Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013

Kerangka<< >>
  1. Undang-Undang ~..

    1. Undang-Undang ~..

    2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil;

      1. bahwa untuk menyelenggarakan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil yang lebih baik, perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan mengenai asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil;

      2. bahwa dalam rangka pembinaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah turut menanggung pembiayaan dalam penyelenggaraan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil; Menimbang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANPEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1981 TENTANG ASURANSI SOSIAL PEGAWAINEGERI SIPIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SALINAN Pasal I ... TENTANGASURANSISOSIALPEGAWAINEGERISIPIL. PERUBAHAN ATAS 25 TAHUN 1981 Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PEMERINTAH NOMOR MEMUTUSKAN:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil [Lerrrbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37 J Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomOT 3200);

  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3Q41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun JandajDuda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037); - 2 - PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA 4. Tabungan ...

  4. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penenma pensiun setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

  6. Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang terdiri atas program pensiun dan program tabungan hari tua. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 1

  7. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200) diubah sebagai berikut: Pasal I

    • 3 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dalam . , . (1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan pemungutan dan penyetoran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berasal dari peserta di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya disetorkan kepada badan penyelenggara. Pasa16A 2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 [tiga) Pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 6B, dan Pasal 6C sehmgga berbunyi sebagai berikut:
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

  9. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

  10. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

  11. Tabungan Hari Tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. - 4 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA • II " \ Pasa16C ...

    (4)

    Ketentuan mengenai penggunaan akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

    (3)

    Penggunaan akumulasi iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang telah dilakukan oleh Pemerintah un tuk penyelenggaraan program Pensiun Pegawai Negeri Sipil mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    (2)

    Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan Pensiun Pegawai Negeri Sipil. (I) Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh Pemerintah. Pasa16B (3) Menteri berwenang menunjuk aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan evaluasi penyetoran iuran oleh Kementeriarr/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

    (2)

    Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang~undangan. - 5 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. bagian ...

    1. pembayaran Pensiun dari seluruh penerima Pensiun yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan

    2. pembayaran untuk iuran Pensiun dan iuran Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kewajiban Pemerintah, besarnya akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri;

    (1)

    Dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pemerintah tetap menanggung beban sebagai berikut: Pasal 7

  12. Ketentuan Pasal _7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    (2)

    Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan pengembangan iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. dengan optimal secara dikembangkan (1) luran Pensiun dan Tabungan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikelola dan Pasal 6C

    • 6 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendayagunaan aparatur negara hendak mengubah peraturan mengenai penggajian dan Pensiun yang dapat membawa pengaruh pada besarnya iuran serta besarnya jaminan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil maka terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri.
  13. Ketentuan , , , (2) Persyaratan, jumlah, dan tata cara pembayaran Tabungan Hari Tua diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatnr negara. Pasal 11 i-;

    (1)

    Persyaratan, jumlah, dan tata ~a -pembayaran Pensiun peserta dilaksanakan: : : berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, 4. Ketentuan ayat (2)dan ayat (3) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

    (2)

    Dalam hal Pernerintah belum melaksanakan pembayaran untuk iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah membayar seluruh atau sebagian manfaat pensiun dan membayar kewajiban masa lalu program tabungan hari tua yang belum terpenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    1. bagian dari pembayaran Pensiun bagi penerima Pensiun yang belum memenuhi masa iuran yang telah ditetapkan. - 7 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -------- --------~ Agar ... Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembagian, penggunaan, cara pemotongan, penyetoran, dan besarnya iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 15A

  14. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:

  15. Ketentuan Pasal 15 dihapus.

    (2)

    Ketentuan mengenai kriteria dan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

    (1)

    Dalam hal Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini maka negara bertanggung jawab penuh untuk itu. Pasal 14

  1. Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut: - 8 - PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA Dengan ... Dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah telah menyelenggarakan pemberian kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil melalui sistem asuransi. Dalam penyelenggaraan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dimaksud, Pemerintah turut menanggung pembiayaan dalam penyelenggaraan tersebut. Oleh karena biaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan sistem asuransi juga berasal dari iuran Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu kiranya memperjelas status kepemilikan iuran dimaksud. Selain itu, dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan iuran Asuransi Sosial dimaksud, perlu memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah melalui Menteri dalam mengembangkan akumulasi iuran Asuransi Sosial tersebut, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan. negara dalam menanggung pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial Pegawai Negeri Sipil. Akumulasi iuran kesejahteraan sosial Pegawai Negeri Sipil tersebut dikelola dan dikembangkan secara optimal dengan mempertim bangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati -hatian, keamanan dana, dan hasil yang mernadai. Untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi pemungutan dan penyetoran iuran Asuransi Sosial baik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan pemungutan dan penyetoran iuran ke Kas Negara maupun badan penyelenggara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR20 TAHUN2013 TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1981 TENTANG ASURANSI SOSIALPEGAWAl NEGERISIPIL Ayat (2) ... Yang dimaksud dengan "likuiditas" adalah kemampuan keuangan badan penyelenggara dalam memenuhi kewajibannya jangka pendek. Yang dimaksud dengan "solvabilitas" adalah kemampuan keuangan badan penyelenggara dalam memenuhi semua kewajiban jangka pendek dan jangka panjang. Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" dalarn ketentuan ini adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, arnan, dan tertib. Ayat (1) Angka 2 Pasal 6A Cukup jelas. Pasal 6B Cukup jelas. Pasal 6C Cukup jelas. Angka 1 Pasal 1 Pasal I II. PASAL OEM! PASAL Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil. - 2 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal II Cukup jelas. Angka 7 Pasal 15A Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):