Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Aset

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2012

Kerangka<< >>

No.200, 2012 BUMN. PERSERO. Modal. Pengurangan. PT Perusahaan Pengelola Aset. No.200, 2012 BUMN. PERSERO. Modal. Pengurangan. PT Perusahaan Pengelola Aset. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2012 TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2010 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya, kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya bersifat sementara dan selanjutnya saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dialihkan menjadi milik Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

  2. bahwa dengan telah membaiknya kinerja Perusahaan PT Waskita Karya setelah dilakukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi perlu melakukan pengembalian status Perusahaan PT Waskita Karya menjadi Badan Usaha Milik Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2010 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 68); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset.


    Pasal 2
    (1)

    Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp804.671.584.634,00 (delapan ratus empat miliar enam ratus tujuh puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah), yang terdiri atas:

    1. modal disetor Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sebesar Rp474.992.100.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah); dan

    2. akumulasi keuntungan porsi penyertaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sebesar Rp329.679.484.634,00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah).

    (2)

    Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil dari sebagian modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang diperuntukkan untuk restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara.


    Pasal 3
    (1)

    Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadikan kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya beralih menjadi saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sehingga Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya menjadi Badan Usaha Milik Negara.

    (2)

    Dengan adanya pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham Negara secara langsung pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya menjadi 100% (seratus persen) dengan jumlah modal disetor menjadi sebesar Rp654.992.100.000,00 (enam ratus lima puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah) terdiri atas:

    1. modal disetor Negara sebesar Rp180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar rupiah); dan

    2. modal hasil pengalihan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sebesar Rp474.992.100.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah).


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2012 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):