Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2013
Nomor:41
Judul:Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Tanggal Ditetapkan:23 Mei 2013
Tanggal Diundangkan:23 Mei 2013
Tanggal Berlaku:23 Mei 2013

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):