Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013

Kerangka<< >>
  1. Peraturan ... 4. Peraturan ...
  2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Ind o nes i a Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republ i k Indonesia Nomor 2826);
  4. Peraturan Peme rint ah Nomor 38 Tahun 1958 tentang Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerd e kaan Repu blik Indonesia (Lembaran Nega r a Republik · I ndones i a Tahun 1958 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1609); Mengingat a. bahwa besaran Tunjangan Veteran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
    1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia; Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2013 TENT ANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN R . EPUBLIK 1NDONESIA SALINAN . ,.

    2. Nomor 34 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 57); b . Nomor 16 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 37);

    3. Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 07 N omor 62 ) ;

    4. Nomor 34 Tah u n 2008 ( L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 67};

    5. Nomor 1 2 Tahun 2009 (Lemba r an Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 25 } ;

    6. Nomor 33 Tah u n 2010 (Lembaran Negara Republik Indones i a Tahun 2010 Nomor 39) ; g . Nomor .. . Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: Pasall KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA. PERUBAHAN TENT ANG MEMUTUSKAN: PEMERINTAH Menetapkan: PERATURAN 4. · Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah delapan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 40); - 2 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Kepada ...

    7. Golongan D sebesar Rpl.194.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan; dan \ \ \ \ > --~ e . Golongan E sebesar Rpl.168 . 000,00 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. l · 'l) 4 . ~ (2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indones i a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diber i kan Tunjangan Veteran sebesar Rpl.168.000tOO (satu juta seratus enam puluh delapan rib u rupiah) setiap bulan.

    c. Golongan C sebesar Rp 1.225.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; \ · \ 4lt - h- a. Golongan A sebesar Rpl.310.000,00 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ~ 1 tiap bulan; l· _Vl/'"'_ --- \n~ Golongan B sebesar Rp l .276.000,0C1 (satu juta dua ratus tujuh puluh ena,.tjil ribu rupiah) . l' t '1 i ~ ~ setiap bulan; b. (1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi: Pasal 4

  5. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    1. Nomor 19 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik · Indonesia Tahun 2011 Nomor 32); dan

    2. Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 40), diubah sebagai berikut: - 3 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESI A Agar ... Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal ll (2) delapan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan; tf'J t'""c: ~ d. Golongan D sebesar Rpl.033.000,00 (satu jut.a~~ cs~ tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan; dan ~ " _. e. Golongan E sebesar Rp987.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) setiap D bulan. ~ r ("f Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran l. Pembe l a Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp987.0 0 0,00 (sembilan ratus delapan puluh tuj uh ri bu rup i ah) setiap bulan. &Q J 3. Keten t uan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mu l ai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. c. a.

    r. nf~ ~ ~ Golongan C sebesar Rpl.081.000,00 (satu juta bulan; Golongan A sebesar Rpl.189.000,00 (satu juta seratus delapan puluh \embilan ribu rupiah) setiap bulan; µ?., ~ - Cl , ~ Golongan B sebesar Rpl.134.000,00 (satu juta O ^sr9', ^ seratus tiga puluh empat ribu rupiah) setiap 1 ' -~~~ b. (3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara . Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat.

  6. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi se bagai beriku t: Pasal 5 (1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia: - 4 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESI A nu Setiawan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):