Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2011
Nomor:52
Judul:Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu
Tanggal Ditetapkan:22 Desember 2011
Tanggal Diundangkan:22 Desember 2011
Tanggal Berlaku:22 Desember 2011

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):