Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelabuhan Indonesia III

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000/2001, 2001/2002, 2002/2003, 2003/2004, 2004, 2005, dan 2006;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III;

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).


    Pasal 2
    (1)

    Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp209.730.528.118,00 (dua ratus sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah).

    (2)

    Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000/2001, 2001/2002, 2002/2003, 2003/2004, 2004, 2005, dan 2006 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 15 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 1. Prasarana dan sarana pada Pelabuhan Martapura Baru II, Basirih Banjarmasin berupa Dermaga 100m x 10m, Trestel 34m x 6m, dan pelebaran Trestel seluas 23m ^2 yang pengadaannya berasal dari hasil Proyek Pengembangan Pelayanan Transpotasi Laut Kalimantan Selatan. 1997/1998 Rp2.694.312.000,00 2. Prasarana dan sarana pada Pelabuhan Lembar Lombok Barat berupa Perpanjangan Dermaga Nusantara 29m x 15m yang pengadaannya berasal dari hasil Proyek Pengembangan Pelayanan Transpotasi Laut Nusa Tenggara Barat. 1998/1999 Rp1.703.663.000,00 3. Prasarana dan sarana pada Pelabuhan Bima berupa Pembangunan Dermaga Beton 610m ^2 , Pengerukan Kolam Pelabuhan 18.887m ^3 , dan Aproach Road 120m ^2 yang pengadaannya berasal dari hasil Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Laut Nusa Tenggara Barat. 1999/2000 Rp1.886.435.906,00 NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 4. Prasarana dan sarana pada Pelabuhan Rakyat Basirih, Banjarmasin yang pengadaannya berasal dari hasil Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Laut Kalimantan Selatan berupa: a. Pemancangan 156 tiang Diameter 50cm; dan 1999/2000 Rp972.989.000,00 b. Lantai Dermaga Beton 1.500m2. 2002/2003 Rp3.586.166.000,00 5. Prasarana dan sarana pada Pelabuhan Laut Satui, Sungai Danau, Kota Baru, Kalimantan Selatan yang pengadaannya berasal dari Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Laut Kalimantan Selatan berupa: a. Reklamasi 1.000m2 dan Talud 70m; 1998/1999 Rp279.928.000,00 b. Dermaga 35m x 8m dan Talud 30m; dan 1999/2000 Rp1.019.820.000,00 c. Reklamasi 1.150m ^3 , Talud Samping 30m x 3,5m, dan Talud Depan 30m x1,8m. 2000/2001 Rp347.950.000,00 6. Prasarana dan Sarana pada Pelabuhan Kupang berupa Dermaga Serba Guna, Lapangan Penumpukan Peti Kemas, Lapangan Terbuka, Jembatan, Gedung Kantor 2 (dua) Lantai, Mobil Crane kapasitas 100 ton, Forklif kapasitas 10 ton, Forklif kapasitas 5 ton, Vessel 1.500 PS, dan Fasilitas Penunjang Lainnya. 2001/2002, 2002/2003, 2003/2004, 2004, 2005, dan 2006 Rp194.412.551.310,00 7. Sarana pada Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berupa: a. CCTV Camera System 2006 Rp1.261.245.102,00 b . Spare Parts for CCTV Camera System 2006 Rp47.058.648,00 NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI c. X-ray Baggage Inspection System (Middle Size) HS 100100T with standard 2006 Rp1.237.597.452,00 d. Spare Parts for X-ray Baggage Inspection System (Middle Size) HS 100100T 2006 Rp147.589.260,00 e. Walk-through Metal Detector System HI- PE with standard accessories 2006 Rp117.076.596,00 f. Spare Parts for Walk-through Metal Detector System HI-PE 2006 Rp14.491.620,00 g. Storage Cabinet with standard accessories 2006 Rp1.654.224,00 Jumlah Rp209.730.528.118,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):