Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 46 |
Judul | : | Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 November 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Desember 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.