Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 56 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Mei 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Mei 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Mei 2012 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.