Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Asdp Indonesia Ferry

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2013

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).


    Pasal 2
    (1)

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp588.168.456.038,00 (lima ratus delapan puluh delapan miliar seratus enam puluh delapan juta empat ratus lima puluh enam ribu tiga puluh delapan rupiah);

    (2)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 39 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 1. Kapal Motor Penyeberangan Temi, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi SDP, Ambon, Maluku. 2006, 2007, dan 2008 Rp22.241.748.650,00 2. Kapal Motor Penyeberangan Dolosi, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Maluku Utara, Ternate, Maluku Utara. 2007 dan 2008 Rp22.215.995.475,00 3. Kapal Motor Penyeberangan Senangin, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Kepulauan Riau, Batam. 2006, 2007, dan 2008 Rp23.229.285.703,00 4. Kapal Motor Penyeberangan Lobster, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi SDP, Tual, Maluku.

  2. 2007, dan 2008 Rp22.167.117.500,00 NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 5. Kapal Motor Penyeberangan Julung- Julung, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi SDP, Balikpapan, Kalimantan Timur. 2006, 2007, dan 2008 Rp22.119.021.760,00 6. Kapal Motor Penyeberangan Kasuari Pasifik IV, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi SDP, Biak, Papua. 2008 dan 2009 Rp28.135.408.290,00 7. Kapal Motor Penyeberangan Gorango, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi SDP, Ternate, Maluku Utara. 2008 dan 2009 Rp28.119.252.370,00 8. Kapal Motor Penyeberangan Cakalang II, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi SDP, Luwuk, Sulawesi Tengah. 2008 dan 2009 Rp32.260.221.700,00 9. Kapal Motor Penyeberangan Awu-Awu, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi SDP, Batulicin, Kalimantan Selatan. 2007, 2008, dan 2009 Rp23.991.605.000,00 10. Kapal Motor Penyeberangan Semah, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi SDP, Pontianak, Kalimantan Barat. 2008 dan 2009 Rp19.110.891.250 ,00 11. Kapal Motor Penyeberangan Bahtera Mas, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi SDP, Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. 2008 dan 2010 Rp28.116.330.825,00 NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 12. Kapal Motor Penyeberangan Tanjung Api, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi SDP, Luwuk, Sulawesi Tengah. 2009 dan 2010 Rp27.052.491.840,00 13. Kapal Motor Penyeberangan Manta, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Kalimantan Timur, Balikpapan, Kalimantan Timur. 2009 dan 2010 Rp26.897.270.950,00 14. Kapal Motor Penyeberangan Menumbing Raya, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi SDP, Bangka, Bangka Belitung. 2008 dan 2010 Rp28.089.075.675,00 15. Kapal Motor Penyeberangan Arar, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi SDP, Sorong, Papua Barat. 2009 dan 2010 Rp27.105.885.400,00 16. Kapal Motor Penyeberangan Kalibodri, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi SDP, Jepara, Jawa Tengah. 2008, 2009, dan 2010 Rp50.783.400.800,00 17. Kapal Motor Penyeberangan Tanjung Madlahar, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi SDP, Tual, Maluku. 2009 dan 2010 Rp23.085.991.500,00 NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 18. Kapal Motor Penyeberangan Muyu, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi SDP, Merauke, Papua. 2005, 2006, 2007, 2009, dan 2010 Rp18.199.485.410,00 19. Kapal Motor Penyeberangan Pulo Telo, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pemeliharaan, Rehabilitasi, Peningkatan, dan Pembangunan Transportasi Laut NAD Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007, Aceh. 2006, 2007 Rp23.062.017.000,00 20. Kapal Motor Penyeberangan Teluk Sinabang, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pemeliharaan, Rehabilitasi, Peningkatan, dan Pembangunan Transportasi Laut NAD Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007, Aceh. 2006, 2007 Rp23.062.017.000,00 21. Peningkatan Dermaga I Pelabuhan Penyeberangan Pototano, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nusa Tenggara Barat, Kayangan, Nusa Tenggara Barat. 2009 Rp2.328.352.000,00 22. Pembangunan Dermaga II Pelabuhan Penyeberangan Padangbai Tahap I s/d IV, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan LLASDP Bali. 2006, 2007, 2008, dan 2009 Rp30.584.269.940,00 NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 23. Pembangunan Dermaga II Pelabuhan Penyeberangan Lembar Tahap II s/d IV dan Peningkatan Dermaga I, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan LLASDP NTB. 2006, 2007, 2008, dan 2009 Rp36.211.320.000,00 JUMLAH Rp588.168.456.038,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):