Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2012
Nomor:4
Judul:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika
Tanggal Ditetapkan:3 Januari 2012
Tanggal Diundangkan:4 Januari 2012
Tanggal Berlaku:2 Februari 2012

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):