Perluasan Kesempatan Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013

Kerangka<< >>

BAB I ... BAB I ... PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLUASAN KESEMPATAN KERJA. MEMUTUSKAN:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

  2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perluasan Kesempatan Kerja; DENGANRAHMAT TUHANYANGMAHAESA PERLUASANKESEMPATANKERJA TENTANG NOMOR33 TAHUN 2013 PERATURANPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SALINAN Menetapkan Mengingat Menimbang Pasal 2 ... DalamPeraturan Pemerintahiniyang dimaksud dengan:

  3. Perluasan kesempatan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia.

  4. Kesempatan kerja adalah lowongan pekerjaan yang diisi oleh pencari kerja dan pekerjayang sudah ada.

  5. Perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur perintah, pekerjaan, dan upah.

  6. Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak berdasarkan perjanjian kerja.

  7. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- UndangDasar NegaraRepublikIndonesiaTahun 1945.

  8. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.

  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangketenagakerjaan. Pasall KETENTUAN UMUM BAB I -2- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 ...
    (1)

    Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkanperluasan kesempatan kerja.

    (2)

    Untuk menciptakan dan mengembangkan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Pemerintahdan PemerintahDaerah dapat memberi kemudahan investasi.

    Pasal 4

    PERLUASANKESEMPATAN KERJA DI DALAM HUBUNGAN KERJA BAB II Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan atas perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah di setiap sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 3

    (1)

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor sesuai dengan kewenangannya.

    (2) Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi: a. kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja;dan b. kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja. Pasal 2

  • 3 - PRESIDEN . REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 ... Kebijakanperluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan kelembagaanmasyarakat.
    Pasal 7

    Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)huruf b diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan kesempatan kerja yang produktif dan berke1anjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan masyarakat, dan teknologitepat guna.


    Pasal 6

    PERLUASAN KESEMPATAN KERJA Dl LUAR HUBUNGAN KERJA BAB III (1) Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milikdaerah, dan swasta.

    (2)

    Dalam melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta menetapkan program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja.

    (3)

    Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyeraptenaga kerja.


    Pasal 5

    -4- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA =: »>.>. BAB IV ... Lembagapenjaminan dan lembaga keuangan memberikan kemudahan dan fasilitasi kepada masyarakat yang dapat menciptakan atau memperluas kesempatan kerja berupa fasilitaskredit danj atau fasilitaspenjaminan kredit.


    Pasal 10

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan pola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melaluikegiatan:

    1. permodalan;

    2. penjaminan;

    3. pendampingan;

    4. pelatihan;

    5. konsultasi;

    6. bimbinganteknis; dan/atau

    7. penyediaandata dan informasi.


    Pasal 9
    (1)

    Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam bentuk programkewirausahaan.

    (2)

    Programkewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, pendayagunaan tenaga kerja sukarela, danjatau pola lain yang dapat mendorongterciptanyaperluasan kesempatan kerja. PasaI8 BAB V ...

    (1)

    Menterimelakukan koordinasidengan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan perluasan kesempatan kerja.

    (2)

    Dalam hal diperlukan, Menteri dapat mengikutsertakan masyarakat dalam pelaksanaan koordinasisebagaimanadimaksud pada ayat (1).

    (3)

    Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk:

    1. memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai bahan dalam menetapkan kebijakan di bidang perluasan kesempatan kerja; dan

    2. melakukan mediasi, motivasi, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang perluasan kesempatan kerja.

    (4)

    Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalaru 1 (satu)tahun atau sewaktu-waktuapabila diperlukan.

    (5)

    Ketentuan lebih lanjut mengenaikoordinasi perluasan kesempatan kerja diatur dengan Peraturan Menteri. Pasa111 KOORDINASI PERLUASANKESEMPATAN KERJA BABIV .... -r-. Agar ... Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pq_datanggal diundangkan.


    Pasal 13

    KETENTUANPENUTUP BABVI (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai dasar bagi instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk menetapkan kebijakan perluasan kesempatan kerja sesuai dengan kewenanganmasing-rnasing.

    (3)

    Tata cara dan bentuk pelaporan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dirnaksud pada ayat (2)diatur dengan Peraturan Menteri. .(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, .badan usaha milik daerah, swasta, dan ke1embagaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 berkewajiban me1aporkan secara tertulis perluasan kesempatan kerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.


    Pasal 12

    PELAPORAN BAB V - 7 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Sehubungan ... Pekerjaan menjadi bagian yang penting dari kehidupan manusia, karena pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pekerjaan sebagai wujud dari aktualisasi diri kepada keluarga, masyarakat, dan lingkungannya. Namun pada kenyataannya, hak: tersebut tidak bisa dinikmati oleh setiap warga negara Indonesia, karena terbatasnya kesempatan kerja. Lowongan kerja yang tersedia tidak mampu menyerap jumlah tenaga kerja yang ada, karena ketidakseimbangan antara pertumbuhan angkatan kerja yang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan kesempatan kerja. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan tersebut tidak banya dengan kepentingan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, tetapi juga berkaitan dengan upaya perluasan kesempatan kerja. Kebijakan Pemerintah dalam pembangunan ketenagakerjaan secara pokok tertuang dalam Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai pelaksanaan Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara herhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Pengangguran merupakan masalah nasional dan merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, sehingga dalam penanggulangannya harus dilakukan oleh semua stakeholders terkait secara bersama dan terintegrasi antar lintas sektor dan masyarakat, dengan cara mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, 1. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIKINDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG PERLUASAN KESEMPATAN KERJA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) ... Pasal 4 Ayat(1) Cukupjelas. Pasal 3 Cukupjelas. Pasal 2 Cukupjelas. Pasall Cukupjelas. II. PASAL DEMIPASAL Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja, perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja, koordinasi perluasan kesempatan kerja, dan pelaporan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan yang dapat memberikan kesempatan kerja kepada setiap orang, baik di dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja. Untuk itu perlu dukungan semua pihak dalam upaya menciptakan dan memperluaskesempatan kerja. Peraturan Pemerintah tentang Perluasan Kesempatan Kerja mengatur mengenai kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang diarahkan kepada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Dalam rangka mendukung perluasan kesempatan kerja, Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan dapat melibatkan masyarakat. Koordinasi dilakukan untuk memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada Pemerintahdan Pemerintah Daerah sebagai bahan dalam menetapkan kebijakan di bidang perluasan kesempatan kerja dan untuk melakukan mediasi, motivasi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang perluasan kesempatan kerja. Ayat (2)... Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 6 Yang dimaksud dengan "kelembagaan masyarakat" dalam ketentuan ini adalah lembaga yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja" dalam ketentuan ini antara lain diversifikasiusaha dan ekstensifikasi usaha. Diversifikasi usaha adalah menganekaragamkan satu jenis usaha menjadi beberapa jenis usaha. Ekstensifikasi usaha adalah memperluas usaha yang sudah ada untuk meningkatkan produksi, Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kemudahan investasi" dalam ketentuan ini antara lain kemudahan dalam hal perpajakan, perbankan, penyediaan infrastruktur, pelayanan, dan peraturan perundang-undangan. Ayat(2)... Pasal 11 Ayat(1) Cukupjelas. Pasal 10 Cukupjelas. Cukupjelas.


    Pasal 9 Yang dimaksud dengan "pola lain" adalah pola yang dapat menciptakan kesempatan kerja antara lain penciptaan industri kreatif, satu desa satu produk, pengembangan desa wisata, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM), penyaluran dana bergulir melalui pola Grameen Bank, dan pola inkubasi bisnis. Ayat(2) Yang dimaksud dengan "tenaga kerja mandiri" adalah tenaga kerja yang mempunyai sikap, semangat, perilaku dan kemampuan untuk melakukan atau menangani kegiatan atau usaha yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan penghasilan bagi dirinya sendiri atau oranglain. Yang dimaksud dengan "sistem padat karya" adalah suatu sistem yang mengutamakan dan/atau memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang cukup banyak untuk bekerja dalam suatu kegiatan pembangunan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh pemerintah atau masyarakat yang dapat memberikan penghasilan baik sementara ataupun tetap dan/atau terus menerus. Yang dimaksud dengan "teknologi tepat guna" adalah teknologi sederhana, mudah diterapkan, tidak merusak lingkungan serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "masyarakat" dalam ketencuan ini antara lain asosiasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat,

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):