Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2013
Nomor:46
Judul:Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Tanggal Ditetapkan:12 Juni 2013
Tanggal Diundangkan:13 Juni 2013
Tanggal Berlaku:1 Juli 2013

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):