Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia V

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2012

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2012 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dapat dilakukan melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu mendirikan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia V;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia V; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887); M MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA V. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  4. Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

  5. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

  6. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

  7. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. BAB II PENDIRIAN
    Pasal 2

    Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Penerbit SBSN. BAB III ANGGARAN DASAR


    Pasal 3

    Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia V, yang selanjutnya disebut Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V.


    Pasal 4

    Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan berkantor di Jakarta.


    Pasal 5
    (1)

    Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V didirikan untuk jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.

    (2)

    Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.


    Pasal 6
    (1)

    Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.


    Pasal 7
    (1)

    Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

    (2)

    Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


    Pasal 8
    (1)

    Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V mempunyai fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat.

    (2)

    Fungsi Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk SBSN yang diterbitkannya.


    Pasal 9

    Dalam menjalankan fungsi sebagai penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V berwenang:

    1. menerbitkan SBSN; dan

    2. melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak lain dalam rangka penerbitan SBSN.


    Pasal 10

    Dalam menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V berwenang:

    1. melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN;

    2. menunjuk pihak lain dengan persetujuan Menteri untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat;

    3. mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan

    4. mewakili kepentingan lain pemegang SBSN terkait dengan perikatan dalam rangka penerbitan SBSN.


    Pasal 11

    Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:

    1. menerbitkan SBSN;

    2. menatausahakan dan mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN;

    3. melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka penerbitan SBSN sesuai dengan akad SBSN; dan/atau

    4. kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V.


    Pasal 12

    Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 13

    Dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V terdiri atas 1 (satu) orang Direktur Utama merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.


    Pasal 14

    Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.


    Pasal 15
    (1)

    Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:

    1. menandatangani dokumen yang terkait dengan penerbitan SBSN;

    2. mewakili Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V di dalam dan di luar pengadilan; dan

    3. menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat.

    (2)

    Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.


    Pasal 16
    (1)

    Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Direktur Utama.

    (2)

    Dalam hal Direktur Utama berhalangan maka penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur. BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN


    Pasal 17
    (1)

    Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri.

    (2)

    Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 18 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 133

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):