Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Prasarana Perikanan Samudera

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987, 1991/1992, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997, 1998/1999, dan 1999/2000;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera.


    Pasal 2
    (1)

    Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp12.535.595.114,00 (dua belas miliar lima ratus tiga puluh lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu seratus empat belas rupiah).

    (2)

    Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2012 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 159 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA NO. LOKASI PEKERJAAN URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN/ PEROLEHAN NILAI 1. PPS Nizam Zachman Jakarta Temporary Tuna Landing Center 1999/2000 Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 2. PPS Nizam Zachman Jakarta Gudang Garam 1999/2000 Rp149.562.920,00 (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) 3. PPS Nizam Zachman Jakarta Tempat Parkir Beton 1999/2000 Rp2.790.008.509,00 (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh juta delapan ribu lima ratus sembilan rupiah) 4. PPS Nizam Zachman Jakarta Pusat Pendaratan Tuna 1999/2000 Rp5.118.104.890,00 (lima miliar seratus delapan belas juta seratus empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) 5. PPS Nizam Zachman Jakarta Gardu Listrik (HT-6) 1999/2000 Rp62.057.664,00 (enam puluh dua juta lima puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) NO. LOKASI PEKERJAAN URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN/ PEROLEHAN NILAI 6. PPS Nizam Zachman Jakarta Kantin ( Food Court ) 1999/2000 Rp126.979.020,00 (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua puluh rupiah) 7. PPS Nizam Zachman Jakarta Bangunan Penunjang Workshop 1999/2000 Rp553.796.085,00 (lima ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan puluh lima rupiah) 8. PPS Belawan Gardu Listrik dan travo 1.110 KVA 1993/1994 Rp61.350.000,00 (enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) 9. PPS Belawan Sumur Bor 1994/1995 Rp60.162.270,00 (enam puluh juta seratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) 10. PPS Belawan Instalasi Pipa Air 1994/1995 Rp20.272.080,00 (dua puluh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan puluh rupiah) 11. PPN Brondong Penampung Air 1991/1992 Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) 12. PPN Brondong Tangki BBM 1991/1992 Rp 58.391.000,00 (lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) 13. PPN Brondong Kantor Penjualan BBM 1991/1992 Rp10.587.500,00 (sepuluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) NO. LOKASI PEKERJAAN URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN/ PEROLEHAN NILAI 14. PPN Brondong Gudang Keranjang Ikan 1991/1992 Rp30.804.050,00 (tiga puluh juta delapan ratus empat ribu lima puluh rupiah) 15. PPN Brondong Ruang Sortir Ikan 1998/1999 Rp15.682.000,00 (lima belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) 16. PPN Brondong Ruang Pengepakan Ikan 1998/1999 Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) 17. PPP Lampulo Ruang Pengepakan Ikan 1991/1992 Rp37.907.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah) 18. PPP Lampulo Dermaga 1996/1997 Rp64.436.000,00 (enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) 19. PPP Tarakan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Dermaga, Acces Brigee, dan Jetty 1991/1992 Rp1.926.115.726,00 (satu miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) 20. PPN Pemangkat Bak Penampung Air 1993/1994 Rp45.291.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) 21. PPN Pemangkat Bangunan Rumah Pompa 1993/1994 Rp5.083.000,00 (lima juta delapan puluh tiga ribu rupiah) 22. PPN Pemangkat Bangunan Rumah Pompa 1995/1996 Rp3.573.000,00 (tiga juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu NO. LOKASI PEKERJAAN URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN/ PEROLEHAN NILAI rupiah) 23. PPN Pemangkat Gedung Tempat pengepakan Ikan 1996/1997 Rp150.808.200,00 (seratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua ratus rupiah) 24. PPN Prigi Kios BAP (ex. PPIB) 1986/1987 Rp4.022.300,00 (empat juta dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah) 25. PPN Prigi Gedung Cold Storage 1986/1987 Rp19.382.200,00 (sembilan belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) 26. PPN Prigi Tempat Pencucian Ikan 1986/1987 Rp11.369.200,00 (sebelas juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) 27. PPN Prigi Mesin Cold Storage 1986/1987 Rp681.849.500,00 (enam ratus delapan puluh satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) Jumlah Rp12.535.595.114,00 (dua belas miliar lima ratus tiga puluh lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu seratus empat belas rupiah) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):