Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Nindya Karya

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2012

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT NINDYA KARYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya perlu melakukan restrukturisasi dengan menerbitkan saham baru;

  2. bahwa restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor KEP- 172/MBU/2012 tanggal 20 April 2012 yang menyetujui restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya dengan cara menerbitkan saham baru; __ c. bahwa penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan merubah struktur kepemilikan Negara atas saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya;

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT NINDYA KARYA.
    Pasal 1

    Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya sebesar Rp499.997.421.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) melalui penerbitan saham baru seri B dengan nominal per saham sebesar Rp84.882,00 (delapan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah).


    Pasal 2
    (1)

    Saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset untuk melaksanakan program restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya.

    (2)

    Pengambilan bagian saham oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham Negara secara langsung pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya menjadi 1% (satu persen) dan kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya menjadi 99% (sembilan puluh sembilan persen).


    Pasal 3
    (1)

    Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat sementara.

    (2)

    Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kembali kepada Negara dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan paling lambat tahun 2020.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 162

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):