Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2013
Nomor:41
Judul:Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Tanggal Ditetapkan:23 Mei 2013
Tanggal Diundangkan:23 Mei 2013
Tanggal Berlaku:23 Mei 2013

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.