Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2013
Nomor:12
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Tanggal Ditetapkan:13 Februari 2013
Tanggal Diundangkan:13 Februari 2013
Tanggal Berlaku:13 Februari 2013

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):