Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Damri

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2012

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2012 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa bus dan bangunan kantor stasiun Bus DAMRI yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, dan 2009;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.


    Pasal 2
    (1)

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp134.861.710.570,00 (seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).

    (2)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, dan 2009 serta perolehan dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nangroe Aceh Darussalam-Nias dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 60 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI NO URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN/ PEROLEHAN NILAI 1. 5 (lima) unit bus Mitsubishi FE.447 PS 135 yang pengadaannya berasal dari Proyek Keperintisan Angkutan Jalan. 2004 Rp1.049.873.000,00 2. 12 (dua belas) unit bus Mitsubishi FE.447 PS 135 yang pengadaannya berasal dari Proyek Pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Perkotaan. 2004 Rp 2.517.240.000,00 3. 10 (sepuluh) unit bus Mitsubishi FE.447 F yang pengadaannya berasal dari Proyek Keperintisan Angkutan Jalan. 2005 Rp 2.145.000.000,00 4. 19 (sembilan belas) unit bus Hino Dutro 125 LT yang pengadaannya berasal dari Satuan Kerja Keperintisan Angkutan Jalan. 2006 Rp4.063.112.000,00 5. 70 (tujuh puluh) unit bus Mercedes Benz yang pengadaannya berasal dari Satuan Kerja Pengadaan Sarana Angkutan Perkotaan. 2006 Rp47.117.000.000,00 NO URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN/ PEROLEHAN NILAI 6. 30 (tiga puluh) unit bus Hino Dutro 110 LDR yang pengadaannya berasal dari Satuan Kerja Pengadaan Sarana Angkutan Perkotaan. 2007 Rp6.780.158.570,00 7. 5 (lima) unit bus Isuzu NKR.71 E-2 yang pengadaannya berasal dari Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Maluku Utara. 2007 Rp1.335.000.000,00 8. 50 (lima puluh) unit bus Isuzu NKR.71 yang pengadaannya berasal dari Satuan Kerja Sarana Angkutan Perkotaan. 2007 Rp11.200.000.000,00 9. 28 (dua puluh delapan) unit bus Isuzu NKR.71 yang berasal dari hasil Pekerjaan Pemeliharaan, Rehabilitasi, Peningkatan dan Pembangunan Transportasi Darat NAD, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nangroe Aceh Darussalam-Nias. 2008 Rp7.999.200.000,00 10. 1 (satu) unit bangunan Stasiun Bus DAMRI di Nangroe Aceh Darussalam yang berasal dari hasil Pekerjaan Pemeliharaan, Rehabilitasi, Peningkatan dan Pembangunan Transportasi Darat, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nangroe Aceh Darussalam-Nias. 2008 Rp4.642.479.000,00 11. 30 (tiga puluh) unit bus Hino Euro II R.235 yang pengadaannya berasal dari Satuan Kerja Sarana Angkutan Perkotaan. 2008 Rp19.797.000.000,00 NO URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN/ PEROLEHAN NILAI 12. 31 (tiga puluh satu) unit bus Hino Dutro 125 LT yang pengadaannya berasal dari Satuan Kerja Pengawasan Operasional dan Keperintisan Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2008 Rp 7.122.808.000,00 13. 78 (tujuh puluh delapan) unit bus Hyundai HD Mighty 125 yang pengadaannya berasal dari Satuan Kerja Pengawasan Operasional dan Keperintisan Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2009 Rp19.092.840.000,00 Jumlah Rp134.861.710.570,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):