Tata Cara Koordinasi Pengawasan Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk Bentuk Pengamanan Swakarsa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 43 |
Judul | : | Tata Cara Koordinasi Pengawasan Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk Bentuk Pengamanan Swakarsa |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Maret 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Maret 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Maret 2012 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.