Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013

Kerangka<< >>
  1. Peraturan ... 3. Peraturan ...

    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2. Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636); Mengingat h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah ten tang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerimah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaari/ Kemerdekaan;

      1. bahwa besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pernerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pernberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2012, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; Menimbang PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANG MAHAESA PERATURAN PEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA NOMOR29 TAHUN2013 TENTANG PERUBAHAN KESEBELASATASPERATURAN PEMERINTAHNOMOR 14 TAHUN1985 TENTANGPEMBERIAN TUNJANGANPERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SALINAN d. Nomor ...

      2. Nomor 36 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 59);

      3. Nomor 57 Tahun 1992 (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 1992 Nomor 96);

      4. Nomor 21 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor27); Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan I Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: Pasal I Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURANPEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANGPEMBERIANTUNJANGANPERINTIS PERGERAI}AN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN. MEMUTUSKAN:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 39); - 2 - PREStDEN 'REPUBLIK INDONESIA Pasa13 ...

  2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaanj Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaanj Kemerdekaan sebesar Rp2.128.000,OO (dua juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah] setiap bulan. _ (. q& . Pasal 1

  1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: diubah sebagai berikut:
    1. Nomor 22 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 39), 1. Nomor 18 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31); dan

    2. Nomor 33 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 66);

    3. Nomor 11 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200.9 Nomor 24);

    4. Nomor 32 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20'10 Nomor 38);

    5. Nomor 30 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 64);

    6. Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38); - 3 - PRE.SIDEN . REPUBLIK INDONESIA Agar ... Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal ]1 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mula] berlaku pada tanggal1 Januari 2013.

    7. kawin lagi.

    a. meningga.1 dunia; atau (3) Pernbayaran penghargaanj tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila jandajduda Perintis Pergerakan Kebangsaanj Kemerdekaan yang bersangkutan: (l) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaanj Kemerdekaan meninggal dunia kepada jandaj .dudanya yang sah diberikan penghargaanj tunjangan sebesar Rp1.585.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.; 1,L; 8{,~ (2) 0 Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi.rata untuk masing-masingjanda. Pasal 3 -4 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):