Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 Tentang Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2002 TENTANG BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dalam melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, perlu melakukan perubahan organisasi Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2002 TENTANG BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253), diubah sebagai berikut:

  4. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 13
    (1)

    Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merupakan Direktorat yang dipimpin oleh Direktur.

    (2)

    Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sejumlah Subdirektorat yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat.

    (3)

    Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sejumlah Seksi yang dipimpin oleh Kepala Seksi.


  5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 14
    (1)

    Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pengatur, dibentuk Sekretariat Badan Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur.

    (2)

    Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sejumlah Bagian yang dipimpin oleh Kepala Bagian.

    (3)

    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sejumlah Subbagian yang dipimpin oleh Kepala Subbagian.


  6. Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 15
    (1)

    Direktur, Sekretaris Badan Pengatur, Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Subbagian dan pegawai di bawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Badan Pengatur berstatus Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan.

    (2)

    Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian.


  7. Pasal 17 dihapus.

  1. Pasal 18 dihapus. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 95 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2002 TENTANG BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA I. UMUM Dalam rangka mengantisipasi perkembangan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pemanfaatan Gas Bumi di masa yang akan datang, dituntut pengaturan dan pengawasan yang efektif agar tercapai penyediaan minyak dan gas bumi yang mampu mendukung penyediaan energi bagi kebutuhan masyarakat dan mendorong peningkatan perekonomian nasional sehingga terciptanya industri nasional yang mampu bersaing, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki lingkungan, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Sejak berdirinya Badan Pengatur, sampai dengan saat ini jumlah Badan Usaha di bidang hilir minyak dan gas bumi yang diatur dan diawasi sudah meningkat sangat signifikan, serta semakin kompleksitasnya pendistribusian bahan bakar minyak, sementara disatu sisi pelaksanaan pengawasan sesuai organisasi Badan Pengatur saat ini dilaksanakan oleh Kelompok Kerja yang tidak efektif. Ketidak- efektifan tersebut dikarenakan Kelompok Kerja merupakan jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pengawasan yang memerlukan hierarkhi. Mencermati beban tugas di atas, maka kebutuhan organisasi Badan Pengatur dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan peningkatan pencapaian kinerja serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak tepat sasaran serta meningkatnya pemanfaatan gas bumi di dalam negeri menuntut bentuk organisasi struktural agar terdapat kejelasan dan ketepatan dalam pelaksanaan tugas Badan Pengatur. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5308

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):