Dana Darurat

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG DANA DARURAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Darurat; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DANA DARURAT. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Dana Darurat adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa.

  4. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  6. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  7. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB, adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

  9. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

  10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

  11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  12. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam, dan/atau faktor manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

  13. Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa adalah Bencana yang menimbulkan dampak yang luas sehingga mengganggu kegiatan perekonomian dan sosial.

  1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
    Pasal 2
    (1)

    Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat kepada Daerah yang mengalami Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa dan tidak dapat ditanggulangi dengan APBD.

    (2)

    Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan daerah pada bagian Lain-Lain Pendapatan.

    (3)

    Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya digunakan untuk keperluan mendesak.


    Pasal 3

    Dana Darurat dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek keadilan dan kepatutan.


    Pasal 4
    (1)

    Keadaan yang dapat digolongkan sebagai Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    (2)

    Batas waktu rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ditetapkan oleh Presiden. BAB II PENGGUNAAN DANA DARURAT


    Pasal 5
    (1)

    Dana Darurat digunakan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap pascabencana yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Dalam hal kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemulihan fungsi Pelayanan Publik yang dilakukan badan usaha milik daerah, Dana Darurat dapat diteruskan oleh Pemerintah Daerah kepada badan usaha milik daerah yang melaksanakan fungsi Pelayanan Publik.

    (3)

    Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 6

    Dana Darurat tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah didanai dari sumber lainnya dalam APBN. BAB III PENGELOLAAN DANA DARURAT Bagian Kesatu Pengajuan dan Penilaian Dana Darurat


    Pasal 7
    (1)

    Pemerintah Daerah yang daerahnya mengalami Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa dapat mengajukan permintaan Dana Darurat kepada Menteri dengan melampirkan paling sedikit Kerangka Acuan Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana beserta Rencana Anggaran Biaya.

    (2)

    Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permintaan Dana Darurat selama masih dalam tahap pascabencana.

    (3)

    Menteri bersama kepala BNPB dan/atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (4)

    Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:

    1. Kepala BNPB dan/atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dalam rangka penilaian atas kerangka acuan dan rencana anggaran biaya dari aspek kerusakan dan kerugian untuk penyusunan anggaran kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;

    2. Menteri, dalam rangka penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD.

    (5)

    Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menyusun rencana anggaran Dana Darurat per Daerah dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Bagian Kedua Penganggaran Dalam APBN


    Pasal 8
    (1)

    Menteri menetapkan kebijakan Dana Darurat dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN tahun anggaran berikutnya yang disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

    (2)

    Alokasi Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja transfer ke Daerah.

    (3)

    Menteri menetapkan alokasi Dana Darurat bagi Daerah yang terkena Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa sebelum tahun anggaran berakhir. Bagian Ketiga Penyaluran


    Pasal 9
    (1)

    Menteri menyalurkan Dana Darurat dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

    (2)

    Penyaluran Dana Darurat berdasarkan penilaian Menteri, dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja.

    (3)

    Menteri dalam melakukan penilaian atas capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Bagian Keempat Penatausahaan dan Pelaporan


    Pasal 10
    (1)

    Menteri melakukan penatausahaan atas penyaluran Dana Darurat.

    (2)

    Menteri menyusun dan menyajikan laporan realisasi penyaluran Dana Darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 11
    (1)

    Kepala Daerah melakukan penatausahaan atas penerimaan dan penggunaan Dana Darurat.

    (2)

    Realisasi penerimaan dan penggunaan Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3)

    Kepala Daerah menyampaikan laporan penyelesaian kegiatan yang didanai dengan Dana Darurat kepada Menteri, Kepala BNPB, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya paling lambat 2 (dua) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.


    Pasal 12
    (1)

    Dalam hal Dana Darurat diteruskan kepada badan usaha milik daerah, pimpinan badan usaha milik daerah melaksanakan penatausahaan atas penerimaan dan penggunaan Dana Darurat.

    (2)

    Pimpinan badan usaha milik daerah menyampaikan laporan kinerja dan penyelesaian kegiatan yang didanai dengan Dana Darurat kepada Kepala Daerah.

    (3)

    Realisasi penerimaan dan penggunaan Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam laporan keuangan badan usaha milik daerah.


    Pasal 13

    Kepala Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kepada Menteri. Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi


    Pasal 14

    Menteri, Kepala BNPB, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan Dana Darurat.


    Pasal 15

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan Dana Darurat diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 16

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 76 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG DANA DARURAT I. UMUM Dana Darurat diberikan dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan dikelola dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dana Darurat merupakan dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa berdasarkan penetapan Presiden yang tidak dapat ditanggulangi dengan APBD. Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa merupakan bencana yang diakibatkan oleh faktor alam, faktor nonalam, dan/atau faktor manusia sehingga menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang mengganggu kegiatan perekonomian dan sosial. Dana Darurat dipergunakan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap pascabencana yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Darurat dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek keadilan dan kepatutan. Peraturan Pemerintah ini pada pokoknya mengatur penggunaan dan pengelolaan Dana Darurat. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “tahap pascabencana” adalah tahapan terakhir dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana setelah tahap prabencana dan tahap tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pemindahbukuan” adalah Transfer dari suatu entitas pelaporan (APBN) kepada entitas pelaporan lain (APBD). Ayat (2) Yang dimaksud dengan ”kinerja” adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11

    Cukup jelas.


    Pasal 12

    Cukup jelas.


    Pasal 13

    Cukup jelas.


    Pasal 14

    Cukup jelas.


    Pasal 15

    Cukup jelas.


    Pasal 16 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5299

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):