Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT ASDP Indonesia Ferry

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000/2001, 2001/2002, 2002/2003, 2003/2004, 2004, 2005, 2006, dan 2007;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry;

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).


    Pasal 2
    (1)

    Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp686.755.252.915,74 (enam ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima belas rupiah tujuh puluh empat sen).

    (2)

    Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000/2001, 2001/2002, 2002/2003, 2003/2004, 2004, 2005, 2006, dan 2007 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2012 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 12 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 1. Dermaga Penyeberangan Lembar, Nusa Tenggara Barat yang berasal dari Proyek Peningkatan Transportasi Lembar, Nusa Tenggara Barat. 1996/1997 Rp800.898.000,00 2. Dermaga Merak III dan Bakauheni III yang berasal dari Proyek Pembangunan Dermaga Penyeberangan Merak III dan Bakauheni III. 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000/2001, dan 2001/2002 Rp100.766.658.653,00 3. Rehabilitasi Dermaga Penyeberangan Kolaka yang berasal dari Bagian Proyek Peningkatan Angkutan Penyeberangan Bajoe, Kolaka . 2000/2001 Rp442.291.827,74 4. Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Gilimanuk dan Dermaga Pelabuhan Padangbai yang berasal dari Proyek Peningkatan/Pembangunan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bali. 2001/2002 Rp429.180.000,00 5. Kapal Motor Penyeberangan Pulau Sagori yang pengadaannya berasal dari Hasil Proyek Pengembangan Aksesibilitas ASDP Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara. 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, dan 2001/2002 Rp15.200.389.000,00 NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 6. Kapal Motor Penyeberangan Raja Enggano yang pengadaannya berasal dari Hasil Proyek Pengembangan Aksesibilitas ASDP Bengkulu, Bengkulu. 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, dan 2001/2002 Rp19.997.574.580,00 7. Kapal Motor Penyeberangan Terubuk-I yang pengadaannya berasal dari Hasil Proyek Pengembangan Aksesibilitas ASDP Riau, Pekanbaru, Riau. 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000/2001, dan 2001/2002 Rp13.010.883.900,00 8. Kapal Motor Penyeberangan Bontoharu yang pengadaannya berasal dari Hasil Proyek Pengembangan Sarana Keperintisan SDP Sulawesi Selatan, Makassar, Sulawesi Selatan. 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000/2001, 2001/2002, dan 2002/2003 Rp24.080.461.700,00 9. Kapal Motor Penyeberangan Madani yang pengadaannya berasal dari Hasil Proyek Pengembangan Transportasi SDP Sulawesi Tengah, Palu, Sulawesi Tengah. 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000/2001, 2001/2002, dan 2002/2003 Rp23.937.968.000,00 10. Kapal Motor Penyeberangan Arwana yang pengadaannya berasal dari Hasil Bagian Proyek Pengadaan Sarana Keperintisan Angkutan Penyeberangan, Merauke, Papua. 2002/2003 dan 2003/2004 Rp8.011.825.500,00 11. Kapal Motor Penyeberangan Belida yang pengadaannya berasal dari Hasil Bagian Proyek Pengadaan Sarana Keperintisan Angkutan Penyeberangan, Kupang, Nusa Tenggara Timur. 2002/2003 dan 2003/2004 Rp21.637.918.000,00 12. Kapal Motor Penyeberangan Belanak yang pengadaannya berasal dari Hasil Bagian Proyek Pengadaan Sarana Keperintisan Angkutan Penyeberangan, Sibolga, Sumatra Utara. 2002/2003 dan 2003/2004 Rp21.645.638.500,00 NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 13. Kapal Motor Penyeberangan Simeulue yang pengadaannya berasal dari Hasil Proyek Pengembangan Keperintisan Angkutan Penyeberangan Nangroe Aceh Darussalam, Nangroe Aceh Darussalam. 2002/2003 dan 2003/2004 Rp15.409.276.360,00 14. Kapal Motor Penyeberangan Porodisa yang pengadaannya berasal dari Hasil Pekerjaan Bagian Proyek Pengembangan Keperintisan Angkutan Penyeberangan Sulawesi Utara, Manado, Sulawesi Utara. 2003/2004 dan 2004 Rp26.977.973.000,00 15. Kapal Motor Penyeberangan Ambu- Ambu yang pengadaannya berasal dari Hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi SDP, Padang, Sumatera Barat. 2004 dan 2005 Rp20.830.498.000,00 16. Kapal Motor Penyeberangan Samandar yang pengadaannya berasal dari Hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi SDP, Maluku Tengah. 2004 dan 2005 Rp16.840.663.000,00 17. Kapal Motor Penyeberangan Teluk Singkil yang pengadaannya berasal dari Hasil Pekerjaan Bagian Proyek Pengembangan Keperintisan Angkutan Penyeberangan Nanggroe Aceh Darussalam, Nangroe Aceh Darussalam. 2003/2004 dan 2004 Rp17.806.295.981,00 18. Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Gilimanuk berupa rehabilitasi Frontal Frame Breasthing Dolphin Dermaga I dan II (Ponton), dan MB Protector Dermaga I dan III yang pengadaannya berasal dari hasil Proyek Pengembangan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Bali, Denpasar, Bali. 2004 Rp1.444.577.350,00 19. Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Padang Bai berupa rehabilitasi Protector MB, Rambu-Rambu Laut dan Talud yang pengadaannya berasal dari hasil Proyek Pengembangan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Bali, Denpasar, Bali. 2004 Rp657.122.650,00 NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 20. Dermaga Penyeberangan Tanjung Kelian yang pengadaannya berasal dari hasil pekerjaan Bagian Proyek Pembangunan Dermaga Penyeberangan Palembang- Muntok, Palembang, Sumatera Selatan. 2001/2002, 2002/2003, 2003/2004, dan 2004 Rp35.021.173.372,00 21. Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Ketapang, Ujung dan Kamal berupa rehabilitasi Protector MB Dermaga I dan III, Frontal Frame Breasthing Dolphin, Grouting Beton Breasthing Dolphin Dermaga II, Catwalk Dermaga II, dan Trestle Dermaga I yang pengadaannya berasal dari Hasil Proyek Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Ujung dan Kamal, Ketapang, Kalimantan Barat. 2004 Rp2.975.422.000,00 22. Kapal Motor Penyeberangan Cakalang yang pengadaannya berasal dari Hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi SDP, Ambon, Maluku. 2004, 2005, dan 2006 Rp23.825.135.600,00 23. Kapal Motor Penyeberangan Tuna Tomini yang pengadaannya berasal dari Hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Gorontalo, Gorontalo. 2003/2004, 2004, dan 2005 Rp20.294.084.999,00 24. Dermaga Penyeberangan Bajoe - Kolaka dan Rehabilitasi Trestle Existing di Bajoe yang pengadaannya berasal dari hasil pekerjaan Satuan Kerja Pembangunan Dermaga Penyeberangan Bajoe-Kolaka, Watampone, Sulawesi Selatan. 2002/2003, 2003/2004, 2004, dan 2005 Rp168.076.808.093,00 25. Dermaga Penyeberangan di Pelabuhan Kayangan, Pototano, dan Lembar yang pengadaannya berasal dari hasil pekerjaan Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nusa Tenggara Barat, Mataram, Nusa Tenggara Barat. 2002/2003, 2004, dan 2005 Rp24.521.821.000,00 NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 26. Kapal Motor Penyeberangan Sangke Palangga yang pengadaannya berasal dari Hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. 2005, 2006, dan 2007 Rp21.979.224.575,00 27. Kapal Motor Penyeberangan Bobara yang pengadaannya berasal dari Hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Ternate, Maluku Utara. 2005, 2006, dan 2007 Rp18.003.149.175,00 28. Kapal Motor Penyeberangan Bawal yang pengadaannya berasal dari Hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Ternate, Maluku Utara. 2005, 2006, dan 2007 Rp22.130.340.100,00 JUMLAH Rp686.755.252.915,74 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):