Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013

Kerangka<< >>

MEMUTUSKAN .. . MEMUTUSKAN .. . a. bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2012, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; b . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian . Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 38); DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2013 TENT ANG PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA I SALINAN I b. Nomor 53 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92); c . Nomor 17 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 23);

    1. Nomor 35 Tahun 2001 [Lembaran . Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 58);

    2. Nomor 15 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 36);

    3. Nomor 29 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 63);

    4. Nomor 32 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 65};

    5. Nomor 10 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 23);

  3. Nomor 31 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 37);

    1. N om01· 17 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 30); dan

    2. Nomor 21 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 38), diubah sebagai berikut: 1 .. Ketentuan .... Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 ~AHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

    3. Nomor 13 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20); MEMUTUSKAN: Agar ... Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  4. Ketentuan seb agaim ana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Pasal II

    (1)

    Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia, kepada janda/ dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rpl.585.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) setiap bulan. ... l - 'lQ{ c ~ (2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri yang pertama. (3} Istri yang pertama · sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.

    (4)

    Pembeyaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/ duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan:

    1. meninggal dunia; atau

    2. ka wi n lagi.

      Pasal 3
      Pasal 1

      Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.128.000,00 (dua juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. - ( · 1 ~~ .. ty



  5. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai · berikut: - 3 - PRESmEN REPUBLIK INDONESIA

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):