Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction And Development

Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2012

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari International Bank for Reconstruction and Development yang memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal negara;

  2. bahwa dalam rangka mempertahankan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada International Bank for Reconstruction and Development dan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara pada International Bank for Reconstruction and Development;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Bank for Reconstruction and Development; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Bank For Reconstruction And Development yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and Development.


    Pasal 2
    (1)

    Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp147.759.192.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari:

    1. Pembayaran pencairan Promissory Note sebesar Rp39.174.191.965,00 (tiga puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh empat juta seratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah).

    2. Pembayaran General Capital Increase (GCI) sebesar paling banyak Rp66.785.000.000,00 (enam puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) atau setara dengan USD7,030,000.00 (tujuh juta tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat).

    3. Pembayaran Selected Capital Increase (SCI) sebesar paling banyak Rp41.800.000.000,00 (empat puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah) atau setara dengan USD4,400,000.00 (empat juta empat ratus ribu dolar Amerika Serikat).

    (2)

    Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.


    Pasal 3

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2012 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2012 9 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 203 153

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):