Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelabuhan Indonesia IV

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2011

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV yang berasal dari pengalihan barang milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001/2002, 2002, 2003, 2004, dan 2005;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV.

    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).


    Pasal 2
    (1)

    Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp252.523.701.100,00 (dua ratus lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus satu ribu seratus rupiah).

    (2)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001/2002, 2002, 2003, 2004, dan 2005, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2011 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 166 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV DAFTAR RINCIAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV NO URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 1. Gedung Terminal Penumpang Pelabuhan Merauke yang berasal dari Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Laut Merauke. 2001/2002 Rp1.028.396.213,00 2. Dermaga II Pelabuhan Gorontalo yang berasal dari Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Laut Gorontalo. 2002 Rp3.558.447.000,00 3. Dermaga, Trestel, Dolpin, dan Talud pada Pelabuhan Pare-Pare yang berasal dari Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Laut Pare-Pare. 2003 Rp10.869.160.000,00 4. Dermaga serbaguna, pekerjaan dermaga lokal, Reklamasi, Talud dan Dinding penahan tanah, Lapangan penumpukan petikemas dan panggung pengaman, jalan penghubung, pagar dan lapangan parkir, unit pengolah limbah, gedung Container Freight Station , gedung kantor terminal, gedung bengkel perawatan, bangunan gerbang dan jembatan timbang, gedung sub station , gedung kantin dan koridor, 2001/2002, 2002, 2003 Rp185.173.537.087,00 gedung tunggu pengemudi dan rumah jaga, bangunan pompa dan tangki air tanah, pompa air dan instalasi, mekanikal, Reach Stacker Crane , Forklit kapasitas 5 ton, Trailer ( Head Truck Chasis) , Vessel 1.500 PS, kapal motor pandu ( Pilot Boat ), dan kapal kepil ( Mooring Boat) pada Pelabuhan Bitung yang berasal dari Proyek Pengembangan Pelayanan Peti Kemas Pelabuhan Kupang dan Bitung.


  1. Trestel 152 m x 10 m dan pelebaran trestel 36 m ^2 , Dermaga 50 m x 20 m, Dermaga 50 m x 20 m yang berasal dari proyek Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut, Nunukan. 2003, 2004, 2005 Rp51.894.160.800,00 Jumlah Rp252.523.701.100,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):