Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Di Lingkungan Kementrian Pertahanan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2013

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN.
    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dari kegiatan Hidro Oseanografi meliputi:

    1. Jasa Survei dan Pemetaan Dalam Rangka Survei Hidro Oseanografi;

    2. Produk Hasil Survei dan Pemetaan;

    3. Jasa Pelatihan Survei dan Pemetaan;

    4. Jasa Penggunaan Peralatan Survei dan Pemetaan;

    5. Jasa Penimbalan Peralatan Nautika; dan

    6. Jasa Pelayanan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.

    (2)

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    (3)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.

    (4)

    Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan kegiatan yang berkaitan dengan survei dan pemetaan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan permintaan pihak lain.


    Pasal 2
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, sewa wahana survei dan transportasi.

    (2)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya pengiriman terhadap Produk Hasil Survei dan Pemetaan.

    (3)

    Biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, sewa wahana survei, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya pengiriman terhadap Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar.


    Pasal 3
    (1)

    Atas permintaan pihak tertentu yang tidak bersifat komersial, terhadap Produk Hasil Survei dan Pemetaan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).

    (2)

    Ketentuan mengenai kriteria pihak tertentu serta syarat dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

    (3)

    Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk produk yang sama.


    Pasal 4

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 140 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan dengan Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Ayat (1) Huruf a Jenis Jasa Survei dan Pemetaan dalam rangka Survei Hidro Oseanografi khusus untuk Survei Global Positioning System Geodetik untuk Survei Hidrografi , Survei Sipat Datar ( Levelling ), Survei Batimetri (S inglebeam / Multibeam ) dilakukan dalam satu kesatuan dengan jenis Jasa Survei dan Pemetaan dalam rangka Survei Hidro Oseanografi lainnya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah individu, kelompok kerja, badan usaha atau instansi pemerintah yang untuk kepentingannya meminta bantuan untuk melaksanakan survei dan pemetaan hidro oseanografi. Permintaan bantuan pelaksanaan survei dan pemetaan hidro oseanografi dituangkan dalam suatu bentuk kesepakatan yang disetujui bersama dalam bentuk kontrak perjanjian kerjasama.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pihak tertentu” adalah individu atau kelompok kerja dari instansi, lembaga atau badan milik pemerintah atau yang berkaitan dengan dunia kependidikan yang sedang melaksanakan penelitian atau kajian di bidang hidro oseanografi dan dibuktikan dengan surat resmi dan/atau dokumen pendukung lainnya, lembaga badan atau perguruan tinggi pemberi tugas. Permintaan terhadap hasil survei dan pemetaan dengan tarif sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) diajukan secara resmi sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5436 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) I. JASA SURVEI DAN PEMETAAN DALAM RANGKA SURVEI HIDRO OSEANOGRAFI 1. Survei Pendahuluan untuk Survei Hidrografi per paket 7.500.000,00 2. Inspeksi Survei Hidrografi per paket 7.500.000,00 3. Survei Global Positioning System (GPS) Geodetik untuk Survei Hidrografi per set pengamatan 3.750.000,00 4. Pengolahan Data Survei Global Positioning System (GPS) Geodetik untuk Survei Hidrografi per paket 1.250.000,00 5. Survei Sipat Datar ( Levelling ) per kilometer 3.500.000,00 6. Survei Oseanografi (15 hari data) per paket per stasiun 16.500.000,00 7. Pengolahan Data Oseanografi per stasiun per bulan 2.750.000,00 8. Paket Survei Batimetri (S inglebeam ) per mil laut 190.000,00 9. Paket Survei Batimetri ( Multibeam ) per mil laut 260.000,00 10. Paket Survei Investigasi Bawah Air per mil laut 385.000,00 11. Paket Pembuatan Peta Laut per nomor per paket 70.000.000,00 2 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) II. PRODUK HASIL SURVEI DAN PEMETAAN 1. Peta Laut Navigasi ( hardcopy) per lembar 300.000,00 2. Peta Navigasi Elektronik/ Electronic Navigational Chart (ENC) per cell 200.000,00 3. Perpanjangan Lisensi Peta Navigasi Elektronik/ Electronic Navigational Chart (ENC) a. per 3 bulan per cell 50.000,00 b. per 6 bulan per cell 100.000,00 c. per 9 bulan per cell 150.000,00 4. Buku Nautis a. Buku Prediksi Pasang Surut Perairan Indonesia per buku 105.000,00 b. Buku Prediksi Arus Pasang Surut Perairan Indonesia per buku 95.000,00 c. Buku Almanak Nautika per buku 130.000,00 d. Berita Pelaut Indonesia (BPI) per tahun (52 edisi dan 2 edisi petunjuk indeks) per set 240.000,00 e. Katalog Peta Laut per buku 180.000,00 f. Kepanduan Bahari Indonesia Jilid I per buku 240.000,00 g. Kepanduan Bahari Indonesia Jilid II per buku 240.000,00 h. Kepanduan Bahari Indonesia Jilid III per buku 205.000,00 i. Kepanduan Bahari Indonesia Jilid IV per buku 205.000,00 j. Daftar Ilmu Pelayaran per buku 205.000,00 k. Daerah Ranjau Perairan Indonesia per buku 120.000,00 l. Informasi Pelabuhan Indonesia per buku 160.000,00 3 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) m. Daftar Suar Indonesia per buku 205.000,00 n. Daftar Pelampung Indonesia per buku 75.000,00 o. Sistem Pelampung A per buku 75.000,00 p. Peta Cuaca Perairan Indonesia per buku 480.000,00 q. Peta Arus Kawasan Indonesia Barat per buku 480.000,00 r. Peta Arus Kawasan Indonesia Timur per buku 480.000,00 s. Daftar Stasiun Radio Pantai per buku 130.000,00 t. Daftar Nama Pulau-pulau Kepulauan Indonesia per buku 205.000,00 u. Daftar Kerangka Kapal per buku 160.000,00 v. Daftar Track dan Jarak Antar Pelabuhan Indonesia per buku 205.000,00 w. Buku Kabel dan Pipa Bawah Laut per buku 205.000,00 x. Daftar Terbit Terbenam Matahari per buku 160.000,00 III. JASA PELATIHAN SURVEI DAN PEMETAAN 1. Surveyor Hidrografi Cat-A Standar IHO (5 bulan) per orang 51.850.000,00 2. Survei Hidrografi Cat-B Standar IHO (6 bulan) per orang 51.100.000,00 3. Survei Hidrografi Cat-C/ Unclassified (6 bulan) per orang 44.580.000,00 IV. JASA PENGGUNAAN PERALATAN SURVEI DAN PEMETAAN 1. Global Positioning System Geodetik paket per hari 1.500.000,00 __ __ 4 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 2. WWA DGPS per hari 2.000.000,00 3. Long Range DGPS paket per hari 1.500.000,00 4. Medium/Short RangeDGPS per hari 1.300.000,00 5. Handheld GPS per hari 100.000,00 6. Hand Global Positioning System (GPS) per hari 100.000,00 7. Singlebeam Echosounder Shallow/ Medium Water per hari 600.000,00 8. Singlebeam Echosounder Deep Water per hari 800.000,00 9. Multibeam Echosounder Shallow Water per hari 12.500.000,00 10. Multibeam Echosounder Medium Water per hari 15.000.000,00 11. Side Scan Sonar per hari 3.500.000,00 12. Sub-bottom Profiler per hari 2.500.000,00 13. Proton Magnetometer per hari 400.000,00 14. Cessium Magnetometer per hari 800.000,00 15. Impeller Current Meter per hari 350.000,00 16. Acoustic Current Meter (Single Layer) per hari 400.000,00 17. Acoustic Current Meter (Profiller-Shallow) per hari 700.000,00 18. Acoustic Current Meter (Profiller-Medium) per hari 1.200.000,00 19. Conductivity Temperature and Depth – meter per hari 450.000,00 20. Analog Tide Gauge per hari 200.000,00 21. Digital Tide Gauge per hari 350.000,00 22. Tide and Wave Recorder (SBE) per hari 450.000,00 23. Automatic Weather Station (AWS) per hari 600.000,00 5 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 24. Sunshine Recorder per hari 100.000,00 25. Meteograph per hari 100.000,00 26. Bar/Ther/Hydrograph per hari 100.000,00 27. Barometer Aneroid per hari 100.000,00 28. Automatic Data Loging per hari 500.000,00 29. Field Processing Software per hari 500.000,00 30. Total Station per hari 450.000,00 31. Theodolit TO; T2 per hari 150.000,00 32. Analog Waterpass per hari 150.000,00 33. Digital Waterpass per hari 200.000,00 34. Botol Nansen per hari 100.000,00 35. Grab __ per hari 50.000,00 V. JASA PENIMBALAN PERALATAN NAUTIKA Penimbalan Kompas Magnet per unit 500.000,00 PRESIDEN REPUBLIK IDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):