Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2012
Nomor:78
Judul:Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Tanggal Ditetapkan:5 Oktober 2012
Tanggal Diundangkan:5 Oktober 2012
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2012

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):