Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Perum Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan Persero
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 51 |
Judul | : | Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Perum Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan Persero |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Desember 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Desember 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Desember 2011 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.