Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

  4. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

  5. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

  6. Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.

  7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

  9. Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.

  10. Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.

  11. Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.

  12. Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.

  13. Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi setelah dinilai bahwa Pemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan Bantuan Hukum.

  14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

  15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  16. Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah alokasi APBN atau APBD untuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sesuai dengan maksud Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

  1. Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang lulus Verifikasi dan Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuan pelaksanaan Bantuan Hukum. BAB II SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM Bagian Kesatu Syarat Pemberian Bantuan Hukum
    Pasal 2

    Bantuan Hukum diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum.


    Pasal 3

    Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat:

    1. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;

    2. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan

    3. melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.


    Pasal 4

    Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum, yang harus memenuhi syarat:

    1. berbadan hukum;

    2. terakreditasi;

    3. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;

    4. memiliki pengurus; dan

    5. memiliki program Bantuan Hukum. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum


    Pasal 5
    (1)

    Pemberian Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara, baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi.

    (2)

    Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi persyaratan.


    Pasal 6
    (1)

    Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum.

    (2)

    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    1. identitas Pemohon Bantuan Hukum; dan

    2. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.

    (3)

    Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan:

    1. surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; dan

    2. dokumen yang berkenaan dengan Perkara.


    Pasal 7
    (1)

    Identitas Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan/atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

    (2)

    Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum.


    Pasal 8
    (1)

    Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.

    (2)

    Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan tersebut.


    Pasal 9
    (1)

    Instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum. __ (2) Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan miskin dan/atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum. __


    Pasal 10
    (1)

    Pemohon Bantuan Hukum yang tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat mengajukan permohonan secara lisan.

    (2)

    Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan secara lisan, Pemberi Bantuan Hukum menuangkan dalam bentuk tertulis.

    (3)

    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani atau dicap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum.


    Pasal 11
    (1)

    Pemberi Bantuan Hukum wajib memeriksa kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas permohonan Bantuan Hukum.

    (2)

    Dalam hal permohonan Bantuan Hukum telah memenuhi persyaratan, Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.

    (3)

    Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menyatakan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum.

    (4)

    Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.


    Pasal 12

    Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau Perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama


    Pasal 13
    (1)

    Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dilakukan oleh Advokat yang berstatus sebagai pengurus Pemberi Bantuan Hukum dan/atau Advokat yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum.

    (2)

    Dalam hal jumlah Advokat yang terhimpun dalam wadah Pemberi Bantuan Hukum tidak memadai dengan banyaknya jumlah Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.

    (3)

    Dalam melakukan pemberian Bantuan Hukum, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan bukti tertulis pendampingan dari Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (4)

    Mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan paralegal.


    Pasal 14

    Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tidak menghapuskan kewajiban Advokat tersebut untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 15

    Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan cara:

    1. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;

    2. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau

    3. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.


    Pasal 16
    (1)

    Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dapat dilakukan oleh Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dalam lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi.

    (2)

    Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi meliputi kegiatan:

    1. penyuluhan hukum;

    2. konsultasi hukum;

    3. investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;

    4. penelitian hukum;

    5. mediasi;

    6. negosiasi;

    7. pemberdayaan masyarakat;

    8. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau

    9. drafting dokumen hukum.


    Pasal 17

    Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB III TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM Bagian Kesatu Dana Penyelenggaraan Bantuan Hukum


    Pasal 18
    (1)

    Sumber pendanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibebankan pada APBN.

    (2)

    Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan dapat berasal dari:

    1. hibah atau sumbangan; dan/atau

    2. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.


    Pasal 19
    (1)

    Daerah dapat mengalokasikan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD.

    (2)

    Daerah melaporkan penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sumber pendanaannya berasal dari APBD kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.


    Pasal 20
    (1)

    Pemberian Bantuan Hukum per Perkara atau per kegiatan hanya dapat dibiayai dari APBN atau APBD.

    (2)

    Pendanaan pemberian Bantuan Hukum per Perkara atau per kegiatan dari hibah atau bantuan lain yang tidak mengikat dapat diberikan bersamaan dengan sumber dana dari APBN atau APBD.

    (3)

    Tata cara penganggaran dan pelaksanaan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


    Pasal 21
    (1)

    Menteri mengusulkan standar biaya pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi kepada Menteri Keuangan.

    (2)

    Standar biaya yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan menjadi acuan dalam perencanaan kebutuhan anggaran dan pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum.


    Pasal 22

    Dalam mengajukan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Menteri memperhitungkan Perkara yang belum selesai atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Anggaran


    Pasal 23
    (1)

    Pemberi Bantuan Hukum mengajukan rencana Anggaran Bantuan Hukum kepada Menteri pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum.

    (2)

    Pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    1. identitas Pemberi Bantuan Hukum;

    2. sumber pendanaan pelaksanaan Bantuan Hukum, baik yang bersumber dari APBN maupun nonAPBN; dan

    3. rencana pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sesuai dengan misi dan tujuan Pemberi Bantuan Hukum.

    (3)

    Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum mengajukan rencana Anggaran Bantuan Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pemberi Bantuan Hukum harus mengajukan paling sedikit 4 (empat) kegiatan dalam satu paket dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 24
    (1)

    Menteri melakukan pemeriksaan terhadap berkas pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum.

    (2)

    Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum belum memenuhi persyaratan, Menteri mengembalikan berkas kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk dilengkapi atau diperbaiki.

    (3)

    Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum telah memenuhi persyaratan, Menteri memberikan pernyataan secara tertulis mengenai kelengkapan persyaratan.

    (4)

    Menteri memberitahukan hasil pemeriksaan berkas pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima.


    Pasal 25
    (1)

    Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan Anggaran Bantuan Hukum yang dialokasikan untuk Pemberi Bantuan Hukum.

    (2)

    Menteri menetapkan Anggaran Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:

    1. total alokasi Anggaran Bantuan Hukum per provinsi;

    2. data historis penyelesaian pemberian Bantuan Hukum oleh masing-masing Pemberi Bantuan Hukum;

    3. jumlah Perkara yang diajukan oleh Pemberi Bantuan Hukum sebagai rencana kerja yang diuraikan dalam bentuk estimasi jumlah Perkara yang akan diberikan Bantuan Hukum dan jumlah kegiatan Nonlitigasi yang akan dilaksanakan;

    4. ketersediaan dana pendamping yang dianggarkan oleh Pemberi Bantuan Hukum;

    5. penilaian kinerja Pemberi Bantuan Hukum pada tahun anggaran sebelumnya;

    6. pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Hukum pada tahun anggaran sebelumnya; dan

    7. kriteria lain yang dipandang perlu oleh Menteri untuk mencapai tujuan efisiensi dan efektifitas penyelenggaran Bantuan Hukum.

    (3)

    Menteri dan Pemberi Bantuan Hukum menindaklanjuti penetapan Anggaran Bantuan (4) Nilai Anggaran Bantuan Hukum yang disepakati dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti penetapan Menteri mengenai alokasi Anggaran Bantuan Hukum.

    (5)

    Anggaran Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri merupakan batasan tertinggi penyaluran dana Bantuan Hukum.

    (6)

    Menteri berwenang menetapkan perubahan alokasi Anggaran Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum apabila berdasarkan pertimbangan tertentu diperlukan penyesuaian atas pagu anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum. Bagian Ketiga Pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum


    Pasal 26

    Pemberi Bantuan Hukum melaksanakan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 27
    (1)

    Penyaluran dana Bantuan Hukum Litigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan Perkara pada setiap tahapan proses beracara dan Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti pendukung.

    (2)

    Tahapan proses beracara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahapan penanganan Perkara dalam:

    1. kasus pidana, meliputi penyidikan, dan persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;

    2. kasus perdata, meliputi upaya perdamaian atau putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan

    3. kasus tata usaha negara, meliputi pemeriksaan pendahuluan dan putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.

    (3)

    Penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari tarif per Perkara sesuai standar biaya pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    (4)

    Penyaluran dana Bantuan Hukum pada setiap tahapan proses beracara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum sampai dengan Perkara yang ditangani selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap.


    Pasal 28
    (1)

    Penyaluran dana Bantuan Hukum Nonlitigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan paling sedikit 1 (satu) kegiatan dalam paket kegiatan Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti pendukung.

    (2)

    Penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif per kegiatan sesuai standar biaya pelaksanaan Bantuan Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.


    Pasal 29
    (1)

    Menteri berwenang melakukan pengujian kebenaran tagihan atas penyelesaian pelaksanaan Bantuan Hukum sebagai dasar penyaluran dana Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyaluran Anggaran Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pertanggungjawaban


    Pasal 30
    (1)

    Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan realisasi pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum kepada Menteri secara triwulanan, semesteran, dan tahunan.

    (2)

    Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menerima sumber pendanaan selain dari APBN, Pemberi Bantuan Hukum melaporkan realisasi penerimaan dan penggunaan dana tersebut kepada Menteri.

    (3)

    Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana selain dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan secara terpisah dari laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


    Pasal 31
    (1)

    Untuk Perkara Litigasi, laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus melampirkan paling sedikit:

    1. salinan putusan Perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan

    2. perkembangan Perkara yang sedang dalam proses penyelesaian.

    (2)

    Untuk kegiatan Nonlitigasi, laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus melampirkan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 32

    Pemberi Bantuan Hukum mengelola secara tersendiri dan terpisah administrasi keuangan pelaksanaan Bantuan Hukum dari administrasi keuangan organisasi Pemberi Bantuan Hukum atau administrasi keuangan lainnya.


    Pasal 33

    Menteri menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran. BAB IV PENGAWASAN


    Pasal 34
    (1)

    Menteri melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum.

    (2)

    Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian.


    Pasal 35

    Unit kerja dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) mempunyai tugas:

    1. melakukan pengawasan atas pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum;

    2. menerima laporan pengawasan yang dilakukan oleh panitia pengawas daerah;

    3. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum;

    4. melakukan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum yang dilaporkan oleh panitia pengawas daerah dan/atau masyarakat;

    5. mengusulkan sanksi kepada Menteri atas terjadinya penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan/atau penyaluran dana Bantuan Hukum; dan

    6. membuat laporan pelaksanaan pengawasan kepada Menteri.


    Pasal 36
    (1)

    Menteri dalam melakukan pengawasan di daerah membentuk panitia pengawas daerah.

    (2)

    Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil dari unsur:

    1. Kantor Wilayah Kementerian; dan

    2. biro hukum pemerintah daerah provinsi.

    (3)

    Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

    1. melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum;

    2. membuat laporan secara berkala kepada Menteri melalui unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian; dan

    3. mengusulkan sanksi kepada Menteri atas terjadinya penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan/atau penyaluran dana Bantuan Hukum melalui unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian.


    Pasal 37
    (1)

    Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam mengambil keputusan mengutamakan prinsip musyawarah.

    (2)

    Dalam hal musyawarah tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.


    Pasal 38

    Menteri atas usul pengawas dapat meneruskan temuan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 39
    Pasal 40

    Dalam hal Advokat Pemberi Bantuan Hukum Litigasi tidak melaksanakan pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Perkaranya selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap, Pemberi Bantuan Hukum wajib mencarikan Advokat pengganti.



    Pasal 41
    (1)

    Dalam hal ditemukan pelanggaran pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum, Menteri dapat:

    1. membatalkan perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum;

    2. menghentikan pemberian Anggaran Bantuan Hukum; dan/atau

    3. tidak memberikan Anggaran Bantuan Hukum pada tahun anggaran berikutnya.

    (2)

    Dalam hal Menteri membatalkan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri menunjuk Pemberi Bantuan Hukum lain untuk mendampingi atau menjalankan kuasa Penerima Bantuan Hukum. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 42

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Bantuan Hukum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 43

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 98 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM I. UMUM Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini disebut secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun prinsip negara hukum adalah antara lain menuntut adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum ( equality before the law ), tidak terkecuali bagi orang atau kelompok miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan. Permasalahan hukum yang banyak menjerat orang atau kelompok miskin saat ini semakin kompleks sehingga menuntut Pemerintah untuk segera memperhatikan dan mengaturnya secara terencana, sistematik, berkesinambungan dan mengelolanya secara profesional. Oleh karena itu, adanya Peraturan Pemerintah mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum ini, sebagai amanat dari Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang merupakan bagian dari penyelenggaraan Bantuan Hukum diarahkan dapat menjadi dasar hukum bagi penyusunan peraturan penyelenggaraan Bantuan Hukum di daerah serta mencegah terjadinya penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai praktek industri yang berorientasi pada keuntungan semata dan mengabaikan kepentingan-kepentingan para Penerima Bantuan Hukum itu sendiri. Dalam Peraturan Pemerintah ini pemberian Bantuan Hukum meliputi ranah pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi yang sepenuhnya dilakukan oleh para Pemberi Bantuan Hukum yang terdiri dari organisasi-organisasi Bantuan Hukum. Bahwa aturan mengenai para Pemberi Bantuan Hukum atau organisasi Bantuan Hukum harus berbadan hukum, tidak dimaksudkan untuk membatasi hak konstitusional dan kemandirian masyarakat dalam berorganisasi, akan tetapi hal ini harus dipahami sebagai suatu strategi nasional dalam manajemen organisasi yang profesional, efektif, dan berdaya saing serta untuk memudahkan dalam melakukan kerja sama dan koordinasi yang efektif, baik dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun antar sesama Pemberi Bantuan Hukum atau organisasi Bantuan Hukum. Dengan kejelasan dan ketegasan pengaturan mengenai syarat pemberian Bantuan Hukum, tata cara pemberian Bantuan Hukum, pengajuan anggaran, pencairan dana dan pertanggungjawaban serta dengan berdasarkan prinsip ketersediaan, keterjangkauan, keberlanjutan, kepercayaan, dan pertanggungjawaban, diharapkan Peraturan Pemerintah ini dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Bantuan Hukum itu sendiri. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “pejabat yang setingkat” antara lain kepala nagari, kepala gampong, kepala kampung, atau kepala negeri. Huruf b Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin” antara lain surat keterangan yang diketahui oleh pejabat penegak hukum pada tingkat pemeriksaan. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Surat kuasa khusus pemberian Bantuan Hukum ditandatangani atau cap jempol oleh Penerima Bantuan Hukum. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 12

    Cukup jelas.


    Pasal 13

    Cukup jelas.


    Pasal 14

    Cukup jelas.


    Pasal 15

    Cukup jelas.


    Pasal 16

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. __ __ Huruf c Yang dimaksud dengan “investigasi perkara” adalah kegiatan pengumpulan data, informasi, fakta dan analisis secara mendalam untuk mendapatkan gambaran secara jelas atas suatu kasus atau perkara hukum guna kepentingan pendampingan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas.


    Pasal 17

    Cukup jelas.


    Pasal 18

    Cukup jelas.


    Pasal 19

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pelaporan penyelenggaraan Bantuan Hukum dimaksudkan untuk mencegah terjadinya duplikasi pendanaan Bantuan Hukum dan sebagai bahan pelaporan penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh Menteri. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 20

    Cukup jelas.


    Pasal 21

    Cukup jelas.


    Pasal 22

    Cukup jelas.


    Pasal 23

    Cukup jelas.


    Pasal 24

    Cukup jelas.


    Pasal 25

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6)


    Pasal 26

    Cukup jelas.


    Pasal 27

    Cukup jelas.


    Pasal 28

    Cukup jelas.


    Pasal 29

    Cukup jelas.


    Pasal 30

    Cukup jelas.


    Pasal 31

    Cukup jelas.


    Pasal 32

    Cukup jelas.


    Pasal 33

    Cukup jelas.


    Pasal 34

    Cukup jelas.


    Pasal 35

    Cukup jelas.


    Pasal 36

    Cukup jelas.


    Pasal 37

    Cukup jelas.


    Pasal 38
    Pasal 39

    Cukup jelas.



    Pasal 40

    Cukup jelas.


    Pasal 41

    Cukup jelas.


    Pasal 42

    Cukup jelas.


    Pasal 43 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5421

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):