Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2011

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, perlu melakukan restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dengan cara melakukan konversi utang Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk melalui penerbitan saham baru;

  2. bahwa restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Nomor RIS-33/D3.MBU/2006 tanggal 1 November 2006 yang menyetujui pengeluaran saham baru dalam rangka konversi Obligasi Wajib Konversi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, dan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Nomor 06.04/00/12/2009/001, BS.477/HK.09.01/2009-DU, KEP-257/MBU/2009 tanggal 28 Desember 2009, yang menyetujui pengeluaran saham baru dalam rangka konversi Obligasi Wajib Konversi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia; depkumham.go.id Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA.
    Pasal 1
    (1)

    Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dengan cara menerbitkan saham baru sebagai konversi Obligasi Wajib Konversi.

    (2)

    Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. sebesar Rp124.248.000.000,00 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I;

    2. sebesar Rp201.817.000.000,00 (dua ratus satu miliar delapan ratus tujuh belas juta rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II; dan

    3. sebesar Rp967.869.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk. depkumham.go.id


    Pasal 2

    Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 100% (seratus persen) menjadi sebesar 85,81% (delapan puluh lima koma delapan satu persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2011 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 4 depkumham.go.id

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):