Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2011
Nomor:75
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Tanggal Ditetapkan:29 Desember 2011
Tanggal Diundangkan:29 Desember 2011
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020

    Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):