Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Corporation For The Development Of The Private Sector

Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2012

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC CORPORATION FOR THE DEVELOPMENT OF THE PRIVATE SECTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari Islamic Corporation for the Development of the Private Sector yang memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal negara;

  2. bahwa dalam rangka mempertahankan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector dan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector;

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC CORPORATION FOR THE DEVELOPMENT OF THE PRIVATE SECTOR.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (Persetujuan Pendirian Korporasi Islam untuk Pembangunan Sektor Swasta).


    Pasal 2
    (1)

    Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp9.025.000.000,00 (sembilan miliar dua puluh lima juta rupiah) atau setara dengan USD950,000.00 (sembilan ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).

    (2)

    Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.


    Pasal 3

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector __ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 208

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):