Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 52 |
Judul | : | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Desember 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Desember 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Desember 2011 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015
Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-daerah Tertentu
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007
Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.