Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT PAL Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2012
Nomor:110
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT PAL Indonesia
Tanggal Ditetapkan:24 Desember 2012
Tanggal Diundangkan:24 Desember 2012
Tanggal Berlaku:24 Desember 2012

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2012

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):