Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa besaran Tunjangan Veteran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2011, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; __ __ b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1958 tentang Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1609);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 32); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA. __ Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

    1. Nomor 34 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 57);

    2. Nomor 16 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 37);

    3. Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 62);

    4. Nomor 34 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 67);

    5. Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 25);

    6. Nomor 33 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 39); dan

    7. Nomor 19 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 32), diubah sebagai berikut:

  5. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 4
    (1)

    Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:

    1. Golongan A sebesar Rp1.224.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;

    2. Golongan B sebesar Rp1.192.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan;

    3. Golongan C sebesar Rp1.144.000,00 (satu juta seratus empat puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;

    4. Golongan D sebesar Rp1.115.000,00 (satu juta seratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan; dan e. Golongan E sebesar Rp1.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.

    (2)

    Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.

    (3)

    Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat.


  6. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5
    (1)

    Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:

    1. Golongan A sebesar Rp1.111.000,00 (satu juta seratus sebelas ribu rupiah) setiap bulan;

    2. Golongan B sebesar Rp1.059.000,00 (satu juta lima puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan;

    3. Golongan C sebesar Rp1.010.000,00 (satu juta sepuluh ribu rupiah) setiap bulan;

    4. Golongan D sebesar Rp965.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; dan

    5. Golongan E sebesar Rp922.000,00 (sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.

    (2)

    Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp922.000,00 (sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.


  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 40

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):