Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pembentukan Credit Guarantee And Investment Facility

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2011

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PEMBENTUKAN CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY __ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan pasar obligasi di negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)+3 (China, Jepang dan Korea), diperlukan pemberian dukungan penjaminan terhadap perusahaan di negara tersebut dalam rangka penerbitan surat utang dan obligasi;

  2. bahwa untuk dapat memberikan penjaminan pada perusahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, negara anggota ASEAN, China, Jepang, dan Korea bersama Asian Development Bank sepakat untuk membentuk Credit Guarantee and Investment Facility;

  3. bahwa dalam rangka pembentukan Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu melakukan penyertaan modal negara pada Credit Guarantee and Investment Facility yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pembentukan Credit Guarantee And Investment Facility; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PEMBENTUKAN CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pembentukan Credit Guarantee and Investment Facility.


    Pasal 2
    (1)

    Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar paling banyak Rp126.000.000.000,00 (seratus dua puluh enam miliar rupiah) atau setara dengan USD12,600,000.00 (dua belas juta enam ratus ribu dolar Amerika Serikat).

    (2)

    Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.


    Pasal 4

    Pelaksanaan penyertaan modal negara untuk pembentukan Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 151

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):