Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asean Infrastructure Fund

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2013

Kerangka<< >>

Pasall. .. Pasall. .. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASEAN INFRASTRUCTUREFUND.

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);
    1. bahwa guna memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pemegang saham dati ASEAN Infrastructure Fund untuk menyetor sejumlah dana ke dalam modal ASEAN Infrastructure Fund, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tahun Anggaran 2013;

    2. bahwa berdasarkan pertimbangan eebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan keten.tuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada ASEAN Infrastructure Fund; DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURANPEMERINTAH REPUBUK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAANMODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASEAN INFRASTRUCTURE FUND PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SALINAN '.' . Agar ... Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

      Pasal 4

      Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.


      Pasal 3
      (1)

      Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp380.000.000.000,OO (tiga ratus delapan puluh miliar rupiah).

      (2)

      Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. (3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirnaksudkan untuk memenuhi kewajiban Nega:


    ra. Republik Indonesia pada ASEAN Infrastructure Fund sebesar USD40,OOO,OOO.OO (empat puluh juta dolar Amerika Serikat). Pasal 2 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada ASEAN Infrastructure Fund yang penyertaan modal awal Negara Republik Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Peinerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2.012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund. Pasall

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):