Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Mei 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Mei 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Mei 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.