Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2007 Tentang Santunan Dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2011
Nomor:45
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2007 Tentang Santunan Dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Tanggal Ditetapkan:30 November 2011
Tanggal Diundangkan:1 Desember 2011
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):