Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Perum Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan Persero

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2011
Nomor:51
Judul:Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Perum Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan Persero
Tanggal Ditetapkan:13 Desember 2011
Tanggal Diundangkan:13 Desember 2011
Tanggal Berlaku:13 Desember 2011

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):