Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2012
Nomor:103
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Ditetapkan:10 Desember 2012
Tanggal Diundangkan:10 Desember 2012
Tanggal Berlaku:10 Desember 2012

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012

Sumber

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):