Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2012
Nomor:15
Judul:Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Tanggal Ditetapkan:6 Februari 2012
Tanggal Diundangkan:6 Januari 2012
Tanggal Berlaku:6 Februari 2012

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012

Sumber

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):