Susunan Organisasi Personalia Dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahawan Pemuda

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2013 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  4. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

  5. Wirausaha Muda Pemula adalah wirausaha muda yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang mandiri.

  6. Permodalan Kewirausahaan Pemuda adalah fasilitas yang diberikan kepada wirausaha muda untuk memulai, menjalankan dan/atau mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

  7. Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda yang selanjutnya disingkat LPKP adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda guna memperoleh akses permodalan.

  8. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  9. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  10. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan. BAB II KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS

    Pasal 2
    (1)

    Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk LPKP. (2) LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.

    (3)

    LPKP berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.


    Pasal 3

    LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya.


    Pasal 4
    (1)

    Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKP mempunyai tugas:

    1. menyusun rencana dan program kegiatan;

    2. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula;

    3. melakukan pendataan sumber dana permodalan;

    4. memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula;

    5. melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha Wirausaha Muda Pemula;

    6. menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan;

    7. mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan;

    8. melakukan kerja sama dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, dunia usaha, lembaga permodalan usaha, dan inkubator bisnis; dan __ i. melaksanakan monitoring dan evaluasi. __ __ (2) LPKP memberikan fasilitas akses permodalan sampai Wirausaha Muda Pemula layak memperoleh permodalan dari lembaga permodalan. BAB III SUSUNAN ORGANISASI DAN PERSONALIA


    Pasal 5

    Susunan organisasi LPKP terdiri atas:

    1. pengarah; dan

    2. pelaksana.


    Pasal 6

    Susunan personalia pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:

    1. Pembina : Presiden;

    2. Ketua : Wakil Presiden;

    3. Sekretaris merangkap anggota : Menteri Pemuda dan Olahraga;

    4. Anggota :


  11. Menteri Keuangan;

  12. Menteri Dalam Negeri;

  13. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

  14. Menteri Perdagangan;

  15. Menteri Perindustrian;

  16. Menteri Kehutanan;

  17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

  18. Menteri Pertanian;

  19. Menteri Kelautan dan Perikanan;

  20. Menteri Agama;

  21. Menteri Sosial;

  22. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

  23. Menteri Badan Usaha Milik Negara;

    Pasal 7

    Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana.


    Pasal 8

    Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b secara ex-officio dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I yang membidangi urusan kewirausahaan Pemuda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.


    Pasal 9
    (1)

    Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melaksanakan tugas LPKP dengan memperhatikan arahan pengarah.

    (2)

    Ketentuan mengenai fungsi dan tugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 10
    (1)

    Untuk membantu pelaksanaan tugas teknis substantif, pelaksana dapat membentuk kelompok kerja.

    (2)

    Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) kelompok kerja.

    (3)

    Tiap kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 5 (lima) orang anggota.


  24. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

  25. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal; dan

  1. Menteri Riset dan Teknologi.
    (4)

    Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur Pemerintah dan profesional.

    (5)

    Fungsi dan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua pelaksana. Pasal 11

    (1)

    Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, LPKP dibantu sebuah sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kewirausahaan pemuda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.

    (2)

    Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada LPKP. BAB IV MEKANISME PENILAIAN KELAYAKAN USAHA DAN PENGUSULAN BANTUAN PERMODALAN Pasal 12

    (1)

    Wirausaha Muda Pemula yang akan mengajukan permohonan bantuan permodalan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. memiliki proposal bisnis yang prospektif;

    2. memiliki potensi dan kemampuan kewirausahaan;

    3. belum memperoleh bantuan permodalan; dan

    4. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh ketua pelaksana.

    (2)

    Penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak diskriminatif.

    (3)

    Ketentuan mengenai mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh ketua pelaksana. Pasal 13

    (1)

    Wirausaha Muda Pemula yang dinilai memenuhi persyaratan memperoleh bantuan permodalan dapat diusulkan untuk memperoleh permodalan dari lembaga permodalan.

    (2)

    Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

    1. hibah;

    2. dana bergulir;

    3. penjaminan dan/atau subsidi bunga;

    4. modal ventura; dan/atau

    5. bentuk permodalan lainnya.

    (3)

    Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V LPKP PROVINSI DAN LPKP KABUPATEN/KOTA

    Pasal 14

    Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk LPKP daerah.


    Pasal 15

    (1)

    LPKP provinsi dibentuk oleh gubernur.

    (2)

    Personalia LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.

    (3)

    Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur. Pasal 16

    (1)

    LPKP kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota.

    (2)

    Personalia LPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.

    (3)

    Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja LPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota. Pasal 17

    (1)

    Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, LPKP provinsi dan LPKP kabupaten/kota berkoordinasi dengan pelaksana LPKP.

    (2)

    Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh ketua pelaksana LPKP. BAB VI MEKANISME KERJA Pasal 18

    (1)

    Pengarah mengadakan rapat yang dipimpin langsung oleh pembina dan/atau ketua pengarah LPKP untuk membahas kebijakan LPKP secara berkala 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

    (2)

    Pelaksana menyiapkan bahan untuk dibahas dalam rapat pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3)

    Pelaksana melaporkan rencana dan/atau pelaksanaan tugasnya kepada pengarah.

    (4)

    Hasil rapat pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman pelaksanaan tugas pelaksana. Pasal 19

    (1)

    Pelaksana LPKP mengadakan rapat berkala 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

    (2)

    Sekretariat menyiapkan bahan untuk dibahas dalam rapat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3)

    Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat memberikan saran dan masukan kepada pelaksana.

    (4)

    Dalam pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksana dapat mengikutsertakan LPKP provinsi, kabupaten/kota dan pemangku kepentingan terkait. BAB VII MONITORING DAN EVALUASI Pasal 20

    (1)

    LPKP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula.

    (2)

    Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

    1. laporan dari Wirausaha Muda Pemula penerima bantuan permodalan;

    2. pengamatan langsung di lapangan; dan

    3. penerimaan informasi dari masyarakat.

    (3)

    Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk memperbaiki sistem dan kinerja pemberian bantuan permodalan. BAB VIII PENDANAAN Pasal 21

    (1)

    Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.

    (2) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, kabupaten/kota c.q. anggaran pada satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan masing-masing. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 22 Selain fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, LPKP melaksanakan penguatan kapasitas kelembagaan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2013 ttd. . DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. . AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 151 i PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2013 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA I. UMUM. Pembangunan kepemudaan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan, yang berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk, pertama menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan kedua __ meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Peran strategis pemuda sebagai pelopor gerakan kewirausahaan adalah hal yang seharusnya menjadi cita-cita nasional bangsa Indonesia. Dengan makin bermunculan beragam usaha kreatif yang digagas oleh para pemuda baik di perkotaan maupun di pedesaan jelas akan memperkuat kemandirian ekonomi bangsa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan peranannya untuk membantu memfasilitasi pendampingan wirausaha baru sampai menjadi wirausaha tangguh. Berbagai negara telah menerapkan program pemberdayaan wirausaha muda misalnya semacam business incubator yang mampu menyediakan berbagai kebutuhan para wirausaha mulai dari pemula sampai kepada yang sudah berkembang dengan fasilitasi peningkatan kapasitas ( capacity building ) di bidang manajemen, produksi, pemasaran, termasuk juga memfasilitasi pembiayaan bagi usaha tersebut. Dengan demikian perlu keberpihakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat kepada Wirausaha Muda Pemula. Dalam upaya menindaklanjuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan serta mendukung Gerakan Kewirausahaan Nasional khususnya dalam bidang permodalan Wirausaha Muda Pemula dengan tujuan untuk mendorong agar generasi muda menjadi wirausaha andal dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan, maka dipandang perlu merancang sistem pembiayaan bagi Wirausaha Muda Pemula melalui pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP). Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kedudukan, fungsi, tugas, susunan organisasi dan personalia, mekanisme penilaian kelayakan usaha, usulan mendapatkan bantuan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula. Selanjutnya Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pembentukan LPKP di provinsi, kabupaten/kota apabila diperlukan, mekanisme kerja, pendanaan serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Yang dimaksud dengan “memfasilitasi akses permodalan” adalah fasilitasi bantuan dan/atau penyertaan modal dari lembaga permodalan bagi kegiatan kewirausahaan pemuda. Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula dimaksudkan agar program dan kegiatan pembiayaan kewirausahaan pemuda pemula yang dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga, masyarakat dapat dilakukan secara sinergis, efektif, dan efisien. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e LPKP dalam melakukan penilaian kelayakan usaha bekerjasama dengan pihak ketiga/lembaga terkait. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “profesional” adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi atau keahlian antara lain di bidang manajemen keuangan, dunia usaha, lembaga permodalan atau bidang sejenis lainnya. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5444

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):