Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu menetapkan kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI.
    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri berasal dari:

    1. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

    2. Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan

    3. Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

    (2)

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2
    (1)

    Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b meliputi juga:

    1. jasa pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

    2. jasa kajian dampak pendidikan dan pelatihan serta kajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan.

    (2)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

    (3)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa kajian dampak pendidikan dan pelatihan serta kajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.


    Pasal 3
    (1)

    Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c meliputi juga jasa penelitian dan/atau kajian bidang politik pemerintahan, bidang pembangunan dan pemberdayaan, bidang manajemen pemerintahan, bidang manajemen keuangan, dan bidang manajemen sumber daya manusia.

    (2)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penelitian dan/atau kajian bidang politik pemerintahan, bidang pembangunan dan pemberdayaan, bidang manajemen pemerintahan, bidang manajemen keuangan, dan bidang manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerjasama.


    Pasal 4
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran berupa:

    1. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan substantif Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan di dalam kantor Kementerian Dalam Negeri, tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL);

    2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan substantif Pemerintahan Daerah, yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Dalam Negeri tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL);

    3. pelaksanaan orientasi tugas dan peranan wanita dalam pembangunan keluarga dan bangsa bagi isteri peserta Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III tidak termasuk biaya konsumsi dan transportasi.

    (2)

    Biaya konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, biaya akomodasi, konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, serta biaya konsumsi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibebankan kepada Wajib Bayar


    Pasal 5
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana ditetapkan dalam lampiran berupa bimbingan teknis, lokakarya, atau seminar di bidang kepamongprajaan tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi.

    (2)

    Biaya tansportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.


    Pasal 6

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 7

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5084), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 8

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 158 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Dalam Negeri telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri. Namun, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu menetapkan kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5450 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) I. DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Jasa Pelayanan Poliklinik Kepada Masyarakat Umum pada Balai Pengobatan Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang A. Jasa Poli Umum 1. Pemeriksaan per orang 5.000,00 2. Injeksi Muskular/ I.M (tanpa obat) per kali injeksi 2.500,00 3. Injeksi Intra Vena/ I.V (tanpa obat) per kali injeksi 3.000,00 4. Jahit Luka per jahitan 2.500,00 5. Nebuliser (tanpa obat) per kali 15.000,00 6. Elektrokardiografi per kali 15.000,00 7. USG Tanpa Cetak per kali 20.000,00 8. Khitan per kali 100.000,00 9. Angkat Jahitan per orang 5.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 10. Rawat Luka Ringan per orang 2.500,00 11. Rawat Luka Sedang per orang 5.000,00 12. Pasang Implan KB (belum termasuk alat kontrasepsi)/Lepas Implan KB per kali 30.000,00 13. Pasang IUD (belum termasuk alat kontrasepsi)/Lepas IUD per kali 10.000,00 14. Ekstraksi Kuku per kuku 30.000,00 15. Insisi Abses per kali 10.000,00 16. Tindik Daun Telinga per telinga 10.000,00 17. Ekstraksi Serumen per telinga 10.000,00 18. Eksisi Clavus per kali 30.000,00 19. Pemasangan Kateter per kali 25.000,00 B. Jasa Poli Gigi 1. Konsultasi/Pemeriksaan per orang 5.000,00 2. Pengobatan Keradangan/Open Bur per gigi 5.000,00 3. Cabut Gigi Dewasa per gigi 30.000,00 4. Cabut Gigi Anak per gigi 10.000,00 5. Tumpat Biasa dengan Glassionomer per gigi 25.000,00 6. Tumpat Laser/Komposit per gigi 50.000,00 7. Scaling /Pembersihan Karang Gigi dengan scaler ultra sonic per orang 30.000,00 __ __ __ JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) II. BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN A. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif Pemerintahan Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional untuk Jabatan-jabatan Fungsional Binaan Kementerian Dalam Negeri 1. Dilaksanakan di Luar Kantor Kementerian Dalam Negeri a. Tingkat Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, DPRD 1) 3 hari per orang 2.650.000,00 2) 4 hari per orang 3.050.000,00 3) 5 hari per orang 3.375.000,00 b. Tingkat Pejabat Strategis 1) 3 hari per orang 2.050.000,00 2) 4 hari per orang 2.260.000,00 3) 5 hari per orang 2.650.000,00 4) 6 hari per orang 2.950.000,00 5) 10 hari per orang 3.950.000,00 6) 12 hari per orang 4.650.000,00 7) 14 hari per orang 5.300.000,00 8) 15 hari per orang 5.850.000,00 9) 16 hari per orang 6.150.000,00 10) 21 hari per orang 7.400.000,00 11) 22 hari per orang 7.700.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 12) 27 hari per orang 8.500.000,00 13) 33 hari per orang 9.800.000,00 14) 35 hari per orang 10.600.000,00 15) 45 hari per orang 13.100.000,00 16) 50 hari per orang 15.200.000,00 c. Tingkat Pelaksana Teknis 1) 3 hari per orang 1.900.000,00 2) 4 hari per orang 2.150.000,00 3) 5 hari per orang 2.500.000,00 4) 6 hari per orang 2.700.000,00 5) 12 hari per orang 4.500.000,00 6) 15 hari per orang 5.000.000,00 7) 21 hari per orang 5.850.000,00 8) 27 hari per orang 7.800.000,00 9) 35 hari per orang 9.500.000,00 10) 45 hari per orang 12.000.000,00 11) 50 hari per orang 14.000.000,00 2. Dilaksanakan di Dalam Kantor Kementerian Dalam Negeri a. Tingkat Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, DPRD 1) 3 hari per orang 2.875.000,00 2) 4 hari per orang 3.350.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 3) 5 hari per orang 3.750.000,00 b. Tingkat Pejabat Strategis 1) 3 hari per orang 2.275.000,00 2) 4 hari per orang 2.560.000,00 3) 5 hari per orang 3.025.000,00 4) 6 hari per orang 3.400.000,00 5) 10 hari per orang 4.700.000,00 6) 12 hari per orang 5.550.000,00 7) 14 hari per orang 6.350.000,00 8) 15 hari per orang 6.975.000,00 9) 16 hari per orang 7.350.000,00 10) 21 hari per orang 8.975.000,00 11) 22 hari per orang 9.350.000,00 12) 27 hari per orang 10.525.000,00 13) 33 hari per orang 12.275.000,00 14) 35 hari per orang 13.225.000,00 15) 45 hari per orang 16.475.000,00 16) 50 hari per orang 18.950.000,00 c. Tingkat Pelaksana Teknis 1) 3 hari per orang 2.125.000,00 2) 4 hari per orang 2.450.000,00 3) 5 hari per orang 2.875.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 4) 6 hari per orang 3.150.000,00 5) 12 hari per orang 5.400.000,00 6) 15 hari per orang 6.125.000,00 7) 21 hari per orang 7.425.000,00 8) 27 hari per orang 9.825.000,00 9) 35 hari per orang 12.125.000,00 10) 45 hari per orang 15.375.000,00 11) 50 hari per orang 17.750.000,00 B. Biaya Sertifikat per orang 75.000,00 C. Orientasi Tugas dan Peranan Wanita Dalam Pembangunan Keluarga dan Bangsa bagi Isteri peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III per orang 2.900.000,00 D. Pengembangan Pedoman Kurikulum dan Silabi per angkatan 30.000.000,00 E. Penyusunan Modul per materi 15.000.000,00 F. Pengembangan Media Pembelajaran per materi 10.000.000,00 G. Belajar Kelompok Kecil per paket 50.000.000,00 H. Seleksi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV per orang 65.000,00 I. Seleksi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III per orang 75.000,00 J. Ujian Sertifikasi Profesi per orang 500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) III. INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI A. Sumbangan Biaya Pendidikan bagi Praja Tugas Belajar dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota 1. Muda Praja per mahasiswa per tahun 20.500.000,00 2. Madya Praja per mahasiswa per tahun 21.500.000,00 3. Nindya Praja per mahasiswa per tahun 21.500.000,00 4. Wasana Praja per mahasiswa per tahun 25.500.000,00 B. Biaya Pendidikan Program Profesi Kepamongprajaan 1. Pendaftaran Tes Masuk per calon mahasiswa 500.000,00 2. Matrikulasi per mahasiswa 1.000.000,00 3. Registrasi Ulang per mahasiswa 100.000,00 4. Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Kepamongprajaan per mahasiswa per program profesi 16.500.000,00 5. Wisuda per mahasiswa 1.000.000,00 C. Biaya Pendidikan Pasca Sarjana Program Magister (S2) 1. Pendaftaran Tes Masuk per calon mahasiswa 750.000,00 2. Matrikulasi per mahasiswa 1.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 3. Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan a. Untuk Mahasiswa Sebelum Tahun Akademik 2013/2014 per mahasiswa per paket 25.000.000,00 b. Untuk Mahasiswa Mulai Tahun Akademik 2013/2014 per mahasiswa per semester 6.250.000,00 4. Jas Almamater per mahasiswa 1.000.000,00 5. Registrasi Ulang per mahasiswa per semester 250.000,00 6. Wisuda per mahasiswa 2.000.000,00 D. Biaya Pendidikan Pasca Sarjana Program Doktor (S3) 1. Pendaftaran Tes Masuk per calon mahasiswa 1.250.000,00 2. Matrikulasi per mahasiswa 2.000.000,00 3. Pra Kualifikasi Khusus per mahasiswa 2.750.000,00 4. Bimbingan Promotor per mahasiswa 10.500.000,00 5. Pra Kualifikasi Doktor per mahasiswa 2.750.000,00 6. Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan per mahasiswa per semester 14.250.000,00 7. Registrasi Ulang per mahasiswa per semester 500.000,00 8. Seminar usulan Penelitian per mahasiswa 6.500.000,00 9. Seminar hasil Penelitian per mahasiswa 6.500.000,00 10. Ujian Sidang Tertutup per mahasiswa 15.000.000,00 11. Ujian Sidang Terbuka per mahasiswa 25.000.000,00 12. Sidang Komisi Promotor per mahasiswa per sidang 5.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 13. Jas Almamater per mahasiswa 2.000.000,00 14. Wisuda per mahasiswa 3.250.000,00 E. Bimbingan Teknis, Lokakarya atau Seminar Bidang Kepamongprajaan 1. 1 hari per peserta 2.000.000,00 2. 2 hari per peserta 2.500.000,00 3. 3 hari per peserta 3.000.000,00 4. 4 hari per peserta 3.500.000,00 F. Jasa Pelayanan Kesehatan Poliklinik 1. Poli umum a. Pemeriksaan/Konsultasi per layanan 20.000,00 b. Tindakan Bedah Minor:

  1. Eksterpasi kuku per tindakan 50.000,00 2) Incici Clavus __ __ __ per tindakan 50.000,00 3) Incici Abses per tindakan 75.000,00 4) Hecting I per tindakan 60.000,00 5) Hecting II dan seterusnya per tindakan 10.000,00 6) Nebulizer per tindakan 35.000,00 2. Poli Spesialis a. Pemeriksaan Dokter Spesialis Penyakit Dalam per layanan 40.000,00 b. Pemeriksaan Rontgen 1) Thorax PA (FCR) per layanan 55.000,00 2) Waters per layanan 55.000,00 3) Skull AP per layanan 62.500,00 4) BOF/BNO per layanan 275.000,00 5) BNO - IVP per layanan 275.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 6) Colon Inloop per layanan 313.750,00 7) HSG (Kandungan) per layanan 287.750,00 8) Panoramik (FCR) per layanan 65.000,00 9) Cephalography per layanan 65.000,00 10) Dental per layanan 30.000,00 c. Pemeriksaan Lab Sederhana 1) Haemato Lengkap per layanan 32.500,00 2) Widal per layanan 35.000,00 3) Urin Rutin per layanan 16.500,00 3. Poli Gigi dan Mulut a. Pemeriksaan/Premedikasi/ Konsultasi per layanan 20.000,00 b. Penambalan Sementara per gigi 30.000,00 c. Pengisian Saluran Akar per gigi 50.000,00 d. Penambalan Tetap Amalgam 1) Penambalan Tetap Amalgam Kecil per gigi 50.000,00 2) Penambalan Tetap Amalgam Sedang per gigi 75.000,00 3) Penambalan Tetap Amalgam Besar per gigi 100.000,00 e. Penambalan Dengan Composite Resin 1) Penambalan Dengan Composite Kecil per gigi 75.000,00 2) Penambalan Dengan Composite Sedang per gigi 100.000,00 3) Penambalan Dengan Composite Besar per gigi 150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) f. Pencabutan Gigi Susu 1) Pencabutan Gigi Susu Dengan Chlorethyl per gigi 40.000,00 2) Pencabutan Gigi Susu Dengan Infiltrasi per gigi 75.000,00 g. Pencabutan Gigi 1) Pencabutan Gigi Tetap per gigi 75.000,00 2) Pencabutan Gigi Tetap Dengan Komplikasi per gigi 100.000,00 h. __ Scalling 1) Scalling Ringan per layanan 100.000,00 2) Scalling Sedang per layanan 150.000,00 3) Scalling Berat per layanan 200.000,00 i. __ Heacting 1) __ Curetage per layanan 50.000,00 2) Buka Jahitan per layanan 50.000,00 3) Emergency (jahit) Jahitan ke Satu per layanan 20.000,00 4) Jahitan ke Dua dan seterusnya per layanan 3.500,00 4. Poli Spesialis Gigi dan Mulut a. Pemeriksaan Dokter Spesialis Bedah Mulut 1) Odentektomi a) Kelas I per gigi 500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) b) Kelas II per gigi 600.000,00 c) d) Kelas III per gigi 750.000,00 2) __ Extirpasi (Mucocele, Ranula) per layanan 1.050.000,00 b. Pemeriksaan Dokter Spesialis Periodontia per layanan 40.000,00 c. Pemeriksaan Dokter Spesialis Penyakit Mulut per layanan 40.000,00 G. Perpustakaan 1. Biaya Pendaftaran Anggota per orang per tahun 5.000,00 2. Denda Keterlambatan Pengembalian Buku per buku per hari 500,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):