan dari SA;

    6. melakukan pembentukan, perubahan, dan penghapusan program studi, program keahlian khusus, dan program keahlian terapan setelah mendapat persetujuan dari SA;

    7. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian wakil Rektor kepada MWA;

    8. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit di bawah Rektor;

    9. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan pertimbangan SA;

    10. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan;

    11. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;

    12. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    13. menyelenggarakan sistem manajemen perguruan tinggi;

    14. bersama MWA menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri dan pihak yang berkepentingan;

    15. mengusulkan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke lektor kepala dan Guru Besar kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SA;

    16. menetapkan jabatan fungsional Dosen menjadi asisten ahli dan lektor;

    17. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya;

    18. bersama MWA, SA, dan DGB menyusun dan menyetujui rancangan statuta atau perubahan statuta; dan

    19. melaksanakan kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 52
    (1)

    Calon Rektor harus memenuhi persyaratan:

    1. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan;

    2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    3. Dosen tetap dengan status pegawai negeri sipil;

    4. sehat jasmani dan rohani;

    5. berpendidikan doktor;

    6. memiliki jabatan fungsional paling rendah lektor kepala;

    7. memiliki integritas, komitmen, kepemimpinan akademik, dan kemampuan manajerial perguruan tinggi;

    8. bersifat inklusif dan mengayomi;

    9. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;

    10. memiliki jiwa kewirausahaan; dan

    11. tidak pernah di pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    (2)

    Calon wakil Rektor harus memenuhi persyaratan:

    1. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi wakil Rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    3. Dosen tetap dengan status pegawai negeri sipil;

    4. sehat jasmani dan rohani;

    5. berpendidikan doktor;

    6. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;

    7. dapat bekerja secara sinergis dengan Rektor;

    8. memiliki integritas, komitmen, kepemimpinan akademik dan kemampuan manajerial perguruan tinggi;

    9. berwawasan luas dalam bidang yang akan menjadi tugasnya; dan

    10. tidak pernah di pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


    Pasal 53
    (1)

    Rektor dan wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA.

    (2)

    Rektor bertanggung jawab kepada MWA.

    (3)

    Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.

    (4)

    Rektor dan wakil Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

    (5)

    Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Rektor dan Wakil Rektor diatur dengan Peraturan MWA.


    Pasal 54
    (1)

    Rektor dan wakil Rektor diberhentikan apabila:

    1. berakhir masa jabatannya atau telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;

    2. Rektor tidak memenuhi dan melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh SA dan/atau MWA;

    3. wakil Rektor tidak memenuhi dan melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan Keputusan Rektor;

    4. melakukan tindakan melanggar hukum pidana yang ditetapkan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap;

    5. melakukan tindakan melanggar norma dan etika akademik, tindakan asusila, atau ketentuan SA lainnya yang ditetapkan dalam sidang pleno SA;

    6. berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh MWA untuk Rektor atau yang dapat diterima oleh Rektor untuk Wakil Rektor;

    7. memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4); atau

    8. berhalangan tetap atau meninggal dunia.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian Rektor dan wakil Rektor diatur dengan Peraturan MWA.


    Pasal 55
    (1)

    Dalam hal Rektor berhalangan tetap, MWA menetapkan salah satu wakil Rektor untuk menjabat sebagai Rektor sampai akhir masa jabatan berdasarkan usulan SA.

    (2)

    Dalam hal wakil Rektor berhalangan tetap, MWA menetapkan wakil Rektor pengganti sampai akhir masa jabatan berdasarkan usulan Rektor. Bagian Keempat Senat Akademik


    Pasal 56

    SA memiliki wewenang :

    1. merumuskan dan menetapkan norma dan kebijakan akademik;

    2. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan akademik yang dilakukan oleh Rektor;

    3. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

    4. memberikan persetujuan atas usulan pengangkatan Guru Besar dan lektor kepala;

    5. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pemberian sanksi kepada sivitas akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran norma dan etika akademik;

    6. memberikan masukan kepada MWA perihal aspek akademik dalam rangka penetapan rencana jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan;

    7. memberikan masukan kepada MWA perihal hasil evaluasi kinerja Rektor;

    8. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;

    9. memilih anggota MWA dari unsur Dosen dan Masyarakat;

    10. mengusulkan anggota MWA kepada Menteri untuk ditetapkan;

    11. memberikan penilaian atas kinerja anggota MWA;

    12. memberikan persetujuan atas pembentukan, perubahan, penghapusan, dan perubahan nama fakultas atau nama lain yang sejenis, lembaga dan pusat, departemen dan divisi, serta program studi; dan

    13. bersama MWA, Rektor, dan DGB, menyusun dan menyetujui rancangan perubahan statuta.


    Pasal 57
    (1)

    SA beranggotakan Rektor, wakil Rektor, Dekan, kepala lembaga, dan perwakilan Dosen.

    (2)

    Jumlah anggota SA yang mewakili Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah anggota SA yang keanggotaannya karena jabatan.

    (3)

    Perimbangan jumlah anggota dan komposisi keanggotaan SA yang mewakili Dosen diatur dengan Peraturan SA.

    (4)

    Pengangkatan dan pemberhentian anggota SA disahkan oleh MWA.

    (5)

    SA dipimpin oleh seorang Ketua, dan dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.

    (6)

    Anggota SA dengan status karena jabatan tidak dapat dipilih menjadi pimpinan SA.

    (7)

    SA dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi dan panitia ad hoc.

    (8)

    Anggota SA mempunyai masa tugas selama 5 (lima) tahun, dan bagi anggota yang mewakili Dosen dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.


    Pasal 58
    (1)

    Persyaratan bagi anggota SA yang merupakan perwakilan Dosen adalah:

    1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    2. Dosen tetap IPB dan tidak sedang menjabat pimpinan atau ditugaskan di luar IPB selama 6 (enam) bulan atau lebih;

    3. sehat jasmani dan rohani;

    4. loyal, memiliki dedikasi, komitmen dan disiplin tinggi; dan

    5. minimal menduduki jabatan lektor kepala.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota SA yang mewakili Dosen diatur dengan Peraturan SA.


    Pasal 59
    (1)

    Anggota SA dengan status karena jabatan akan hilang keanggotaannya apabila:

    1. berhenti menduduki jabatannya;

    2. ditetapkan menjadi terdakwa oleh pengadilan dalam dugaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;

    3. melakukan tindakan melanggar norma dan etika akademik, tindakan asusila, atau ketentuan SA lainnya yang ditetapkan dalam sidang SA; atau

    4. berhalangan tetap atau meninggal dunia.

    (2)

    Anggota SA perwakilan Dosen akan hilang keanggotaannya apabila:

    1. menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang memerlukan waktu penuh di luar IPB atau ditugaskan di luar negeri lebih dari 6 (enam) bulan;

    2. ditetapkan menjadi terdakwa oleh pengadilan dalam dugaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;

    3. melakukan tindakan melanggar norma dan etika akademik, tindakan asusila atau ketentuan SA lainnya yang ditetapkan dalam sidang SA;

    4. berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Ketua SA dengan alasan yang dapat diterima;

    5. berhenti sebagai Dosen IPB; atau

    6. berhalangan tetap atau meninggal dunia.


    Pasal 60
    (1)

    Anggota SA yang berhenti sebelum masa tugasnya berakhir diganti melalui pergantian antar waktu.

    (2)

    Pengangkatan dan pemberhentian anggota SA antar waktu disahkan oleh MWA.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergantian antar waktu diatur dengan Peraturan SA. Bagian Kelima Dewan Guru Besar


    Pasal 61
    (1)

    Anggota DGB terdiri atas Guru Besar Tetap dan Guru Besar Emeritus.

    (2)

    DGB dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota DGB.

    (3)

    DGB dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi dan panitia ad hoc.


    Pasal 62

    DGB memiliki tugas dan wewenang:

    1. memberi pencerahan dan menjaga nilai-nilai luhur IPB, budaya akademik, etika akademik, integritas moral, dan kesujanaan sivitas akademika;

    2. menyampaikan pemikiran atau pandangan keilmuan kepada Rektor, SA, dan MWA;

    3. mengembangkan pemikiran atau pandangan terkait dengan isu strategis nasional dan/atau internasional berupa solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat;

    4. bersama pimpinan IPB menyelenggarakan orasi ilmiah; dan

    5. bersama Rektor, SA, dan MWA menyusun dan menyetujui rancangan perubahan statuta. Bagian Keenam Komite Audit


    Pasal 63
    (1)

    KA merupakan perangkat MWA yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik dengan melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan IPB.

    (2)

    KA dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada MWA.

    (3)

    Anggota KA paling banyak terdiri atas 5 (lima) orang yang menguasai bidang akuntansi dan pengelolaan keuangan, tata kelola perguruan tinggi, peraturan perundang-undangan pendidikan tinggi, dan pengelolaan barang milik negara, dan dipimpin oleh salah seorang anggota MWA.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta mekanisme kerja KA ditetapkan dengan Peraturan MWA.


    Pasal 64

    KA IPB memiliki tugas dan wewenang:

    1. menetapkan kebijakan audit eksternal dalam bidang nonakademik;

    2. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal IPB;

    3. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal;

    4. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada MWA atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal;

    5. mengusulkan auditor eksternal untuk ditetapkan oleh MWA;

    6. melakukan penelaahan atas efektivitas dan kinerja audit internal IPB; dan

    7. melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA dalam memberikan persetujuan atau ratifikasi terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan aset strategis IPB. Bagian Ketujuh Fakultas


    Pasal 65
    (1)

    Organisasi Fakultas :

    1. Fakultas terdiri atas pimpinan Fakultas, Senat Fakultas, Departemen, dan divisi;

    2. Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) orang wakil Dekan;

    3. Dekan bertanggung jawab kepada Rektor;

    4. wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan;

    5. senat Fakultas dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris;

    6. Departemen dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris;

    7. Departemen paling sedikit terdiri atas 2 (dua) divisi; dan

    8. divisi dipimpin oleh seorang kepala divisi.

    (2)

    Selain Fakultas, IPB dapat membentuk sekolah atau nama lain sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan kebutuhan.

    (3)

    Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa Sekolah pascasarjana, Sekolah vokasi, atau sekolah lainnya.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian, penggabungan, pemisahan, perubahan nama, dan pembubaran Fakultas, Departemen, dan divisi diatur dengan Peraturan SA.


    Pasal 66
    (1)

    Dekan dan wakil Dekan, ketua senat dan sekretaris senat fakultas, serta ketua Departemen dan sekretaris Departemen diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organisasi fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 67
    (1)

    Fakultas berfungsi menyelenggarakan kegiatan dan penjaminan mutu akademik pada tingkat pendidikan sarjana, magister, dan doktor serta dharma lain dari tridharma dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.

    (2)

    Sekolah pascasarjana mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan tingkat pascasarjana untuk program studi monodisiplin serta dapat menyelenggarakan program tersebut yang bersifat interdisiplin atau multidisiplin di dalam IPB maupun dengan perguruan tinggi lain.

    (3)

    Sekolah vokasi melaksanakan kegiatan pendidikan vokasi tingkat diploma, dan dapat menyelenggarakan pendidikan sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan di lingkungan IPB.

    (4)

    Fakultas dapat menyelenggarakan kegiatan dan penjaminan mutu akademik pada pendidikan profesi bekerjasama dengan organisasi profesi atau Pemerintah.

    (5)

    Pimpinan Fakultas mengkoordinasikan penyelenggaraan dan penjaminan mutu kegiatan akademik dan profesi sesuai dengan mandat dan ruang lingkup keilmuan tertentu.

    (6)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Fakultas dan Sekolah diatur dengan Peraturan SA. Bagian Kedelapan Senat Fakultas


    Pasal 68
    (1)

    Senat Fakultas merupakan organ normatif pada tingkat Fakultas.

    (2)

    Senat Fakultas terdiri atas:

    1. Dekan;

    2. wakil Dekan;

    3. ketua Departemen;

    4. Guru Besar; dan

    5. 2 (dua) orang wakil Dosen bukan Guru Besar yang dipilih dari setiap Departemen.

    (3)

    Pimpinan Fakultas dan ketua Departemen tidak dapat dipilih sebagai ketua atau sekretaris senat Fakultas.

    (4)

    Senat Fakultas mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

    1. menyusun dan menetapkan norma dan tolok ukur pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan IPB;

    2. pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan penjaminan serta pengendalian mutu pendidikan akademik dan profesi;

    3. memberi masukan kepada pimpinan Fakultas dan Departemen dalam penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan;

    4. mengajukan calon Dekan kepada Rektor; dan

    5. memberi persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik Dosen ke Guru Besar dan pertimbangan untuk kenaikan jabatan akademik Dosen ke lektor kepala kepada Dekan.


    Pasal 69
    (1)

    Departemen merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan mandat dan ruang lingkup keilmuan tertentu.

    (2)

    Departemen merencanakan, melaksanakan, dan/atau mendukung kegiatan pendidikan program studi sarjana, program studi pascasarjana, dan/atau pendidikan profesi.

    (3)

    Pimpinan Departemen mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan mandat dan lingkup keilmuan tertentu.

    (4)

    Ketua Departemen bertanggung jawab kepada Dekan.


    Pasal 70
    (1)

    Divisi berfungsi sebagai pelaksana pengembangan keilmuan, pelayanan mata kuliah, dan pengelolaan sumber daya manusia sesuai dengan mandat dan ruang lingkup keilmuan tertentu.

    (2)

    Divisi dipimpin oleh seorang kepala divisi yang diangkat oleh Rektor.

    (3)

    Kepala divisi bertanggung jawab kepada Ketua Departemen.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian serta tugas dan wewenang kepala divisi diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kesembilan Ketenagaan


    Pasal 71
    (1)

    Pegawai IPB terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.

    (2)

    Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;

    2. pegawai tetap; dan/atau

    3. pegawai tidak tetap.

    (3)

    Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai IPB.

    (4)

    Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5)

    Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 72
    (1)

    Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen IPB setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan, serta penghargaan dan perlindungan untuk Dosen IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 73
    (1)

    Pengelolaan pegawai di lingkungan IPB untuk kepentingan akademik maupun nonakademik dilaksanakan berdasarkan bidang keahlian dan kompetensi, serta menggunakan prinsip efisiensi dan efektivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan pegawai IPB diatur dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 74
    (1)

    Setiap pegawai wajib setia dan taat terhadap ketentuan peraturan perundangan dan ketentuan yang ditetapkan oleh IPB.

    (2)

    Setiap pegawai wajib melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, menjaga semangat korsa, menjunjung norma dan etika akademik, serta budaya organisasi.

    (3)

    Dalam kedudukan dan tugasnya, setiap pegawai harus bersikap netral dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan.

    (4)

    Ketentuan mengenai sanksi bagi pegawai yang melanggar kewajiban yang ditetapkan diatur dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 75
    (1)

    Setiap pegawai berhak memperoleh remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Setiap pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun berhak mendapatkan hak pensiun atau pesangon sesuai status kepegawaiannya.


    Pasal 76
    (1)

    Pembinaan dan pengembangan pegawai bertujuan untuk meningkatkan kompetensi bidang keilmuan, kompetensi professional, dan kematangan emosional untuk pengembangan profesi dan/atau karier.

    (2)

    Guru Besar berkewajiban membina Dosen di departemennya yang mempunyai jenjang jabatan fungsional di bawahnya dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi.

    (3)

    Pembinaan dan pengembangan pegawai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


    Pasal 77
    (1)

    Penilaian kinerja pegawai dikembangkan dengan menerapkan prinsip obyektif, adil, transparan, dan akuntabel yang mampu memberikan umpan balik bagi peningkatan kinerja individu dan institusi.

    (2)

    Penilaian kinerja pegawai dilakukan secara berkala dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan IPB dan ketentuan yang berlaku.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja pegawai diatur dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 78
    (1)

    IPB memberikan kesempatan kepada pegawai yang memiliki kepakaran dan/atau kompetensi untuk berperan serta dalam pembangunan nasional atau berkiprah di lembaga dunia dengan tetap membawa dan menjaga nama baik IPB.

    (2)

    Peran dan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk penugasan pegawai dengan mendapat ijin dari Rektor.

    (3)

    Penugasan Dosen dan Tenaga Kependidikan yang memiliki status pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian negara.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Dosen dan Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kesepuluh Mahasiswa dan Alumni


    Pasal 79
    (1)

    IPB memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Warga negara asing dapat diterima menjadi Mahasiswa jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

    (3)

    Mahasiswa memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, pengajaran, dan kebebasan akademik dari IPB.

    (4)

    Pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

    (5)

    Kegiatan kurikuler pada ayat (4) dilakukan dengan serangkaian kegiatan terstruktur dalam bentuk kurikulum yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi.

    (6)

    Kegiatan kokurikuler pada ayat (4) dilakukan dengan kegiatan terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan suatu program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi.

    (7)

    Kegiatan ekstrakurikuler pada ayat (4) dapat dilakukan oleh mahasiswa dan/atau organisasi kemahasiswaan sebagai penunjang kompetensi lulusan.

    (8)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 80
    (1)

    Setiap mahasiswa IPB berkewajiban:

    1. menjunjung tinggi nilai dan etika IPB;

    2. mematuhi kode etik sivitas akademika IPB dan peraturan perundang-undangan; dan

    3. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai Peraturan Rektor.

    (2)

    Mahasiswa tidak boleh menyelenggarakan aktivitas kemahasiswaan yang bersifat partisan di dalam kampus.

    (3)

    Mahasiswa yang melakukan aktivitas partisan di luar kampus dilarang menggunakan atribut IPB.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Mahasiswa IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 81
    (1)

    Mahasiswa IPB berhimpun dalam 1 (satu) organisasi bernama Keluarga Mahasiswa IPB (KM IPB).

    (2)

    Penyelenggaraan organisasi kemahasiswaan diarahkan untuk membangun keprofesian, karakter kepemimpinan, kecerdasan emosional dan spiritual, minat dan bakat, dan sikap inklusif.

    (3)

    Organisasi KM IPB bersifat internal serta bebas dari pengaruh dan intervensi partisan dan/atau partai politik.

    (4)

    Ketentuan mengenai pembinaan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 82
    (1)

    Organisasi alumni IPB disebut Himpunan Alumni IPB (HA IPB).

    (2)

    Hubungan antara IPB dengan alumni pada hakikatnya merupakan hubungan antara almamater dengan lulusan yang langgeng sepanjang masa.

    (3)

    Hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kekeluargaan, saling menghormati, dan dibangun atas kesamaan aspirasi untuk memajukan IPB dan memperkuat peran alumni dalam pembangunan nasional. BAB V SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL


    Pasal 83
    (1)

    IPB mengembangkan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Penjaminan mutu dilaksanakan secara sistemik, terencana, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

    (3)

    Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang secara periodik dievaluasi untuk diperbaiki.

    (4)

    Sistem penjaminan mutu mengacu pada sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

    (5)

    Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada Pangkalan Data IPB.

    (6)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan mutu dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 84
    (1)

    Sistem penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) terdiri atas:

    1. sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh IPB; dan

    2. sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 85
    (1)

    Standar penyelenggaraan akademik IPB mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

    (2)

    Standar penyelenggaraan akademik IPB dikembangkan dengan memperhatikan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk mencapai tujuan IPB.

    (3)

    Standar penyelenggaraan akademik IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

    (4)

    IPB melakukan evaluasi pelaksanaan standar penyelenggaraan akademik secara berkala.


    Pasal 86
    (1)

    Akreditasi program studi dan akreditasi institusi dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

    (2)

    Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan IPB atas dasar kriteria mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

    (3)

    Akreditasi program studi dan akreditasi institusi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 87
    (1)

    Pengawasan atas penyelenggaran IPB dilakukan oleh MWA.

    (2)

    Pengawasan internal pengelolaan keuangan IPB dilakukan oleh KA yang bertindak untuk dan atas nama MWA.

    (3)

    Pengawasan eksternal pengelolaan keuangan IPB dilakukan secara independen oleh Kantor Akuntan Publik. BAB VI KODE ETIK DAN SANKSI


    Pasal 88

    Kode etik berlaku bagi seluruh warga IPB dan mengharuskan setiap warga IPB untuk berperilaku:

    1. jujur dan amanah dalam melaksanakan tugas dan kegiatan;

    2. sopan dalam bertingkah laku, bertutur kata, dan berpakaian;

    3. berdisiplin dalam melaksanakan tugas-tugas IPB;

    4. menghargai kemajemukan;

    5. menghargai hak kekayaan intelektual;

    6. menjaga dan memelihara fasilitas kampus;

    7. menghindari dan tidak melakukan tindakan vandalis dan anarkis;

    8. patuh terhadap segala ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam dan di luar kampus; dan

    9. menjaga nama baik dan integritas IPB.


    Pasal 89
    (1)

    Warga IPB yang melanggar kode etik dan aturan yang berlaku di IPB dikenakan sanksi.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sanksi dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. BAB VII BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN


    Pasal 90
    (1)

    Selain berlaku peraturan perundang-undangan, berlaku peraturan internal IPB.

    (2)

    Peraturan internal IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peraturan:

    1. MWA;

    2. Rektor;

    3. SA;

    4. DGB; dan

    5. Dekan/kepala lembaga.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan internal IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan MWA. BAB VIII PENDANAAN DAN KEKAYAAN Bagian Kesatu Sumber Pendanaan


    Pasal 91
    (1)

    Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh IPB yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

    (2)

    Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi juga dapat berasal dari:

    1. masyarakat;

    2. biaya pendidikan;

    3. pengelolaan dana abadi;

    4. pendapatan dari badan/satuan usaha IPB;

    5. kerjasama Tridharma;

    6. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau g. sumber lain yang sah.

    (3)

    Penerimaan IPB dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan IPB yang dikelola secara otonom.

    (4)

    Penerimaan IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

    (5)

    Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) IPB dapat menerima melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.

    (6)

    Pengelolaan dana IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan pola pengelolaan keuangan yang diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kedua Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan


    Pasal 92
    (1)

    Rencana kerja dan anggaran tahunan IPB merupakan penjabaran dari rencana strategis yang paling sedikit memuat:

    1. rencana kerja IPB;

    2. anggaran IPB; dan

    3. proyeksi keuangan pokok.

    (2)

    Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.

    (3)

    Rencana kerja dan anggaran tahunan disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.

    (4)

    Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan. Bagian Ketiga Pembiayaan


    Pasal 93
    (1)

    Belanja IPB terdiri atas unsur-unsur biaya sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.

    (2)

    Belanja IPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikelompokkan dalam belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja sosial, belanja subsidi, dan belanja lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan IPB.

    (3)

    Belanja IPB direalisasikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pendanaan yang akan diterima. Bagian Keempat Investasi


    Pasal 94
    (1)

    IPB melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan manajemen IPB.

    (2)

    Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IPB dapat melakukan investasi dalam badan/satuan usaha komersial.

    (3)

    Investasi pada badan/satuan usaha komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur IPB, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.

    (4)

    Nilai aset IPB yang dapat diinvestasikan untuk mendirikan satuan usaha komersial setiap tahunnya tidak melebihi 5% (lima persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak.

    (5)

    Nilai aset IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan audit terakhir yang dibuat oleh pihak auditor independen yang ditetapkan.

    (6)

    Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan IPB.

    (7)

    Investasi IPB hanya boleh dilakukan oleh Rektor IPB setelah mendapat persetujuan MWA.

    (8)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA. Bagian Kelima Pengadaan Barang/Jasa


    Pasal 95
    (1)

    Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.

    (2)

    Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa untuk instansi pemerintah.

    (3)

    Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Keenam Akuntansi, Pengawasan dan Pelaporan


    Pasal 96
    (1)

    Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan praktek bisnis yang sehat.

    (2)

    Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.

    (3)

    KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi hasil audit akuntansi, dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup IPB diatur dengan Peraturan MWA.


    Pasal 97
    (1)

    Laporan IPB meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik.

    (2)

    Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

    (3)

    Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan.

    (4)

    Laporan tahunan IPB disampaikan kepada Menteri oleh Pimpinan IPB bersama-sama dengan MWA paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tutup buku.

    (5)

    Ketentuan mengenai sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA. Bagian Ketujuh Penyelesaian Kerugian


    Pasal 98
    (1)

    Perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi merugikan IPB harus ditinjau ulang.

    (2)

    Setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara. Bagian Kedelapan Kekayaan


    Pasal 99
    (1)

    Kekayaan IPB dapat bersumber dari kekayaan awal, hasil pendapatan IPB, hibah dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan bantuan atau hibah dari pihak lain.

    (2)

    Semua Kekayaan termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai aset IPB.

    (3)

    Kekayaan IPB dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan Tridharma, pengelolaan, dan pengembangan IPB.

    (4)

    Ketentuan mengenai pemanfaatan Kekayaan IPB diatur dengan Peraturan MWA.


    Pasal 100
    (1)

    Kekayaan awal IPB berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.

    (2)

    Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama dengan Menteri.

    (3)

    Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada IPB dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain.

    (4)

    Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh IPB dan hasilnya menjadi pendapatan IPB untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi IPB.

    (5)

    Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh IPB setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan kepada Menteri.

    (6)

    Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca IPB dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.

    (7)

    Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal IPB diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

    (8)

    Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh IPB selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.


    Pasal 101
    (1)

    Sarana dan prasarana yang dimiliki IPB dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan IPB.

    (2)

    Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3)

    Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan IPB harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.

    (4)

    IPB melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi IPB.

    (5)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan IPB diatur dengan Peraturan Rektor. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 102

    Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini:

    1. semua organ dan unsur pelaksana organisasi IPB yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini sampai dengan ditetapkannya organ yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;

    2. semua personalia keanggotaan dari organ IPB dan pejabat di lingkungan IPB baik struktural maupun tugas tambahan pada unsur pelaksana organisasi IPB sebagaimana dimaksud pada huruf a yang belum berakhir masa tugasnya atau masih menjabat, masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang ditentukan dalam keputusan pengangkatannya; dan

    3. Perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan oleh IPB sebelum ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan pihak lain tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut. BAB X KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 103

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, IPB harus menyesuaikan pengelolaan dalam bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, Paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.


    Pasal 104

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang Penetapan IPB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 105

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 164 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2013 TENTANG STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR I. UMUM Perguruan tinggi di dunia lahir dan berkembang sebagai bagian dari hasil proses perkembangan peradaban umat manusia yang terus berkembang dari zaman ke zaman. Bahwa sesungguhnya pada saat ini lembaga pendidikan tinggi di dunia telah sampai pada era perguruan tinggi modern yang bercirikan adanya tanggung jawab akademik, etik, sosial, dan budaya yang melekat padanya. Oleh karena itu, maka setiap insan akademik pada setiap perguruan tinggi dituntut untuk senantiasa berada pada garda terdepan dalam mengembangkan peradaban umat manusia ke arah yang lebih maju, bersusila, dan paripurna, khususnya dalam menjaga dan mengembangkan harkat dan martabat bangsanya. Sejalan dengan kenyataan tersebut, maka perguruan tinggi di Indonesia dituntut untuk berperan secara optimal dalam upaya mewujudkan cita-cita kehidupan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, berasaskan Pancasila. Peran optimal ini dapat diwujudkan dengan menjadikan perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan sumber daya manusia terdidik, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta budaya bangsa yang mengakar pada karakter unggul dan jati diri bangsa Indonesia. Keberadaan IPB tidak dapat dilepaskan dari sejarah masa lalunya. Sejarah IPB dimulai dari tanggal 1 September 1940, pada saat itu perkuliahan di Faculteit van Landbouwwetenschap (Fakultas Ilmu Pengetahuan Pertanian) di Bogor dimulai. Penetapan pendiriannya didasarkan atas Keputusan Pemerintah Hindia Belanda Nomor 16 tanggal 25 September 1940. Pendirian Faculteit van Landbouwwetenschap ini kemudian dikukuhkan lagi dengan Besluit van den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie (Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 31 Oktober 1941 Nomor 16 yang berlaku surut ke tanggal 1 September 1940). Pada masa pendudukan Jepang, perguruan tinggi atau Fakultas Pertanian tidak dibuka. Pada tanggal 21 Januari 1946 dalam rangka mengembalikan kekuasaan, Pemerintah Belanda mendirikan Nood-Universiteit (Universitas Darurat) yang memiliki 5 (lima) fakultas dengan Landbouwkundige Faculteit (Fakultas Pertanian) sebagai fakultas keempat. Landbouwkundige Faculteit atau __ Faculteit van Landbouwwetenschap di Bogor mempunyai Jurusan Pertanian dan Jurusan Kehutanan. Pada tahun 1947 di Bogor didirikan Diergeneeskundige Faculteit atau Faculteit der Diergeneeskundige (Fakultas Kedokteran Hewan) berdasarkan Keputusan Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 10 pada tanggal 26 Juni 1947. Nood-Universiteit kemudian berganti nama menjadi Universiteit van Indonesie yang dikukuhkan melalui Keputusan Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 1 tanggal 12 Maret 1947. Secara organik Faculteit van Landbouwwateschap dan Faculteit voor Diergeneeskundige bernaung di bawah Universiteit van Indonesie . Pada masa pendudukan Belanda tersebut, pemerintah Indonesia mendirikan Balai Perguruan Tinggi Indonesia. Pada penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, termasuk di dalamnya adalah penyerahan Universitet van Indonesie . Setelah penyerahan tersebut Universitet van Indonesie digabung dengan Balai Perguruan Tinggi Indonesia dengan 9 (sembilan) fakultas di dalamnya termasuk Fakultas Pertanian dan Fakultas Kedokteran Hewan yang berada di Bogor. Pada tahun 1950, Faculteit van Landbouwwetenschap berubah nama menjadi Fakultet Pertanian dengan 3 (tiga) jurusan, yaitu Sosial Ekonomi, Pengetahuan Alam, dan Kehutanan, sedangkan Faculteit voor Diergeneeskunde berubah nama menjadi Fakultet Kedokteran Hewan. Pada tanggal 27 April 1952 dilakukan peletakan batu pertama gedung Fakultet Pertanian, Universitet Indonesia di Baranangsiang, Bogor oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno. Pada tahun 1960, Fakultas Kedokteran Hewan menjadi Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan. Pada tanggal 1 September 1963, Institut Pertanian di Bogor didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1963. Pendirian Institut Pertanian tersebut selanjutnya disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 279 Tahun 1965 dengan nama Institut Pertanian Bogor. Tanggal 1 (satu) bulan September ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) IPB. Pada saat didirikan, IPB terdiri dari 5 (lima) fakultas, yaitu Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas Perikanan, Fakultas Peternakan, dan Fakultas Kehutanan. Pada tahun 1964 didirikan Fakultas Teknologi dan Mekanisasi Pertanian, yang pada tahun 1968 berubah nama menjadi Fakultas Mekanisasi dan Teknologi Hasil Pertanian, dan tahun 1981 berubah nama menjadi Fakultas Teknologi Pertanian. Pada tahun 1981 didirikan Fakultas Sains dan Matematika, yang pada tahun 1983 berubah nama menjadi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Pada tahun 1996 Fakultas Perikanan berubah nama menjadi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Pada tahun 2001 didirikan Fakultas Ekonomi dan Manajemen, dan pada tahun 2005 didirikan Fakultas Ekologi Manusia. IPB adalah perintis pendirian Sekolah Pascasarjana di Indonesia. Pada tahun 1975 untuk pertama kalinya di Indonesia didirikan Sekolah Pascasarjana IPB. Sekolah tersebut kemudian berganti nama menjadi Fakultas Pascasarjana pada tahun 1980, berubah menjadi Program Pascasarjana pada tahun 1990, dan kembali menjadi Sekolah Pascasarjana pada tahun 2000. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli madya di bidang pertanian, IPB mendirikan Program Diploma tahun 1979. Pada tahun 1980, Program Diploma berubah menjadi Fakultas Non Gelar Teknologi Pertanian yang lebih dikenal dengan nama Fakultas Politeknik Pertanian. Pada tahun 1992, Fakultas Non Gelar Teknologi Pertanian dilebur dan penyelenggaraan program diploma diintegrasikan ke masing-masing fakultas pengampu, dan selanjutnya pada tahun 2004 berubah menjadi Direktorat Program Diploma. Pada tahun 2008 kembali menjadi Program Diploma. Pada tahun 2000 IPB telah ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000. Pada tahun 2006 dilakukan penetapan kekayaan awal IPB yaitu kekayaan negara yang dipisahkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 698/KMK.6/2006. Pada tahun 2012, IPB ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri badan hukum dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada saat penetapan tersebut, IPB terdiri atas 9 (Sembilan) fakultas, yaitu Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Peternakan, Fakultas Kehutanan, Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, dan Fakultas Ekologi Manusia. Sejarah pendirian IPB dilandasi oleh adanya keinginan politik negara dan bangsa Indonesia yang sangat kuat untuk menjawab permasalahan bangsa dan negara pada masa itu, terutama dalam mencukupi kebutuhan pangan, yang diyakini sebagai persoalan hidup mati suatu bangsa. Atas dasar ini, maka kepada IPB negara memberikan mandat untuk mengembangkan sumber daya manusia terdidik serta ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam bidang pertanian. Sejalan dengan perkembangan permasalahan yang dihadapi oleh bangsa dan negara Indonesia yang tidak terlepas dari perkembangan permasalahan seluruh umat manusia di dunia, mandat yang diberikan negara kepada IPB terus meningkat. IPB diberi mandat untuk menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi dalam rumpun ilmu pertanian dan ilmu-ilmu yang mendukung berkembangnya pertanian dalam arti luas untuk pembangunan pertanian Indonesia, dengan kompetensi utama pertanian tropika. Mandat negara kepada IPB ini merupakan jiwa dan semangat IPB dalam menyelenggarakan program tridharma perguruan tinggi sebagai kewajiban yang melekat padanya. Selanjutnya, sebagai landasan berpijak bagi IPB dalam melaksanakan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi yang melekat padanya sesuai dengan mandat yang diberikan oleh negara kepada IPB, yaitu mengembangkan sumberdaya manusia terdidik serta ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni bidang pertanian dalam arti luas itu, maka disusunlah Statuta IPB yang merupakan pedoman dasar penyelenggaraan IPB sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Statuta IPB. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “pertanian dalam arti luas” antara lain pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, kehutanan, agribisnis, agroindustri, dan biosains.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11

    Cukup jelas.


    Pasal 12

    Cukup jelas.


    Pasal 13

    Cukup jelas.


    Pasal 14

    Cukup jelas.


    Pasal 15

    Cukup jelas.


    Pasal 16

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penyelenggaraan program pendidikan bersama-sama dengan Perguruan Tinggi lain dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan sehingga terjadi mutualisme program pendidikan. Bentuk penyelenggaraan program pendidikan bersama tersebut antara lain berupa program sandwhich dan double atau twin degree .


    Pasal 17

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Pendidikan Tingkat Persiapan Bersama” adalah penyelenggaraan pendidikan tahun pertama bagi seluruh mahasiswa baru IPB dengan tujuan untuk memperkuat pemahaman dan penguasaan ilmu-ilmu kompetensi dasar dan umum. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 18

    Cukup jelas.


    Pasal 19

    Cukup jelas.


    Pasal 20

    Cukup jelas.


    Pasal 21

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “program internasional” adalah program pendidikan sarjana atau pascasarjana yang penyelenggaraannya bekerjasama dengan perguruan tinggi luar negeri ataupun diselenggarakan IPB dengan kurikulum berstandar internasional dan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 22

    Cukup jelas.


    Pasal 23

    Cukup jelas.


    Pasal 24

    Cukup jelas.


    Pasal 25

    Cukup jelas.


    Pasal 26

    Cukup jelas.


    Pasal 27

    Cukup jelas.


    Pasal 28

    Cukup jelas.


    Pasal 29

    Cukup jelas.


    Pasal 30

    Cukup jelas.


    Pasal 31

    Cukup jelas.


    Pasal 32

    Cukup jelas.


    Pasal 33

    Cukup jelas.


    Pasal 34

    Cukup jelas.


    Pasal 35

    Cukup jelas.


    Pasal 36

    Cukup jelas.


    Pasal 37

    Cukup jelas.


    Pasal 38

    Cukup jelas.


    Pasal 39

    Cukup jelas.


    Pasal 40

    Cukup jelas.


    Pasal 41

    Cukup jelas.


    Pasal 42

    Cukup jelas.


    Pasal 43

    Cukup jelas.


    Pasal 44

    Cukup jelas.


    Pasal 45

    Cukup jelas.


    Pasal 46

    Cukup jelas.


    Pasal 47

    Cukup jelas.


    Pasal 48

    Cukup jelas.


    Pasal 49

    Cukup jelas.


    Pasal 50

    Cukup jelas.


    Pasal 51

    Cukup jelas.


    Pasal 52

    Cukup jelas.


    Pasal 53

    Cukup jelas.


    Pasal 54

    Cukup jelas.


    Pasal 55

    Cukup jelas.


    Pasal 56

    Cukup jelas.


    Pasal 57

    Cukup jelas.


    Pasal 58

    Cukup jelas.


    Pasal 59

    Cukup jelas.


    Pasal 60

    Cukup jelas.


    Pasal 61

    Cukup jelas.


    Pasal 62

    Huruf a Yang dimaksud dengan “nilai-nilai luhur” adalah nilai- nilai yang harus dijunjung tinggi oleh warga IPB dan menjadi dasar bagi keberadaan IPB. Yang dimaksud dengan “budaya akademik” adalah keseluruhan sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan karya yang bersumber dari ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan asas pendidikan tinggi. Yang dimaksud dengan “etika akademik” adalah nilai dan prinsip moral yang merupakan pedoman bagi seorang atau kelompok dalam melaksanakan kegiatan akademik. Yang dimaksud dengan “integritas moral” adalah karakter yang selalu mengutamakan, menjunjung tinggi, dan berusaha untuk setiap tindakannya berlandaskan moral akademik. Yang dimaksud dengan “kesujanaan” adalah bahwa sivitas akademika harus memiliki budi luhur, bijaksana, dan pandai. Huruf b Cukup jelas . Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.


    Pasal 63

    Cukup jelas.


    Pasal 64

    Cukup jelas.


    Pasal 65

    Cukup jelas.


    Pasal 66

    Cukup jelas.


    Pasal 67

    Cukup jelas.


    Pasal 68

    Cukup jelas.


    Pasal 69

    Cukup jelas.


    Pasal 70

    Cukup jelas.


    Pasal 71

    Cukup jelas.


    Pasal 72

    Cukup jelas.


    Pasal 73

    Cukup jelas.


    Pasal 74

    Cukup jelas.


    Pasal 75

    Cukup jelas.


    Pasal 76

    Cukup jelas.


    Pasal 77

    Cukup jelas.


    Pasal 78

    Cukup jelas.


    Pasal 79

    Cukup jelas.


    Pasal 80

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “partisan” adalah aktivitas atau kegiatan mahasiswa yang berafiliasi secara langsung maupun tidak langsung dengan partai politik. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 81

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “sikap inklusif” adalah sikap yang mampu menerima berbagai bentuk keberagaman dan keberbedaan serta mengakomodasinya dalam kehidupan Mahasiswa IPB. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 82

    Cukup jelas.


    Pasal 83

    Cukup jelas.


    Pasal 84

    Cukup jelas.


    Pasal 85

    Cukup jelas.


    Pasal 86

    Cukup jelas.


    Pasal 87

    Cukup jelas.


    Pasal 88

    Cukup jelas.


    Pasal 89

    Cukup jelas.


    Pasal 90

    Cukup jelas.


    Pasal 91

    Cukup jelas.


    Pasal 92

    Cukup jelas.


    Pasal 93

    Cukup jelas.


    Pasal 94

    Cukup jelas.


    Pasal 95

    Cukup jelas.


    Pasal 96

    Cukup jelas.


    Pasal 97

    Cukup jelas.


    Pasal 98

    Cukup jelas.


    Pasal 99

    Ayat (1) Kekayaan awal IPB merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan besarnya ditetapkan dengan keputusan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 698/KMK.6/ 2006 tanggal 2 Oktober 2006, besarnya kekayaan awal IPB meliputi seluruh kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN, kecuali tanah, dengan nilai Rp. 631.107.010.371,50 (enam ratus tiga puluh satu milyar seratus tujuh juta sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah lima puluh sen). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 100

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Yang dimaksud dengan “tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh IPB” adalah tanah yang diperoleh dari hasil usaha IPB, baik hasil usaha akademik maupun non akademik.


    Pasal 101

    Cukup jelas.


    Pasal 102

    Cukup jelas.


    Pasal 103

    Cukup jelas.


    Pasal 104

    Cukup jelas.


    Pasal 105

    Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5453 LAMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2013 TENTANG STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR LAMBANG IPB Lambang IPB terdiri dari :


  19. Tulisan INSTITUT PERTANIAN BOGOR berwarna abu-abu ;

  20. Pohon berdaun lima helai, buku terbuka dan dibatasi lingkaran yang kesemuanya berwarna putih dengan dasar berwarna biru.

  1. Berdasarkan pengukuran menggunakan alat Color Rider Konica Minolta CR-10 , Logo IPB dalam dokumen memiliki dasar warna biru sebagai berikut: Komponen Warna Nilai Pengukuran untuk Warna Biru Abu-Abu Putih (warna dasar) (tulisan: Institut Pertanian Bogor) (gambar: buku dan simbol lima daun) Lab L 36,7 50,1 69,1 a +2,3 +1,4 +3,1 b +0,4 +9,9 +15,5 LCh L 36,7 50,1 69,1 C 2,3 10,0 15,8 h 10,1 81,8 78,7 4. Makna lambang IPB adalah warna dasar biru melambangkan bahwa IPB termasuk kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi; buku terbuka menggambarkan IPB sebagai sumber ilmu pengetahuan; tiga cabang yang muncul di atas buku melambangkan tridharma perguruan tinggi; lima helai daun menggambarkan tumbuh kembangnya fakultas di lingkungan IPB yang diawali dengan lima fakultas, dan bahwa tridharma perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan Pancasila; bentuk lingkaran menggambarkan bahwa ilmu pengetahuan tidak ada batasnya yang selalu berkembang. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN II PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2013 TENTANG STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR HIMNE IPB Lagu & Syair : H. Sjafei Atmodiwiryo F = do g=l 4/4 Arransemen : Koesbianto Lambat Khidmat ______ __ ___ ___ 5 . 5 / 3 . 2 1 1 / 1 . 6 . 7 1 / 2 7 5 1 2 / 3 . . 3 . 3 / 5 . 5 5 5 / 6 . 4 . 5 5 / 6 5 5 . 2 / 1 . . 5 . 5 / 5 . 4 3 3 / 4 3 2 . 2 3 / 4 3 2 3 4 / 5 . . 5 . 1 / 1 . 1 5 3 / 2 1 4 . 4 3 / 2 3 4 5 / 1 . . Insti-tut Per-ta-nian Pengabdi nusa bangsa ______ ___ ___ 1 . 1 / 4 . 3 2 1 / 3 . 2 . 7 1 / 2 2 6 7 1 / 2 . . 5 . 5 / 6 . 1 7 6 / 1 . 7 . 5 5 / 2 5 4 5 6 / 5 . . 4 . 3 / 2 . 3 4 2 / 5 . 5 . 4 3 / 2 3 2 4 3 / 2 . . 1 . 7 / 6 . 6 5 4 / 5 6 7 . 2 1 / 7 5 6 2 1 / 7 . . Menem-pa tunas mu - da cendekia pencipta jaya ______ __ ___ ___ 5 . 5 / 3 . 2 1 1 / 1 . 6 . 7 1 / 2 7 5 1 2 / 3 . . 3 . 3 / 5 . 5 5 5 / 6 . 4 . 5 5 / 6 5 5 . 2 / 1 . . 5 . 5 / 5 . 4 3 3 / 4 3 2 . 2 3 / 4 3 2 3 4 / 5 . . 5 . 1 / 1 . 1 5 3 / 2 1 4 . 4 3 / 2 3 4 5 / 1 . . Berge-ma swara cita amal - kan ilmu tuk Nusa __ ___ ___ ___ 3 / 5 3 1 2 3 / 4 . 6 . 2 1 / 7 5 5 3 . 2 / 1 . . 5 / 3 5 4 5 5 / 5 6 4 . 5 6 / 5 5 5 7 . 7 / 5 . . 5 / 5 5 3 4 3 / 2 4 6 . 4 4 / 3 3 4 5 . 4 / 3 . . 1 / 1 1 5 . 5 / 6 6 2 . 3 6 / 7 7 2 5 6 5 / 1 . . Dengan Semangat Bergelora Jayalah IPB Kita ___ ___ 2 3 / 4 4 4 4 / 3 . 2 . 3 4 / 5 1 1 2 / 3 . . 7 5 / 1 7 1 7 / 1 7 6 7 . 1 2 / 1 6 5 6 / 7 . . 0 / 0 0 0 0 / 0 0 0 . 0 / 0 0 0 0 / 0 . . 0 / 0 0 0 0 / 0 0 0 . 0 / 0 0 0 0 / 0 . . Tugas Bakti civitas - nya laksanakan selalu ___ ___ 2 3 / 4 4 4 4 / 3 2 . 5 5 / 4 2 2 4 / 5 . . 7 5 / 1 7 1 7 / 1 7 6 7 . 7 1 / 2 6 7 1 6 / 7 . . 0 / 0 0 0 0 / 0 0 0 . 3 3 / 2 2 1 6 / 2 . . 0 / 0 0 0 0 / 0 0 0 . 5 5 / 6 7 6 2 / 5 . . Tri - dharma nan mulia IPB terus maju _____ __ ___ ___ 5 . 5 / 3 . 2 1 1 / 1 . 6 . 7 1 / 2 7 5 1 2 / 3 . . 3 . 3 / 5 . 5 5 5 / 6 . 4 . 5 5 / 6 5 5 . 2 / 1 . . 5 . 5 / 5 . 4 3 3 / 4 3 2 . 2 3 / 4 3 2 3 4 / 5 . . 5 . 1 / 1 . 1 5 3 / 2 1 4 . 4 3 / 2 3 4 56. 5 / 1 . . Ins- ti - tut Pertania an Pengemban cita suci __ __ __ ___ ____ 3 4 / 5 3 3 1 2 3 / 4 . 6 . / 5 3 1 4 3 . 2 / 1 . . 0 / / 5 5 / 3 5 5 1 5 5 / 5 6 6 . / 1 5 5 2 7 . 7 / 5 . . 0 / / 5 5 / 5 2 5 3 4 3 / 2 4 4 . / 3 1 3 4 5 . 4 / 3 . . 0 / / 1 1 / 1 1 5 5 5 / 6 6 2 . / 5 6 5 6 7 . 5 / 1 . . 0 / / Insti - tut Pertani - an Bo - gor Alma -mater kami PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):